Syariah

Vidycoin Cloud Minning, Money Game dengan Dalih Sewa Alat Tambang

Sel, 8 Desember 2020 | 14:00 WIB

Vidycoin Cloud Minning, Money Game dengan Dalih Sewa Alat Tambang

Masyarakat perlu waspada terhadap skema money game bisnis PT Rechan Vidycoin Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu, penulis sudah membahas mengenai salah satu skema investasi cryptocurrency dengan dalih persewaan alat tambang (minning). Kali ini, penulis akan menghadirkan sajian khusus mengenai skema bisnis Vidycoin Cloud Minning, sebagai salah satu contoh money game yang dikamuflase sewa alat tambang.

 

Sebelum masuk lebih jauh mengenai pembahasan bisnis berdalih sewa alat tambang Vidycoin, hal yang utama dan perlu kita ketahui secara langsung adalah bagaimana keberadaan market capitalization (kapitalisasi pasar) dari koin Vidy di pasar. Mengapa? Bagaimanapun juga, Vidycoin merupakan koin crypto asli, sehingga ia merupakan aset. Jenis aset Vidycoin adalah masuk kategori token dan bukan koin. Namun, berapa pun nilai harga dari koin Vidy tersebut, ia tetaplah merupakan harta.

 

Market Cap Koin Vidy

Berdasarkan hasil penelusuran peneliti, market cap koin Vidy per 5 Desember 2020, adalah sebesar Rp13,86 rupiah. Lebih jelasnya, simak hasil tangkapan layar peneliti berikut ini!

Total kapitalisasi pasar yang tercatat tidak diketahui. Fluktuasi harga pada pasar terbuka adalah terjadi pada kisaran harga terendah 12,86 rupiah dan harga tertinggi sebesar 13,84 rupiah. Alhasil, koin Vidy merupakan token koin harta crypto (Altcoins) yang relatif sangat kecil nilai tukarnya.

 

Pola Bisnis Vidycoin dalam Jaringan

Untuk melakukan bisnis minning (penambangan) Vidycoin, pihak Rechain Vidycoin, menyediakan 5 paket bisnis investasi. Minimal paket investasi dibuka dengan nilai setara harga $200 hingga $10.000. Jika 1 USD hari ini ada pada kisaran kurs 14.200-an rupiah, maka 200 USD itu setara dengan 2.840.000 rupiah (Rp2.84 juta). Adapun untuk 10.000 USD, maka setara dengan 122 juta rupiah. Sangat besar bukan, untuk modal yang diperlukan?

 

Intinya, pihak PT Rechain Vidycoin selaku penyelenggara bisnis sewa alat tambang ini, menjanjikan bahwa semakin besar investasi dikeluarkan, maka semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.

 

Sampai di sini, jika kita telusuri dari relasi akadnya, akad antara pengusaha dan member yang berlaku adalah akad ju’alah (sayembara). Mengapa? Sebab besaran hasil yang diterima menyerupai sebuah capaian prestasi. Pertanyaannya, memangnya prestasi apa yang dilakukan oleh member? Padahal, member hanya menyetorkan uang ke perusahaan lewat jaringan member, bukan? Alhasil, tidak ada istilah prestasi yang bisa ditempatkan.

 

Lalu, termasuk akad apa relasi itu? Jawabnya adalah sudah pasti akad utang (qardl) dengan menarik kemanfaatan. Jadi, andaikan benar ada pemasukan ke member sejumlah persentase tertentu yang dijanjikan, maka persentase tersebut adalah merupakan manfaat dari utang. Utangnya siapa? Jawabnya sudah pasti adalah utangnya perusahaan ke member. Alhasil, pendapatan itu merupakan hasil dari riba qardli.

 

Bukankah ada ruang usaha berupa penambangan Vidycoin di dalam skema bisnis tersebut?

 

Iya, benar terdapat ruang usaha investasi. Akan tetapi, mari kita simak dari janji pendapatan yang ditawarkan oleh PT Rechain Vidycoin!

 

Untuk bisa tergabung dalam skema penambangan, seorang member diharuskan melakukan deposit. Untuk melakukan deposit di jaringan Vidy, pihak member diharuskan menggunakan USDT (USD Tether), yaitu sebuah platform token digital yang diterbitkan dalam bentuk blockchain oleh perusahaan Tether Limited dan berkedudukan di Hongkong, dengan nilai jaminan berpa uang dolar yang disimpan oleh Tether Limited tersebut. Harga 1 USDT adalah setara dengan 1 Dolar US.

 

Alhasil, jika seorang member Vidycoin melakukan deposit sebesar 200 USD, maka ia memiliki token USDT sebesar 200 USDT pula. Untuk nilai deposit sebesar 200 USDT ini, pihak PT Rechain Vidycoin mengikatkan kontrak dengan member, yaitu bila keuntungan (profit) telah mencapai 250%. Itu artinya, dari uang sebesar 200 USD, akan berubah menjadi 500 USD. Dan saat itu, kontrak dinyatakan berakhir.

 

Untuk besaran nilai deposit lain, memiliki batasan berupa persentase berakhirnya masa kontrak. Ada yang 280%, 300%, dan lain-lain. Masing-masing disediakan secara variatif.

 

Profit yang dijanjikan oleh PT Rechain secara harian adalah sebesar 0.5% sampai dengan 1.5% per hari. Jadi, dalam satu bulan, terakumulasi profit yang dijanjikan adalah sebesar 15% sampai dengan 45%. Jika angka ini dikalikan dengan 200 USD, maka dalam satu bulan, deposit dari member akan berubah menjadi 200 + (200 x 15%), sama dengan 230 USD (menurut ukuran standart minimal), atau setara 3,266 juta rupiah.

 

Pertanyaannya, adalah apakah hasil ini wajar? Untuk itu, mari kita simak mengenai pergerakan Vidycoin di pasaran! Dalam konteks ini, maka peran market cap adalah sangat berguna.

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa harga per keping koin Vidy saat ini adalah sebesar Rp13,-an saja. Artinya, coin tersebut adalah jelas merupakan koin yang tak terperhatikan oleh pasar. Berdasarkan hasil tangkapan layar, diketahui bahwa osilasi harga koin Vidy ada dalam rentang 1,6% dalam 24 jam terakhir. Selanjutnya simak grafik berikut!

Berbekal osilasi tersebut, memang ada kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari Vidycoin, akan tetapi melalui trading, yaitu sebesar 1.6%, dan bukan melalui bisnis penambangan (minning). Itupun keuntungannya bersifat tidak pasti, sebab dalam trading, grafik akan senantiasa bergerak naik dan turun. Alhasil, keuntungannya pun juga bersifat tidak pasti. Jadi, tidak mungkin PT Rechain Vidycoin lantas akan masuk dalam jalur ini, karena bukan termasuk low risk, melainkan high risk (berisiko tinggi), sebagaimana trading-trading yang lain.

 

Analisis ini secara tidak langsung juga dikaitkan dengan janji penghasilan dari PT Rechain adalah yang berasal dari minning dan dipatok dengan besar imbalan minimal senilai 0.5% per hari dan maksimal 1.5% per hari.

 

Jadi, apakah deposit 200 USD dapat memastikan keuntungan sebesar 0.5% per hari? Berapa total koin Vidy yang berhasil ditambang per harinya oleh PT Rechain sehingga berani mematok besaran keuntungan berbanding lurus dengan deposit? Tidak ada informasi yang jelas dalam kasus ini.

 

Namun, posisi berbanding lurus antara janji penghasilan dengan besaran deposit member, adalah jelas merupakan indikasi adanya praktik yang tidak benar dari bisnis yang dilakukan oleh PT Rechain Vidycoin seiring penghasilan itu tidak diperoleh dari trading, melainkan menambang.

 

Besaran volume hasil tambang, tidak mungkin dipengaruhi oleh besaran deposit, melainkan harus dari prestasi kerja menambang PT Rechain. Jadi, darimana reward itu diperoleh?

 

Cara PT Rechain Vidycoin Membayar Membernya

Perlu diketahui bahwa PT Rechain Vidycoin juga menawarkan skema bisnis berupa pencarian anggota untuk keikutsertaan dalam dalih bisnis sewa alat tambang. Bagi pihak yang berhasil menarik anggota dijanjikan sejumlah reward (bonus) yang besarannya ada dalam kisaran 20% sampai dengan 1%, dengan kedalaman jaringan sebanyak 15. Secara rinci, janji reward itu diberikan sebagai berikut:

 

  1. Bonus reward untuk Level 1 adalah 20% dari profit downline
  2. Bonus reward untuk Level 2 adalah 10% dari profit downline
  3. Bonus reward untuk Level 3 adalah 5% dari profit downline
  4. Bonus reward untuk Level 4-5-6 adalah 2% dari profit downline
  5. Bonus reward untuk Level 7 adalah 1% dari profit downline

 

Alhasil, melalui jaringan ini, pihak PT Rechain memainkan skema money game-nya sehingga mempercepat selesainya misi 250% janji penghasilan kepada member, tanpa harus repot-repot melakukan minning.

 

Untuk lebih menariknya, pihak PT Rechain Vidycoin juga menawarkan reward dari hasil nonton (mengklik) iklan sebanyak 10 iklan dengan durasi 20 detik, yang dengannya dijanjikan penghasilan 0.2% dari total deposit yang ada.

 

Jika deposit anda adalah sebesar 200 USD, maka itu berarti dalam satu hari, setelah menonton iklan sebanyak 10 kali, maka anda mendapatkan keuntungan sebesar 0.2% x 200 USD = 0.4 dolar per hari (setara Rp5.860,- dengan kurs 1 USD = Rp14.200,-).

 

Jadi, jika semula anda dijanjikan penghasilan senilai 0.5% (tidak fix) setiap hari dari 200 USD deposit anda, maka dengan mengklik iklan sebanyak 10 kali setiap harinya, penghasilan anda berubah menjadi 0.7%. Alhasil, setiap harinya, anda dijanjikan penghasilan sebesar 0.7% x 200 USD = 1.4 USD, atau setara dengan 1.4 x 14.200 (1 USD) = 19.880 rupiah (tidak fix). Ini belum termasuk bonus dari skema pemasaran secara member get member (pencarian anggota) sebagaimana sudah diutarakan di atas.

 

Kesimpulan

Dengan mencermati pola relasi akad sejak awal member Vidycoin Network yang ikut dalam bisnis PT Rechain Vidycoin, maka dapat dipastikan bahwa PT Rechain Vidycoin telah menyelenggarakan praktik money game dengan dalih berupa persewaan alat tambang, bisnis periklanan, dan skema ponzi dengan ciri utama member get member.

 

 

Akad-akad yang terlibat di dalamnya adalah:

  1. Ada akad jualah fasidah disebabkan reward disampaikan berdasarkan modal, pencarian anggota, dan jerat nonton iklan.
  2. Semestinya, reward yang benar dari hasil sewa alat tambang adalah ditetapkan berdasarkan besaran hasil tambang berupa koin Vidy yang dibagikan menurut nisbah modal yang disertakan member terhadap total modal yang ada.
  3. Akad penyertaan modal yang benar sebagaimana kesimpulan nomor 2 di atas, adalah termasuk bagian dari praktik syirkah musahamah. Akan tetapi, praktik yang dilakukan PT Rechain Vidycoin adalah termasuk syirkah musahamah yang fasidah (rusak, tidak sah) dengan dalih sewa alat tambang

 

Sejauh hasil analisa terakhir ini, kewaspadaan yang perlu dibangun oleh masyarakat terhadap skema bisnis PT Rechan Vidycoin Indonesia dengan dalih sewa alat pertambangan tersebut, adalah tidak kembalinya dana masyarakat. Mengapa? Sebab, kinerja PT Rechain Vidycoin Indonesa adalah fokus pada pembangunan jaringan lewat member get member, dan bukan pada penambangan, sebagaimana hasil kalkulasi peneliti di atas. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim