Daerah

Budaya Lubuk Larangan dan Cara Menggaji Guru Agama di Bungo

Rab, 19 Juni 2019 | 02:00 WIB

Budaya Lubuk Larangan dan Cara Menggaji Guru Agama di  Bungo

Hasil tangkapan ikan untuk honor guru agama

Bungo, NU Online
Hari masih cukup pagi, matahari masih belum sempurna terbitnya. Tampak malu-malu menyapa umat manusia yang masih sebagian besar belum beranjak dari tempat tidur. Namun hal berbeda terjadi di Dusun Karak Apung, Kecamatan Batin Tiga Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Di mana beberapa pria sudah berdiri rapi di pinggir Sungai Batang Bungo.

Para pria ini bukan hendak mandi berjamaah atau berselfi ria. Mereka datang ke tepi sungai untuk melakukan budaya rutinan setiap tahun yaitu menangkap ikan bersama-sama di sungai. Masyarakat setempat punya tempat khusus di beberapa titik sepanjang Sungai Batang Bungo yang dinamakan 'Lubuk Larangan'.

Sungai Batang Bungo memiliki puluhan Lubuk Larangan. Hampir setiap dusun yang dilewati Sungai Batang Bungo membuat Lubuk Larangan sendiri-sendiri. Lokasi tersebut biasanya dipasangkan papan pengenal oleh pemerintah setempat sebagai Lubuk Larangan.

Ibarat hutan lindung, Lubuk Larangan adalah lokasi di mana seluruh warga dilarang untuk mengambil ikan di sana untuk kepentingan pribadi. Ikan yang masuk kedalam lokasi tersebut dilindungi oleh adat. Oleh karenanya lokasi tersebut dinamakan 'Lubuk Larangan' yang bisa diartikan tempat terlarang atau area terlarang untuk mengambil ikan.

"Di dusun kita ini ada tiga lokasi untuk Lubuk Larangan ini. Salah satunya dikelola dan dijaga oleh pemuda-pemudi," kata Ketua Pemuda Dusun Karak Riza Pahlepi, Senin (17/6).

Dikatakan, ikan yang masuk ke dalam Lubuk Larangan biasanya diambil sekali dalam setahun. Umumnya diambil saat momen seluruh warga berkumpul seperti Idul Fitri, Idul Adha, Isra Mi'raj, dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saat itu masyarakat yang di rantau pada mudik ke kampung halaman. 

"Sebelum dilakukan pengambilan ikan, panitia membuat selebaran pengumuman tentang adanya kegiatan pengambilan ikan di Lubuk Larangan. Tidak hanya itu, acara itu juga diumumkan saat shalat Jumat berlangsung dan diumumkan lewat pengeras suara masjid satu jam sebelum acara," jelasnya.

Cara mengambil ikan di Lubuk Larangan ini menurut Riza cukup unik. Semua warga masyarakat diperbolehkan menangkap ikan di Lubuk Larangan dengan alat pribadi kecuali mengguna setrum. Hasil tangkapan tersebut dibagi tiga. Bagian pertama untuk yang menangkap ikan, bagian kedua untuk pemuda dan bagian ketiga untuk dusun. Yang untuk dusun ini biasanya digunakan untuk memperbaiki masjid, madrasah, imam shalat, pengurus masjid, dan menggaji guru agama.

"Semisal seorang warga menangkap ikan di Lubuk Larangan dapat tiga ekor ikan. Satu ekor ia bawa pulang dan dua ekor diserahkan ke panitia. Dua ekor di panitia tersebut dikumpulkan dalam satu wadah lalu dijual ke masyarakat umum. Uang hasil penjualan tersebut baru dibagi lagi menjadi dua yaitu untuk kas pemuda-pemudi dan kas dusun," tandasnya.

Dijelaskan, suasana kekeluargaan terasa begitu kental dalam budaya ini. Warga setempat tampak begitu antusias dan bergairah menangkap ikan bersama-sama. Bahkan beberapa warga sengaja meliburkan pekerjaannya karena ingin menceburkan diri untuk menangkap ikan berjamaah.

"Dua Lubuk Larangan lainnya juga memiliki sistem yang sama. Hanya saja sistem pembagiannya tidak dicantumkan jatah pemuda. Yang ada hanya jatah penangkap ikan, masjid, dan guru madrasah dalam bagian tiga saat menyerahkan hasil tangkapan ikan," bebernya kepada NU Online. 

Menurut Riza, bagi warga yang ketahuan menangkap ikan di Lubuk Larangan secara pribadi maka akan mendapatkan hukuman adat. Dan nilai hukumannya tergantung kesepakatan. Hebatnya, jarang ada warga yang berani melanggar. Karena selain terkena hukum adat juga terancam hukuman sosial.

"Panitia menjual hasil tangkapan ikannya bukan perkilo atau perekor tapi semua warga yang ingin mendapatkan ikan maka harus bayar Rp20 ribu. Jika yang ikut bayar itu ada 50 orang dan ikan yang didapatkan hanya 100 ekor maka setiap warga mendapatkan 2 ekor. Pokoknya dibagi rata, kalau dapatnya banyak maka dibagi banyak sama rata," tuturnya.

Tahun ini yang ingin mendapatkan ikan hasil tangkapan Lubuk Larangan tercatat berjumlah 98 orang. Sikap sabar, nerimo ing pandum terlihat jelas dari mata masyarakat yang membayar Rp20 ribu. Tujuan utama mereka membayar bukan sekedar ingin mendapatkan ikan, tapi juga diniatkan sedekah.

Hal ini diungkapkan warga setempat bernama Nurti (53) yang merasa tidak rugi membayar meskipun hanya diberikan enam ekor dan beratnya tidak sampai satu kilogram. "Niatnya kan membantu, jadi berapapun yang dikasih tetap senang," ujarnya.

Bagi Nurti, sikap gotong royong dan peduli sesama harus diutamakan terutama bagi generasi muda. Oleh karenanya, saat pembagian hasil tangkapan ikan ia mengirim anaknya. Mulai dari pembayaran hingga menunggu ikan dibagikan kesemua orang. (Syarif Abdurrahman/Muiz)