Zainuddin Lubis
Kolomnis
Assalamualaikum, warahmatullah wabarakatuh
Pengasuh rubrik Bahstul Masail NU Online, perkenalkan saya dengan Ibu Aisyah dari Ciputat Tangerang Selatan. Redaksi NU Online yang terhormat, saya seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta. Pekerjaan saya mengharuskan bertemu dengan banyak orang yang merupakan partner dan client.
Nah, ketika keluar rumah dan bekerja seperti umumnya perempuan saya selalu memakai makeup di wajah agar terlihat rapi. Namun, persoalan muncul ketika akan shalat dan berwudhu. Pertanyaannya saya adalah bagaimana hukum wudhu dengan tetap memakai makeup ? Apakah wudhu dan shalat saya sah kendati memakai makeup ? Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh [Aisyah- Banten].
Jawaban
Wa‘alaikumussalam wr wb. Saudari penanya yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pelbagai macam makeup yang beredar di Indonesia saat ini. Hal ini dianggap penting agar penjelasan dan konstruksi hukumnya bisa lebih jelas.
Di Indonesia, terdapat berbagai macam produk makeup yang beredar di pasaran. Produk-produk tersebut dapat dikategorikan berdasarkan fungsinya, jenisnya, dan tingkat ketahanannya. Nah berdasarkan tingkat ketahanannya, produk makeup dapat dikategorikan dua bagian.
Pertama, makeup yang tidak tahan air, biasanya masuk jenis ini water-resistant makeup. Makeup yang tidak tahan air adalah makeup yang tidak memiliki kandungan khusus yang dapat membuatnya tetap menempel pada kulit meskipun terkena air. Makeup jenis ini biasanya memiliki formula yang lebih ringan dan mudah dihapus.
Makeup yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih powdery atau matte. Hal ini dikarenakan formulanya tidak mengandung bahan-bahan yang membuat makeup menjadi tahan lama.
Lebih lanjut, mengutip dari Jurnal-Sociolla, rias wajah yang tidak tahan air biasanya mengandung lebih sedikit minyak dan silikon daripada rias wajah yang tahan air. Hal ini membuat rias wajah lebih mudah dibersihkan, tetapi juga membuatnya lebih mudah luntur.
Ada beberapa contoh produk makeup yang tidak tahan air, antara lain. Pensil alis biasanya terbuat dari bahan yang mudah larut dalam air, seperti lilin atau minyak. Oleh karena itu, pensil alis non-waterproof dapat mudah luntur jika terkena air atau keringat.
Selanjutnya ada juga eyeshadow tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih lembut dan mudah dibaurkan. Eyeshadow jenis ini juga lebih mudah luntur jika terkena air atau keringat.
Begitu juga dengan blush on, cirinya memiliki tekstur yang lebih powdery dan mudah menempel di kulit. Selanjutnya, ada juga lipstik yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih creamy dan mudah menempel di bibir.
Kedua, jenis makeup waterproof, produk makeup yang tahan air dan keringat. Makeup jenis ini mengandung pelbagai bahan yang dapat menahan air dan keringat. Pelbagai bahan tersebut biasanya berupa silikon, polimer, dan wax.
Bahan yang terdiri dari silikon membentuk lapisan film yang halus dan tidak mudah luntur dan tahan di air dan keringat. Adapun polimer, terbuat datri bahan yang dapat memberikan daya rekat pada makeup. Polymer membantu makeup untuk menempel pada kulit lebih lama.
Sedangkan Wax adalah bahan yang dapat memberikan efek matte pada makeup. Wax juga membantu makeup untuk tahan lama. Sehingga jika terkena air, akan mampu bertahan lebih lama.
Sementara itu ada beberapa jenis makeup waterproof yang beredar di pasaran. Salah satunya, foundation waterproof, yang dapat digunakan untuk menutupi noda dan ketidaksempurnaan kulit. kedua, concealer waterproof yang berfungsi untuk menyamarkan noda hitam dan kantung mata.
Kemudian ada eyeshadow waterproof dapat digunakan untuk membuat mata terlihat lebih cerah dan menarik. Terakhir, mascara waterproof dapat digunakan untuk membuat bulu mata terlihat lebih lentik dan panjang.
Jenis makeup ini bertebaran di pasar baik di Indonesia maupun di dunia. Hal ini tidak mengherankan, karena riasan waterproof memiliki banyak kelebihan yang diminati oleh banyak orang, terutama kalangan perempuan. Pasalnya, jenis ini tahan air dan keringat, dan tahan lama digunakan hingga seharian penuh.
Syarat Sah Wudhu dalam Fiqih
Selanjutnya, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu, berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan [muka, tangan, kaki] yang dibasuh atau diusap. Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta.
Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”
Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.
Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Hukum Wudhu Memakai Makeup
Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.
Sementara itu, jika model makeup yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.
jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh. Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Nah, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Hal ini karena makeup waterproof dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit. Oleh karena itu, wudhu dengan menggunakan makeup waterproof dianggap tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna. Seorang yang memakai makeup jenis waterproof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur makeup nya dan menempel di kapas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380;
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.”
Sebagai kesimpulan, saudari penanya, terkait pertanyaan di atas, jika saudari menggunakan makeup yang kategorinya tidak tahan air, tidak mengapa berwudhu menggunakan air. Dalam kondisi ini wudhu saudari akan sah.
Namun, jika menggunakan makeup waterproof yang tahan air, terlebih dahulu sebelum berwudhu saudari membersihkan makeup nya, akan air bisa sampai ke anggota wudhu. Wallahu a’lam.
Zainuddin, Pegiat Kajian Keislaman, Tinggal di Ciputat.
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
4
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua