Syariah

Crypto Art dalam Kajian Fiqih Muamalah

Jum, 23 Juli 2021 | 09:30 WIB

Crypto Art dalam Kajian Fiqih Muamalah

Nah, cryptocurrency dengan sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap akan diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan. 

Cryptocurrency sering kita kenal sebagai mata uang digital yang dibangun dengan basis sandi kriptografi. Sandi kriptografi ini menyerupai layaknya serial number dari sebuah mata uang kertas. Keberadaannya menjadikan aset kripto menjadi tidak dapat dipalsukan dan digandakan.


Padahal, pengetahuan kita sering diarahkan ke pemahaman bahwa umumnya dunia digital merupakan dunia yang identik dengan istilah menyalin tempel.  Tidak peduli bahwa itu sebuah karya pihak lain, namun demi keterrcapaian tujuan pribadi dan kemudahan untuk mendapatkan akses dilakukanlah replikasi. Satu karya tulisan bisa tersebar di beberapa media tanpa ada rasa tanggung jawab. 


Nah, cryptocurrency dengan sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap akan diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan. 


Bagaimana hal itu bisa terjadi? Tidak lain karena di dalam cryptocurrency seluruh transaksi yang berhubungan dengan aset crypto yang sudah diberikan hash akan senantiasa tercatat dalam suatu pangkalan data yang disebut dengan istilah blockchain. Itulah sebabnya koin crypto akan senantiasa terlacak, siapa penerbitnya, ke mana ia ditransferkan, dan selanjutnya berada di tangan siapa. Hal itu semua terekam dengan baik dalam ruang blockchain. 


Token Crypto 

Ada sebuah aset crypto yang diproduksi oleh Platform Tether dan berjamin mata uang dolar. Aset tersebut adalah USDT. Karena aset ini memiliki nilai jaminan tetap yaitu sebesar 1 USD, maka aset ini sering dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan pairing (pemasangan) transaksi aset kripto / token lainnya. Misalnya, adalah BTC/USDT, maksudnya adalah harga Bitcoin dalam bentuk USDT. 


Crypto Art

Crypto Art pada dasarnya juga merupakan sebuah token. Akan tetapi, nilai yang melandasinya ada dalam bentuk lain tidak sebagaimana USDT. Sebagaimana namanya, aset crypto art ini merupakan aset yang berjamin suatu hak karya seni. Jaminan ini ada dalam bentuk keaslian dari seni tersebut. 


Arti penting dari jaminan keaslian ini, adalah karya itu tidak bisa diduplikasikan, apalagi direplikasi dalam bentuk masal. Alhasil, 1 aset Crypto Art, memiliki 1 jaminan keaslian karya seni. 


Mengapa Karya Seni Dihadirkan dalam Bentuk Aset Crypto?

Alasan mengenai mengapa karya seni dihadirkan dalam bentuk aset kripto, adalah memiliki maksud utama yaitu menjaga karya seni dari terjadinya pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme karya seni. 


Dijadikannya cryptocurrency sebagai bagian pelindung karya seni tersebut, disebabkan cryptocurrency merupakan aset yang tidak bisa diduplikasi (disalin tempel). Alasannya sederhana, yaitu peredaran crypto tersebut ada dalam ruang blockchain. 


Melalui ruang ini, ke mana suatu aset crypto itu diedarkan, ia akan senantiasa terdeteksi di pangkalan data blokchain tersebut. Nah, karya seni (art) yang dijadikan sebagai underlying asset dari cryptocurrency tersebut, melalui rantai blok ini, secara otomatis dapat pula diketahui peredarannya dan penerbit asalnya. 


Apakah itu Bukan Berarti bahwa Crypto Art Merupakan Aset Fiktif?

Aset fiktif merupakan aset yang tidak ada namun dibuat seolah-olah ada. Karena ketiadaan itu, maka secara fikih aset fiktif dikenal sebagai aset yang ma’dum dan tidak memiliki nilai penjamin apapun. 


Lain halnya dengan Crypto Art yang memiliki jaminan berupa aset seni. Seni ini memang sifatnya adalah relatif. Para pecinta seni, akan dengan sukarela merogoh koceknya dalam-dalam untuk mendapatkan sebuah karya seni asli yang ditandatangani oleh penciptanya. 


Tidak ada yang mengatakan bahwa suatu karya seni tersebut sebagai yang tidak berharga. Namun, hobi dan kepuasaan diri dari para kolektor itulah yang menjadikan seni itu menjadi diburu. 


Kolektor Seni yang Dibentengi Kriptografi

Setidaknya, karya seni itu mewujud dalam dua hal, yaitu seni yang ada dalam bentuk fisik, dan seni digital. Seni yang ada dalam bentuk fisik diproduksi oleh para seniman canvas, pencipta lagu, atau video. Adapun seni yang ada dalam bentuk digital, diciptakan oleh para kreator seni digital. 


Ketika sebuah hasil karya sudah dipatenkan menjadi sebuah sandi crypto, maka pihak yang mendapat karya seni tersebut pada dasarnya berperan layaknya sebuah kolektor benda seni. Seni yang sudah ada di tangan para kolektor ini, selanjutnya kedudukannya berubah menjadi Non-Fungible Token (NFT). 


Arti penting dari Crypto Art yang sudah ada di tangan para kolektor ini adalah bahwa harganya tidak bergantung pada permintaan pasar. Harga NFT sepenuhnya ada di tangan para penikmatnya. Oleh karena itu, pihak yang memiliki hobi berburu koleksi seniman digital ini tak akan segan-segan untuk merogoh koceknya sedalam-dalamnya. 


Itu sebabnya, Crypto Art sering dikenal juga sebagai Token Collectible atau Cryptocurrency Collectible. Ia hadir karena basis menuruti hobi kolektor benda seni. Berhubung, dewasa ini ada seniman digital, maka karya seniman digital ini bisa menjadi satu karya yang bisa dikoleksi. 


Tentunya, untuk memulainya, ada daya tawar menawar mengenai hasil karya tersebut sebelum dibentengi dengan sandi crypto. Setelah menjadi crypto art, maka harganya bergantung pada kemampuan dari para pemburunya. Ibarat lukisan Monalisa dengan tanda tangan pelukisnya. Mahal, mahal, mahal. 


Ustadz Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim.