Syariah

Menelusuri Jejak MLM Umrah First Travel yang Dilarang

Jum, 7 Juni 2019 | 09:00 WIB

Para pembaca masih ingat bukan dengan Biro Jasa Umrah First Travel yang menghebohkan beberapa waktu lalu? Nah, kali ini kita akan coba menelusuri jejak bisnisnya itu sehingga membuatnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja penjelasan dalam tulisan ini fungsinya sekadar ibrah (pelajaran) saja tanpa maksud menyudutkan pihak tertentu. Kita berusaha mengungkap bagaimana MLM yang terlarang dijalankan. Sudah barang tentu pula agar ke depan kita bisa semakin waspada terhadap tawaran model apa pun meskipun harganya murah dan menggiurkan. 

Dari hasil penelusuran penulis, bahwa Biro Jasa Umrah First Travel ini bermula dari sebuah promo perjalanan umrah sebesar Rp13.5 juta di tahun 2015 dan Rp14.3 juta di tahun 2017. Wah, murah ya? Tentu promo ini akan menggiurkan banyak pihak sehingga berbondong-bondong banyak warga yang turut mendaftar untuk keperluan pelaksanaan ibadah “haji kecil” (umrah) ini. Bagaimana mungkin First Travel bisa memberangkatkan jamaahnya dengan besaran dana hanya segitu? Padahal pihak Kementerian Agama sudah mematok tarif minimal umrah adalah sebesar 21.3 juta. Dan bagaimana pula biro jasa ini ditetapkan sebagai bagian dari kejahatan? Simak ulasan berikut ini!

Pertama, kita perlu ingat bahwa First Travel memungut uang sebesar itu adalah sebagai biaya pendaftaran. Kedua, First Travel menyebut uang ini sebagai investasi dengan janji keberangkatan umrah. 

Dari kedua hal ini, sejatinya yang mengundang tanya dan kecurigaan adalah ketika First Travel menjadikan dana tersebut sebagai investasi. Untuk masalah yang pertama hal itu clear, bahwa mungkin disebabkan karena First Travel punya jaringan sehingga Biro Jasa ini bisa mendapatkan harga murah. Namun, ketika First Travel menyebut bahwa dana itu adalah investasi, nah di sinilah letak kecurigaan itu terjadi. Anda tahu, mengapa?

Ketika dana jamaah disebut sebagai investasi oleh First Travel, sudah barang tentu yang dipermasalahkan adalah investasi dalam bidang apa? Sebuah investasi (penanaman modal) disebut sah manakala jelas ada bidang usahanya. Jika tidak kedapatan bidang usaha yang dijalani, maka dari mana penghasilan bisa didapat oleh First Travel untuk memberangkatkan jamaahnya? Inilah titik tekan utamanya. 

Usut punya usut, ternyata First Travel menerapkan sistem money game berbalut Multi Level Marketing (MLM). Masih ingat dengan pembahasan money game beberapa waktu yang lalu? Jika pembaca masih belum ingat juga, silakan dirujuk kembali ke pembahasan itu. Caranya bagaimana? Simak penjelasan berikut! Pegang erat-erat pada pengakuan investasi First Travel dan anggap misalnya bahwa biaya asli keberangkatan peserta adalah sebesar 17 juta rupiah.

Baca:
Mengenal Money Game: Cara Kerja dan Ciri-cirinya
MLM yang Diharamkan dan yang Diperbolehkan
Di dalam usahanya, First Travel berperan selaku inisiator. Misalkan ia mendapatkan anggota sebanyak 10 orang dengan diminta mendaftar dan menyetor uang masing-masing sebesar 14.3 juta rupiah. Kesepuluh orang ini ditempatkan sebagai upline 1 oleh First Travel. Ia tidak membebani agar 10 jamaah ini mencari anggota sebagai downline, karena cukup dengan promo harga paket umrah sebesar 14.3 juta ini saja sudah bisa menarik jamaah yang lain.

Selanjutnya, ada lagi orang yang mendaftar sebanyak 50 orang dengan masing-masing juga menyetor uang yang sama sebesar 14.3 juta rupiah. Ke 50 anggota ini ditempatkan sebagai downline 1 dari upline 1. Siapa yang menempatkan? Ya pihak First Travel sendiri. Dari uang yang disetor downline 1 ini, pihak First Travel memberikan passive income ke upline 1. Sebut saja misalnya adalah tiap anggota upline 1, mendapatkan 25% dari downline 1. Sisa 25% keuangan per anggota downline 1 masuk ke kantong First Travel. Berapa uang yang dimiliki First Travel? Anda bisa hitung sendiri! Uang sebesar (14.3 juta x 10 orang) + (11,12 juta x 50) sehingga berjumlah sekian-sekian juta rupiah. Dalih investasi digunakan untuk menahan keberangkatan  dahulu dari 10 orang tersebut. 

Selanjutnya ada 50 orang yang mendaftar lagi. Ke 50 ini ditempatkan di sisi lain dari 10 orang yang pertama, sehingga upline 1 genap masing-masing memiliki 10 orang anggota juga. Bayangkan per anggota mendapat setoran sebesar 3.2 juta x 10 sama dengan kurang lebih 32 juta dalam rupa passive income. Besaran ini tentu sudah cukup untuk memberangkatkan 1 orang jamaah yang ada di upline 1. Karena tiap-tiap anggota mendapat jatah biaya sebesar 32 juta biaya dari downline 1. Uang segitu sudah cukup untuk menyewa hotel mewah di dekat Masjidil Haram. Padahal awalnya hanya stor sebesar 14.3 juta saja bukan? Tentu pengalaman jamaah ini akan dimanfaatkan oleh Biro Jasa Umrah untuk mempromosikan investasi 14.3 juta dengan hasil bisa umrah dan menginap di hotel mewah. Sebuah layanan yang bisa dibilang prestisius dan membanggakan tentunya, apalagi jika hal itu tidak cermat kita amati. 

Berikutnya, downline 1 mendapat biaya umrah darimana? Skema pemberangkatan model 10 orang pertama tadi dimanfaatkan lagi perannya oleh First Travel. Jadi ke 100 downline 1 dibiayai keberangkatannya dengan masing-masing anggota downline 1 oleh 10 jamaah baru yang mendaftar (downline 2). 75% uang sisanya masuk ke kantong First Travel. Demikian seterusnya mengikut skema 1 jamaah ditalangi oleh 25% dana 10 jamaah sebagai downline-nya. 

Berdasarkan skema ini, maka tidak heran bila kemudian Biro Jasa First Travel langsung mendadak kaya. Bagaimana tidak? Karena 75% dana jamaah senantiasa masuk ke kantongnya. Sementara jamaah yang mendaftar diberangkatkan oleh 10 jamaah lainnya. 

Runut punya runut, pola yang diterapkan oleh First Travel adalah pola skema ponzi yang strukturnya berupa struktur piramida. Inti utamanya adalah money game. Walhasil, benar bila kemudian pihak OJK membekukan Biro Jasa Umrah tersebut terkait pola investasi yang diterapkannya. Tapi bagaimana dengan MLM-nya? Bukankah anggota tidak dibebani dengan merekrut anggota yang lain?

Untuk menjawab masalah tersebut penting untuk digarisbawahi bahwa mencari anggota bukanlah illat diharamkannya praktik First Travel di atas. MLM yang diterapkan oleh First Travel pada dasarnya adalah fiktif belaka. Mengapa? Karena keberadaan downline 1 dan downline 2 masing-masing adalah ditentukan posisinya oleh First Travel sendiri tanpa ada kewenangan referensi dari masing-masing anggota. Nah, jelas bukan perbedaan masing-masing? Jika belum jelas juga, mungkin anda perlu membaca terlebih dahulu uraian si atas sehingga dapat membedakan mana yang dilarang syariat san mana yang tidak. Wallâhu a'lam bish shawâb


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaj NU Center PWNU Jawa Timur.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua