Hukum Pernikahan Lelaki Beristri yang Mengaku Lajang
NU Online ยท Rabu, 5 Januari 2022 | 17:00 WIB

Begitu pula kehati-hatian mengindari pernikahan tanpa tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang rentan risiko bagi istri maupun anak yang dilahirkan.
Ahmad Muntaha AM
Kolomnis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaktur NU Online mohon bertanya. Ada lelaki yang sebenarnya sudah punya istri, lalu ketemu perempuan lain dan bilang bahwa ia masih lajang atau belum beristri. Akhirnya keduanya menikah. Bagaimana hukum pernikahannya, apakah sah, atau tidak? (Ayu-Jawa Tengah).
Jawaban
Waโalaikumus salam wr.wb. Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana kita ketahui, pernikahan dihukumi sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya.
Lalu bagaimana dengan kasus lelaki beristri yang mengaku masih lajang atau belum beristri, kemudian menikahinya seperti yang ditanyakan? Demikian pula dalam kasus ini, asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi, maka menurut fiqih Syafiโiyah hukumnya sah.ย
Namun demikian, masih ada kelanjutan hukum dari pernikahan tersebut, yaitu adanya hak khiyรขr atau hak memilih melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah bagi pihak istri. ย
Merujuk pendapat kuat (al-azhรขr) dalam mazhab Syafiโi faktor yang paling menentukan adanya hak khiyรขr bagi istri dalam kasus pernikahan tersebut terletak pada pensyaratan sifat lajang atau belum beristri dari si suami. Apakah sifat bujangnya benar-benar disebutkan sebagai syarat secara jelas dalam akad nikah atau tidak.ย
Bila sifat lajang si suami benar-benar disebutkan sebagai syarat dalam akad nikah, semisal wali calon istri berkata kepada calon suami: โAku nikahkan kamu dengan anak perempuanku, dengan syarat kamu dalam kondisi bujang (belum beristri)โ, namun kemudian terbukti suami telah berbohong dan nyatanya saat itu ia tidak lajang atau dalam keadaan punya istri, maka istri yang dinikahkan oleh wali tersebut mempunyai hak khiyรขr. Ia boleh memilih melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah tersebut.ย
Lain halnya bila sifat lajang si suami tidak disebutkan secara jelas menjadi syarat dalam akad nikah, maka istri tidak mempunyai hak khiyรขr tersebut. Dalam hal ini Syekh Zainuddin al-Malibari dan Sayyid al-Bakriย menjelaskan:
ููุฌูุฒ ููู ู
ู ุงูุฒูุฌูู ุฎูุงุฑ ุจุฎูู ุดุฑุท ููุน ูู ุงูุนูุฏุ ูุง ูุจูู. ูุฃู ุดุฑุท ูู ุฃุญุฏ ุงูุฒูุฌูู ุญุฑูุฉ ุฃู ูุณุจ ุฃู ุฌู
ุงู ุฃู ูุณุงุฑ ุฃู ุจูุงุฑุฉ ุฃู ุดุจุงุจ ุฃู ุณูุงู
ุฉ ู
ู ุนููุจ. ูุฒูุฌุชู ุจุดุฑุท ุฃููุง ุจูุฑ ุฃู ุญุฑุฉ ู
ุซูุง. ูุฅู ุจุงู ุฃุฏูู ู
ู
ุง ุดุฑุท ููู ูุณุฎ
ููููู: ูุง ูุจูู ุชุตุฑูุญ ุจู
ูููู
ูููู ูู ุงูุนูุฏ: ุฃู ุฃู
ุง ุฅุฐุง ููุน ูุจูู ููุง ูุคุซุฑ. ูุฐูู ูุฃูู ุฅูู
ุง ูุคุซุฑ ุฅุฐุง ุฐูุฑ ูู ุงูุนูุฏ ุจุฎูุงู ู
ุง ุฅุฐุง ุณุจูู ย ... (ูููู: ูุฒูุฌุชู ุจุดุฑุท ุฃููุง ุจูุฑ ุฃู ุญุฑุฉ ู
ุซูุง ) ุฃู ุฃู ูุณูุจุฉ ุฃู ุบููุฉ ุฃู ุดุจุงุจ ูู
ุซูู ููุงู ูู ุงูุฒูุฌ ูุฃู ูููู ููู ุงูุฒูุฌุฉ ููุฒูุฌ ุฒูุฌุชู ุจุดุฑุท ุฃูู ุจูุฑ ุฃู ุญุฑ ุฃู ุบูู ุฃู ุดุจุงุจ ุฃู ูููู ุฐูู ููููู ุงูุฒูุฌ
Artinya, โBagi masing-masing suami istri boleh khiyรขr atas akad pernikahan sebab tidak terpenuhinya suatu hal yang disyaratkan dalam akad nikah, bukan hal yang disyaratkan sebelum atau di luar akan nikah. Seperti bila salah satu dari pasangan suami istri disyaratkan harus bersifat merdeka, punya nasab baik, berwajah cakep, kaya, lajang (belum menikah), berusia muda, atau selamat dari aib nikah. Sebagaimana ucapan akad: โAku nikahkan kamu dengan (anak perempuanku misalnya, dengan) syarat ia dalam kondisi lajang atau merdekaโ, umpamanya. Bila kemudian istri terbukti tidak memenuhi syarat tersebut, maka suami berhak merusak atau memfasakh akad nikah itu.
Maksud ucapan Syekh Zainuddin: โBukan syarat yang disebutkan sebelum akadโ, ini adalah penjelasan secara gamblang atas pemahaman dari ucapannya โsyarat yang disebutkan dalam akadโ. Maksudnya Bila pensyaratan itu terjadi sebelum akad maka tidak berpengaruh dalam menentukan hak khiyรขr. Hal demikian mengingat, yang dapat berpengaruh memunculkan hak khiyรขr adalah syarat yang disebutkan dalam akad, berbeda dengan syarat yang disebutkan sebelumnya. โฆ Maksud ucapan Syekh Zainuddin: โSebagaimana ucapan akad: โAku nikahkan kamu dengan (anak perempuanku misalnya, dengan) syarat ia dalam kondisi lajang atau merdeka umpamanyaโ, โฆ Seperti itu pula bagi suami. Seperti bila wali istri berkata kepada suami atau kepada orang yang mewakilinya: โAku nikahkan kamu dengan syarat kamu dalam kondisi lajang (belum menikah), merdeka, kaya, atau masih mudaโ.โ (Zainuddin al-Malibari dan Al-Bakri bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Fathul Muโรฎn dan Iโรขnatut Thรขlibรฎn, [Singapura-Jedah, al-Haramain], juz III, halaman 336-337).
Sementara urusan suami yang telah membohongi istri dan keluarga besarnya, meskipun tidak otomatis mempengaruhi keabsahan nikah, namun hukumnya tetap haram. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
ุตูุฑููุญู ุงูุฑูููููุงููููู ููู ุงููุจูุญูุฑู ุจูุฃูููููู ููุจููุฑูุฉู ููุฅููู ููู
ู ููุถูุฑูู. ููููุงูู: ู
ููู ููุฐูุจู ููุตูุฏูุง ุฑูุฏููุชู ุดูููุงุฏูุชููู ููุฅููู ููู
ู ููุถูุฑูู ุจูุบูููุฑููู ุ ููุฃูููู ุงููููุฐูุจู ุญูุฑูุงู
ู ุจูููููู ุญูุงูู. ุฑูููู ููููู ุญูุฏููุซูุง ุ ููุธูุงููุฑู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซู ุงูุณููุงุจูููุฉู ุฃููู ุตูุฑููุญูููุง ููููุงูููููู.
Artinya, โDalam kitab Bahrul Mazhab Imam ar-Ruyani secara terang-terangan menyatakan bahwa bohong merupakan dosa besar meskipun tidak merugikan. Ia kemudian menegaskan: โOrang yang sengaja berbohong maka kesaksiannya tertolak, meskipun tidak merugikan orang lain. Sebab berbohong hukumnya haram dalam kondisi apapun.โ Lalu ar-Ruyani meriwayatkan hadits tentang hal ini. Lahiriah atau penjelasan secara terang dari hadits-hadits yang telah lewat sesuai dengan pendapat ar-Ruyani ini.โ (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawรขjir โan Iqtirรขfil Kabรขir, juz III, halaman 237).
Penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum pernikahan lelaki beristri yang mengaku bujang adalah sah, namun berkonsekuensi menetapkan hak khiyรขr bagi istri. Yaitu hak untuk untuk melanjutkan atau merusak (mem-fasakh) akad nikah yang telah dilakukan, apabila akad dalam pernikahan itu secara jelas suami disyaratkan dalam kondisi bujang (tidak beristri). Adapun hukum kebohongan suami adalah haram.
Semoga kasus semacam ini dapat menjadi pelajaran bagi perempuan yang hendak menikah, agar tidak gampang terbuai rayuan lelaki yang tidak bertanggung jawab. Kehati-hatian mengenal pasangan secara cukup detail semestinya dilakukan, agar tidak kecewa di kemudian hari. Begitu pulaย kehati-hatianย mengindari pernikahan tanpa tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang rentan risiko bagi istri maupun anak yang dilahirkan di kemudian hari.
Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu โalaikum wr. wb.ย
Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Cerpen: Tirakat yang Gagal
4
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
5
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua