Problem Fiqih Promo Belanja Gratis di Platform Akulaku
Akulaku merupakan platform yang resmi bergerak dalam jual beli online secara kredit serta telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel dengan tag "Fintech"
Akulaku merupakan platform yang resmi bergerak dalam jual beli online secara kredit serta telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Soal haramnya cryptocurrency, mesti diperhatikan tiga poin utama: aset yang mendasari uang kripto, potensi gharar yang luar biasa, dan tentang regulasi.
Pada dasarnya, trading komoditas XAU (emas digital) hukumnya adalah boleh, sebab XAU bukanlah efek mondial sehingga memiliki jaminan berupa aset fisik.
Kripto bukanlah aset materi, dan tidak memiliki fungsi material apa pun. Oleh sebab itu, ia juga tidak punya fungsi haqqun maliyyun (hak hartawi di baliknya). Karena bukan materi dan tidak memiliki fungsi material apa pun maka kripto adalah aset fiktif digital
Selama ini para penambang cryptocurrency (mata uang kripto) meyakini bahwa kripto merupakan aset digital. Sebutan sebagai aset ini menandakan bahwa kripto adalah harta yang berlaku sebagai dua hal.
Untuk bisa melakukan penambangan (mining) aset crypto, seorang penambang membutuhkan beberapa alat, di antaranya CPU (Central Processing Unit), GPU (Graphic Processing Unit), ASIC, dan beberapa jenis minner lainnya.
Teknologi blockchain adalah bagian dari fakta teknologi masa kini. Demikian halnya, cryptocurrency adalah bagian dari fakta teknologi tersebut.
Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading Pasar Berjangka. Robot autopilot hanyalah merupakan wasilah atau instrumen penyampai informasi. Karenanya, bermanfaat atau tidaknya instrumen, adalah tergantung pada pengetahuan penggunanya. Tidak mengetahuinya trader terhadap bahasa robot autopilot dapat menjerumuskan trader pada praktik maisir (untung-untungan) sehingga haram.
Hukum Menjadikan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online. Menjadikan uang sebagai komoditas yang bisa dibeli dalam trading forex secara umum adalah boleh seiring adanya hajat. Karena uang adalah komoditas ribawi, maka ketidakbolehan pertukaran antara uang dengan uang adalah apabila terjadi praktik riba di dalamnya.
Bagaimana hal itu bisa terjadi? Tidak lain karena di dalam cryptocurrency seluruh transaksi yang berhubungan dengan aset crypto yang sudah diberikan hash akan senantiasa tercatat dalam suatu pangkalan data yang disebut dengan istilah blockchain.
Berdasarkan pemahaman ini, maka hukum agro-trading sebagaimana uraian di atas secara syara adalah haram. Jika ada illat maysir maka biasanya selalu bergandengan dengan illat gharar (penipuan).
Di dalam trading terdapat obyek yang berlaku sebagai obyek yang bisa ditransaksikan. Obyek tersebut terdiri dari saham, obligasi/sukuk, reksadana, aset derivatif dan instrumen keuangan.