Bahtsul Masail

Hukum Parfum Beralkohol

Rab, 8 April 2015 | 04:01 WIB

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya memakai parfum beralkohol, apakah ada hadits atau ayat suci Al-Qur’an yang menerangkan hal itu? Terima kasih. (Lukky Hendrawan)

---

Wa’alaikum salam wr. wb.

Saudara Lukky Hendrawan, semoga senantiasa dalam naungan kasih sayang Allah. Memakai serta menggunakan parfum (wewangian) pada dasarnya merupakan ajaran dan anjuran Baginda Nabi Muhamad saw. Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Beliau (Rasulullah) pernah menjelaskan bahwa salah satu hal yang sangat diminati beliau adalah menggunakan dan memakai wewangian.

Ajaran ini tentu sangat baik untuk dilaksanakan, mengingat adanya manfaat yang besar bagi para pengguna wewangian (parfum) maupun orang-orang yang berdekatan dengannya. Saudara penanya yang kami hormati.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah penggunaan maupun pemakaian parfum beralkohol sebagaiamana pertanyaan yang saudara ajukan. Permasalahan ini juga kerap kali kita jumpai. Mereka yang mempertanyakan masalah ini biasanya masih ragu akan keabsahan hukum parfum beralkohol yang dipergunakan mengingat perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan dan menyikapi permasalahan ini.

Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa alkohol adalah najis sehingga dampak hukumnya adalah tidak boleh dipergunakan, ada pula yang berpandangan tidak najis dan dengan demikian boleh untuk dipergunakan, serta ada lagi yang beranggapan bahwa alkohol merupakan najis yang ma’fu sepanjang dicampur dengan obat-obatan atau wewangian dengan kadar menjaga kelayakan/kemaslahatan benda yang dicampur (obat-obatan atau wewangian).

Alasan ulama yang mengatakan bahwa alkohol dihukumi najis adalah termasuk khomr (yang memabukkan), sedangkan yang berpendapat tidak najis atau najis yang ma’fu adalah karena alkohol yang terdapat dalam parfum tidak dikonsumsi sebagai mimuman. Saudara Lukky Hendrawan yang terhormat.

Perbedaan pendapat tersebut berdasarkan pijakan yang sama yakni firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.

Sedangkan hadis yang biasanya dijadikan acuan oleh para ulama dalam masalah ini adalah dua hadis, yang pertama diriwayatkan oleh imam Muslim, dan hadis kedua diriwayatkan oleh imam Abu Daud, At-Turmidzi dan Ibnu Majah.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai parfum beralkohol masih terdapat perbedaan diantara para ulama.

Permasalahan ini juga pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23, di Solo, 52 tahun yang lalu, tepatnya Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M dengan keputusan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai hasil keptusan Muktamar ini dapat dilihat pada kitab/buku Ahkamul Fuqaha’, Himpunan Keputusan-keputusan Muktamar dan permusyawaratan lainnya. Mudah-mudahan jawaban ini bermanafaat bagi kita semua. Amin. Wallahu a’lam bi as-shawab.

(Maftukhan)