Syariah

Hukum Asal Pematokan Harga

Ahad, 30 September 2018 | 08:00 WIB

Hukum Asal Pematokan Harga

Ilustrasi (via marketingweek.com)

Rekayasa pasar merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memodifikasi pasar dengan jalan membedah barrier to entry - ruang penyekat kompetisi usaha. Tujuan dari rekayasa pasar adalah memaksa perusahaan pelaku monopoli menghadapi persaingan pasar. Dengan demikian, rekayasa pasar memungkinkan terjadinya seleksi pasar oleh pengguna jasa/barang terhadap pelaku monopoli yang saling bersaing. Perusahaan monopoli akan terpaksa menghadapi persaingan usaha. Siapa yang siap dengan kompetisi, maka dia akan bertahan dan tetap eksis, dan barang siapa yang tidak siap, maka usahanya akan gulung tikar. 

Bentuk lain upaya pemerintah mengintervensi pasar guna menghadapi aksi monopoli adalah dengan jalan melakukan pematokan harga dan operasi pasar. Pematokan harga dan operasi pasar ini dalam konteks fiqihnya dikenal dengan istilah tas’ir. Apakah rekayasa pasar bukan termasuk tas’ir? Iya, ia merupakan bentuk tas’ir juga, karena di dalam kompetisi memaksa wajib adanya lembaga arbitrase yang berfaedah menengahi iklim persaingan usaha. Namun, kali ini kita akan membahas persoalan tas’ir (pematokan harga) ini secara lebih khusus lagi, karena pemerintah langsung melakukan intervensi terhadap harga komoditas produk. 

Sebagaimana di atas sudah disampaikan bahwa dalam fiqih, istilah penetapan harga disebut tas'ir. Asal katanya dari kalimat sa'ara-yusa'iru-tas'iran. Secara syara', Al Syaukani mendefinisikan:

هو أن يأمر السلطان أو نوابه أو كل من ولى من امور المسلمين أمرا أهل السوق الا يبيعوا أمتهتهم الا بسعر كذا فيسنعوا من الزيادة عليه أو النقصان لمصلحة

Artinya: "Yaitu jika seorang pemimpin atau wakilnya atau setiap orang yang menguasai urusannya kaum Muslimin memerintahkan sesuatu hal kepada ahli pasar untuk tidak menjual harta bendanya selain daripada harga tertentu, lalu mereka menjual harga tersebut dengan tambahan atau pengurangan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan karena kemaslahatan." (Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nailu al-authar Syarah Muntaqiy al-Akhbar, Beirut: Baitu al-Afkar al-Dauliyah, 2005: 248).

Dalil asal hukumnya tas'ir adalah haram, dan tidak boleh kecuali karena kondisi dlarurat. Dalil yang keharaman pematokan harga ini adalah hadits riwayat Anas bin Malik:

غلا السعبر على عهد ريول الله صلى الله عليه و سلم فقالوا يارسول الله لوسعرت؟ فقال: إن الله هو القابض الباسط الرزاق المسعر، وإن لارجو أن ألقى الله عز وجل ولايطلبني احد بمظلمة ظلمتها اياه في دم ولامال رواه الخمسة الا النسائي وصححه الترمذي 

Artinya: "Suatu ketika terjadi krisis di zaman Rasulullah ﷺ, kemudian para sahabat meminta kepada beliau menetapkan harga² barang: "Andaikan tuan mahu menetapkan harga barang?" Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah swt Dzat Yang Maha Mengendalikan, Maha membeber, Maha Pemberi Rizki dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya tiada suatu pengharapan pun jika Allah ﷻ sudah mentakdirkan, maka jangan ada seorang pun yang memintaku untuk melakukan suatu kedhaliman yang aku perbuat atas diri seseorang terhadap darah dan juga hartanya.” (HR Imam lima selain al-Nasai. Dishahihkan oleh al Tirmidzy)

Wajah dalil keharaman tas'ir dalam hadits ini ada dua, yaitu:

Pertama: Rasulullah ﷺ belum menetapkan harga tapi sudah diminta oleh para sahabat agar menetapkan pematokan harga tersebut. Seandainya beliau berkenan, pasti akan dilakukan. 

Kedua, penyebab utama krisis adalah karena adanya unsur saling mendhalimi, dan berlaku dhalim adalah haram. Karena dalam inflasi ada kenaikan harga, mencegah pedagang dari menjual harta bendanya dengan harga tinggi merupakan salah satu bentuk kedhaliman. Oleh karena itu tidak boleh melakukan tindakan pencegahan melalui tas'ir tersebut, karena bagaimanapun penetapan harga, asal-asalnyanya adalah hak kuasa pemilik. Sementara tugas pemimpin adalah menjaga kemaslahatan kaum muslimin dan tidak sekedar menjaga kemaslahatan pembeli dengan murahnya harga sementara mengabaikan hak pedagang dalam menaikkan harga jual dagangannya. Ketika dua orang penjual dan pembeli saling berhadapan, yang wajib bagi keduanya adalah saling memperjuangkan haknya. Memaksa pemilik barang menjual barang miliknya dengan harga yang tidak diridlainya adalah sama dengan mengabaikan perintah Allah ﷻ: 

 إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: "Kecuali perdagangan yang saling ridla di antara kaliam." (QS an-Nisa: 29)

Berdasarkan alasan inilah kemudian jumhur ulama' menetapkan status asal hukum haramnya tas'ir (pematokan harga). Sebagaimana hal ini dikutip oleh al Syaukany dalam Nailu al Authar-nya, dan juga disebutkan dalam kitab Mukhtashar Al-Thahawy, sebagai berikut:

ولا يجوز التسعير على الناس ولايصلح

Artinya: "TIdak boleh memaksakan harga kepada manusia, dan tidak patut." (Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nailu al-Authar Syarah Muntaqiy al-Akhbar, Beirut: Baitu al-Afkar al-Dauliyah, 2005: 5/248, dan Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salâmah, Mukhtashar Al Thahawy, Istanbul: Thab’ah Lajnah Ihyâu al-Ma’ârif Al-Utsmâniyyah, tt.: 90).

Dalam mughny al muhtaj, juga disebutkan pendapat yang senada, namun lebih tegas lagi pernyataan keharamannya meskipun harga barang mengalami kenaikan - inflasi. Demikian juga Ibnu Qudamah dalam al-Mughny, sepakat dengan pendapat keharaman ini. Beliau menyampaikan:

ويحرم التسعير ولو في حال الغلاء

Artinya: "Dan diharamkan pematokan harga meskipun dalam kondisi inflasi tinggi." (Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Al-Mughny Syarah Matn al-Kharâqy, Kairo: Thab’ah Maktabah al-Qâhirah, 1970: 4/164, Khathib al-Syirbiny, Mughny al Muhtaj ilâ Ma’rifati Ma’âniy Alfâdhi al-Minhâj, Beirut: Thab’ah Dâru al-Ma’rifah, tt.: 2/38)

Sampai di sini jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal tas'ir - pematokan harga - adalah haram, baik dalam kondisi krisis (al-ghallâ’) maupun dalam kondisi normal (al-hâlutu al-‘adiyah). Bagaimana takyif fiqhy (dialektika fiqih) mengikut aspek sosial kekiniannya? Tunggu tulisan berikutnya! Wallâhu a’lam bish shawâb.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim


(Bersambung)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua