Syariah

Mengenal Money Game: Cara Kerja dan Ciri-cirinya

Jum, 10 Mei 2019 | 06:45 WIB

Mengenal Money Game: Cara Kerja dan Ciri-cirinya

Kebiasaan orang yang tak mau berpikir realistis dalam mendapatkan keuntungan kerap menjadi modal utama industri money game untuk menjerat mangsa.

Money game termasuk sebuah usaha menggalang dana masyarakat yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok dengan niat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari anggota (member)-nya dengan jalan tidak sah. Tidak sahnya muamalah ini secara syariah adalah ditengarai karena keuntungan yang diperoleh anggota tidak berdasarkan beban kerja (kulfah), dan/atau ada beban kerja akan tetapi antara bonus dan beban kérja tidak berimbang. 
 
Kerja yang dilakukan oleh member seolah hanya sebagai bentuk pengelabuan saja, sementara inti utama yang dicari adalah besaran bonus yang dijanjikan. Untuk itulah money game ditengarai. Jadi, dalam money game, pada dasarnya yang bekerja adalah uang. Skema kerja money game adalah menyerupai unsur piramida, yang mana bagian puncak piramida adalah bagian upline. Sementara bagian bawahnya yang semakin melebar merupakan downline. Setiap upline mendapatkan bonus dengan besaran tertentu.
 
Ciri khas dari muamalah money game ini ditandai dengan: 
 
  1. Adanya pungutan kepada peserta yang mendaftar dengan besaran tertentu. Uang yang disetor kadang disertai dengan produk tertentu, namun jika ditotal, harga produk kadang tidak sebanding dengan jumlah uang.
  2. Kadang ada iming-iming bahwa kelak produk tersebut akan sangat dibutuhkan di masa depan. Padahal, produknya  sama sekali tidak dikenal masyarakat. 
  3. Peserta yang menjadi anggota diminta mencari anggota lain untuk direkrut, 
  4. Anggota baru dipungut sesuai dengan besaran yang dipersyaratkan,
  5. Dari setiap anggota yang menjadi anak buahnya ini, pihak yang merekrut mendapat besaran bonus berupa uang sebanyak besaran tertentu pula. Semakin banyak ia mendapat anggota, semakin besar pula pendapatan yang ia terima. 
  6. Penghasilan yang diberikan kepada penyetor awal (upline) berasal dari anggota baru yang menjadi downline-nya.
  7. Jasa money game pasti akan tutup karena jumlah manusia kepada produknya adalah bersifat terbatas, sementara jumlah anggota yang menjadi downline-nya senantiasa bertambah hingga pada puncaknya downline terakhir tidak mendapatkan anggota.
  8. Perusahaan yang menginisiasi money game tidak memiliki produk, atau ia memiliki produk namun produknya tidak memiliki nilai apapun yang krusial. 
  9. Biasanya produk ini hanya bisa dijual kepada member baru saja yang terlibat di dalam keanggotaan. Sementara untuk member di luar anggota, kebanyakan sulit. 

    Ketika anggotanya ini mendapatkan anggota lagi yang menjadi anak buahnya, pihak yang menjadi rujukan, tetap mendapatkan bonus tertentu pula, meski ia tidak ikut mencari. Penghasilan ini merupakan penghasilan pasif tanpa beban kerja (tanpa kulfah). Untuk itulah ia dihukumi haram. 
 
Istilah-istilah yang sering dipergunakan dalam money game antara lain:
 
  1. Bonus yang diperoleh dari merekrut anggota
  2. Upline, yaitu pihak yang menjadi referensi untuk ikut dalam bisnis money game
  3. Downline, yaitu pihak yang direkrut oleh upline dan secara otomatis menjadi anak buah dari upline.
  4. Referensi, yaitu rujukan berupa orang yang mengarahkan
 
Beberapa produk yang sering diidentikkan dengan money game
  1. Arisan berantai
  2. Investasi tolong menolong
  3. Skema Ponzi
  4. Multi Level Marketing (MLM)
  5. MMM (Mavrodi Mondial Moneybox)
  6. Bisnis Piramida
 
Keenam model sistem bisnis ini memiliki struktur yang sama dengan yang sudah disampaikan di atas, yaitu tipe piramida dalam struktur bisnisnya yang dicirikan dengan pola 1) upline-downline, 2) bonus perekrutan (pendapatan fiktif) dan 3) penyerahan sejumlah uang ketika masuk dengan alasan pembelian produk dan 4) berbekal referensi saja ia mendapat penghasilan.
 
Cara lepas dari jeratan money game
Ada beberapa kecenderungan seseorang terjerat dengan bisnis money game ini. Biasanya pola kecenderungan ini dikelompokkan sebagai berikut:
 
1. Suka bermimpi
 
Kecenderungan yang dimiliki oleh member ini adalah termakan jargon harus berani bermimpi. Mimpi yang ditawarkan biasanya adalah berupa pendapatan pasif. Tidak bekerja, tapi dapat uang dan bisa traveling ke sana ke mari. Ini adalah sebuah tindakan yang salah. Boleh bermimpi, tapi jangan lupa bermimpilah yang realistis. Misalnya, Anda bergerak di bidang investasi. Setelah sekian waktu Anda mendapatkan nisbah pembagian keuntungan dari dana yang Anda investasikan. Bermimpi mendapat keuntungan semacam ini sah, karena ada mekanisme investasinya. Namun, dalam investasi juga tidak menutup kemungkinan adanya rugi disebabkan perusahaan tempat melakukan investasi mengalami kebamgkrutan atau pailit. 
 
2. Gemar berjudi
 
Kadang orang tersebut tahu bahwa money game adalah sebuah cara mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Berhubung pihak yang ikut menjadi member memiliki kegemaran berjudi, kadang justru malah dimanfaatkan guna mengeruk keuntungan dari pihak lain ini secara masif.
 
3. Tergiur dengan janji-janji yang besar
 
Umumnya pelaku yang mengalami hal ini terdiri dari orang yang kurang terampil dalam bekerja. Ia tidak bisa membaca sistem. Yang disodorkan ke hadapannya hanya seputar keuntungan-keuntungan yang besar dan dibuat wah. Kebiasaan tidak mau berpikir realistis dalam mendapatkan keuntungan ini kerap menjadi modal utama industri money game untuk menjeratnya. 
 
Dari paparan di atas, penulis berharap agar kader Muslim kita mengenali pola money game ini. Jika Anda mau berinvestasi, maka carilah perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teliti dulu sebelum ikut bisnis tertentu. Jangan-jangan, Anda sedang terjerat di money game itu. Sudah banyak pelakunya masuk penjara, jangan sampai berikutnya adalah Anda! 
 
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim