Syariah

Perbedaan Sentuhan Kulit dan Kelamin dalam Pembatalan Wudhu

Kam, 26 Januari 2023 | 14:00 WIB

Perbedaan Sentuhan Kulit dan Kelamin dalam Pembatalan Wudhu

Ketentuan Batal Wudhu. (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Di antara yang pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Dalam kajian fiqih, dua istilah ini dibedakan menjadi massu dan lamsu. Meski sama-sama bermakna ‘sentuhan’, tetapi memiliki praktik dan konsekuensi yang berbeda.


Menyentuh kemaluan disebut dengan massu, sedangkan bersentuhan kulit dengan lawan jenis disebut dengan lamsu. Selanjutnya, Syekh Nawawi al-Bantani, salah seorang ulama mazhab Syafi’i, dalam Syarah Safinatun Naja telah membedakan keduanya:


والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمانية صور أحدها أن النقض في المس خاص في صاحب الكف فقط، ثانيها أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة، ثالثها أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه، رابعها أن لا يكون إلا بباطن الكف، خامسها أنه يكون في المحرم وغيره، سادسها أن مس الفرج المبان ينقض الوضوء وإن لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض، سابعها اختصاص المس بالفرج، ثامنها لا يشترط الكبر في المس دون اللمس


Artinya: “Walhasil, massu berbeda dengan lamsu dalam delapan hal: (1) batal wudhu dengan massu khusus bagi pemilik telapak tangan; (2) tidak disyaratkan dalam massu adanya perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan; (3) massu kadang terjadi pada orang yang sama, sehingga (batal wudhu) dengan menyentuh kemaluan sendiri; (4) massu tidak terjadi kecuali dengan telapak tangan; (5) massu bisa terjadi pada mahram dan selain mahram; (6) massu atau menyentuh kemaluan yang terputus dapat membatalkan wudhu, sementara lamsu menyentuh anggota tubuh yang terputus dari perempuan tidak sampai membatalkan wudhu; (7) massu hanya dikhususkan pada kemaluan; (8) massu tidak disyaratkan harus dewasa, berbeda halnya dengan lamsu,” (Lihat: Syekh Nawawi al-Bantani, Syarah Safinatun Naja, Terbitan Darul Ihya, halaman 24).


Dari petikan di atas, terlihat jelas bahwa massu atau menyentuh kemaluan membatalkan wudhu pemilik telapak tangannya saja dan menyentuhnya dengan telapak tangan, tidak disyaratkan beda kelamin, sehingga bisa kelamin sendiri maupun orang lain, bisa kemaluan mahram maupun selain mahram, juga tidak disyaratkan harus berusia balig.


Berbeda halnya dengan lamsu atau bersentuhan kulit. Bersentuhan kulit dapat membatalkan wudhu disyaratkan harus dua orang yang berbeda jenis kelamin, harus dewasa kedua-duanya, bukan mahram kedua-duanya, dan tanpa penghalang di antara kulit keduanya. Artinya, seorang yang bersentuhan kulit dengan orang belum balig meski berbeda kelamin, bersentuhan dengan mahram, dan bersentuhan kulit dengan penghalang, tidak sampai membatalkan wudhu.


Dikecualikan dari istilah kulit adalah kuku, rambut, atau gigi. Sehingga, seorang yang bersentuhan dengan kuku, rambut, atau gigi orang yang berbeda jenis, berbeda mahram sekalipun, tidak sampai membatalkan wudhu. Sebab, tiga bagian itu tidak termasuk kulit.


Dari uraian di atas, kiranya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Massu atau menyentuh kemaluan menyebabkan batal wudhu khusus dengan telapak tangan, dan hanya pemiliknya yang batal, sehingga menyentuh kemaluan dengan anggota tubuh yang lain tidak sampai batal wudhu. Berbeda dengan lamsu atau bersentuhan kulit, maka bersentuhan kulit tidak disyaratkan hanya kemaluan saja, tetapi dengan bagian tubuh manapun dapat menyebabkan batal wudhu. 


2. Dalam massu tidak disyaratkan beda kelamin. Artinya, baik kelamin sendiri maupun kemaluan orang lain, dapat sebabkan batal wudhu, namun hanya orang yang menyentuh saja, sementara orang yang disentuh tidak batal wudhu jika yang disentuh tidak beda jenis, sesama mahram, atau beda jenis tapi masih belum balig. Berbeda dengan lamsu atau bersentuhan kulit. Lamsu batalkan wudhu dengan syarat berbeda kelamin, keduanya bukan mahram, keduanya sudah dewasa, dan tiada penghalang kulit.


3. Massu dapat membatalkan wudhu karena menyentuh kemaluan yang sudah terputus, sedangkan lamsu tidak sampai membatalkan wudhu jika menyentuh anggota tubuh yang terputus walaupun anggota tubuh tersebut berasal dari tubuh perempuan.   


4. Dalam masalah lamsu, kuku, gigi, dan rambut tidak termasuk kategori kulit, sehingga seandainya seorang laki-laki bersentuhan dengan kulit, gigi, atau rambut perempuan tidak sampai membatalkan wudhu.   


Demikian perbedaan antara massu dan lamsu dalam pembatalan wudhu sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.