Pandangan Fiqih terhadap Ibadah Penyandang Disabilitas
NU Online ยท Rabu, 4 Desember 2019 | 05:00 WIB
Nilai-nilai universalitas Islam seperti al-musรขwรข (kesetaraan/equality: Surat Al-Hujurat: 13), al-โadรขlah (keadilan/justice: Surat An-Nisa: 135 dan Al-Maidah ayat 8), al-แธฅurriyyah (kebebasan/freedom: Surat At-Taubah ayat 105) dan semisalnya, sebagaimana Keputusan Muktamar NU Ke-30 tahun 1999 di Kediri, menjadi landasan atas penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sekaligus menegasi sikap dan tindakan diskriminatif terhadap mereka. Islam memandang semua manusia adalah setara. Hal yang membedakan antarmanusia adalah tingkat ketakwaan, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas, terutama fasilitas beribadah.
ย
Hal ini dapat secara jelas disampaikan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 61:
ย
ููููุณู ุนูููู ุงููุฃูุนูู ูู ุญูุฑูุฌู ูููุงูุนูููู ุงููุฃูุนูุฑูุฌู ุญูุฑูุฌู ูููุงูุนูููู ุงููู ูุฑููุถู ุญูุฑูุฌู ูููุงูุนูููู ุฃููููุณูููู ู ุฃูู ุชูุฃููููููุง ู ูู ุจููููุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุกูุงุจูุขุฆูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฅูุฎูููุงููููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุฎูููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุนูู ูุงู ูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุนูู ููุงุชูููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฃูุฎูููุงููููู ู ุฃููู ุจููููุชู ุฎูุงูุงูุชูููู ู ุฃููู ู ูุงู ูููููุชูู ู ููููุงุชููุญููู ุฃููู ุตูุฏููููููู ู ููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃูู ุชูุฃููููููุง ุฌูู ููุนูุง ุฃููู ุฃูุดูุชูุงุชูุง ููุฅูุฐูุง ุฏูุฎูููุชูู ุจููููุชูุง ููุณููููู ููุง ุนูููู ุฃููููุณูููู ู ุชูุญููููุฉู ู ูููู ุนููุฏู ุงูููู ู ูุจูุงุฑูููุฉู ุทููููุจูุฉู ููุฐููููู ููุจูููููู ุงูููู ููููู ู ุงููุฃูููุงุชู ููุนููููููู ู ุชูุนูููููููู
ย
"Tidak ada halangan bagi penyandang disabilitas netra, tidak (pula) bagi penyandang disabilitas daksa, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumahmu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat dan kebaikan. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya."ย (QS An-Nur: 61)
ย
Ayat di atas secara eksplisit menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka harus diperlakukan sama dan diterima dengan tulus, tanpa diskriminasi, serta tanpa stigma negatif dalam kehidupan sosial, sebagaimana penjelasan Syaikh Ali As-แนขabรปnรฎ dalam Tafsรฎr รyรขt al-Aแธฅkรขm berikut:
ย
ููููููู ุงููู ุฌูููู ุฐูููุฑููู ู ูุง ู ูุนูููุงูู: ููููุณู ุนูููู ุฃููููู ุงููุฃูุนูุฐูุงุฑู ููููุง ุนูููู ุฐูููู ุงููุนูุงููุงุชู (ุงููุฃูุนูู ูู ููุงููุฃูุนูุฑูุฌู ููุงููู ูุฑููุถู) ุญูุฑูุฌู ุฃููู ููุฃููููููุง ู ูุนู ุงููุฃูุตูุญููุงุกูุ ููุฅูููู ุงููู ุชูุนูุงููู ููููุฑููู ุงูููุจูุฑู ููุงููู ูุชูููุจููุฑูููู ููููุญูุจูู ู ููู ุนูุจูุงุฏููู ุงูุชููููุงุถูุนู
ย
โSubstansi firman Allah Taโรขlรข ini (Surat An-Nรปr: 61) adalah bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang yang punya uzur dan keterbatasan (disabilitas netra, daksa, dan orang sakit) untuk makan bersama non-disabilitas, sebab Allah Taโรขlรข membenci kesombongan dan orang-orang sombong. Allah menyukai kerendahhatian dari para hamba-Nya.โ (Muhammad Ali Shabuni, Rawa`i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, [Bairut: Muassah Manahil al-โIrfan, cet ke-3, 1401 H/1981 M]ย juz, II, hlm. 223).
ย
Bahkan dari penafsiran ini menjadi jelas bahwa Islam mengecam sikap dan tindakan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Terlebih diskriminasi yang berdasarkan kesombongan dan jauh dari akhlรขqul-karรฎmah. Dalam al-Qurโan dikisahkan perihal interaksi Nabi Muhammad yang dianggap kurang ideal dengan seorang sahabat penyandang disabilitas netra sehingga Allah menegurnya dalam firmannya berikut:
ย
ุนูุจูุณู ููุชููููููู. ุฃููู ุฌูุงุกููู ุงููุฃูุนูู ูู. ููู ูุง ููุฏูุฑูููู ููุนูููููู ููุฒูููููู. ุฃููู ููุฐูููููุฑู ููุชูููููุนููู ุงูุฐููููุฑูู. ุฃูู ููุง ู ููู ุงุณูุชูุบูููู. ููุฃูููุชู ูููู ุชูุตูุฏููู. ููู ูุง ุนููููููู ุฃููููุง ููุฒูููููู. ููุฃูู ููุง ู ููู ุฌูุงุกููู ููุณูุนูู. ูููููู ููุฎูุดูู. ููุฃูููุชู ุนููููู ุชููููููู. ูููููุง ุฅููููููุง ุชูุฐูููุฑูุฉู (ูุนุจูุณู: 1-11)
ย
โDia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. Karena seorang disabilitas netra telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali ia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau ia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy), maka engkau (Muhammad) memperhatikan mereka. Padahal tidak ada (cela) atasmu kalau ia tidak menyucikan diri (beriman). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sementara ia takut kepada Allah, engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu). Sungguh (ayat-ayat/surat) itu adalah peringatan. โฆโ (QS 'Abasa: 1-11)
ย
Para mufassir meriwayatkan bahwa QS. โAbasa turun berkaitan dengan salah seorang sahabat penyandang disabilitas, yaitu Abdullรขh ibn Ummi Maktรปm. Beliau mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk memohon bimbingan Islam. Namun diabaikan sebab Nabi sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya memang merupakan prioritas sebab melibatkan nasib kaum muslimin secara umum. Kemudian, turunlah Surat โAbasa di atas kepada beliau sebagai peringatan agar beliau lebih memperhatikannya daripada para pemuka Quraisy itu. Sejak saat itu, Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan Ibnu Ummi Maktum dan bila menjumpainya langsung menyapa dengan kalimat:
ย
ู ูุฑูุญูุจูุง ุจูู ููู ุนูุงุชูุจูููู ููููู ุฑูุจููู
ย
โSelamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Tuhanku.โ
ย
Semakin jelas, melihat asbรขbun nuzรปl (sebab turun) QS. โAbasa, Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, menerimanya setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioritaskannya. Dalam Hadits Abu Daud disebutkan:
ย
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ููููููููู ูููู ุงูุฏููุฑูุฌูุฉู ุนูููุฏู ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ู ูุง ููุจูููุบูููุง ุจูุนูู ููููู ุญูุชููู ููุจูุชููููููู ุงูููููู ููู ุฌูุณูุฏููู ููููุจูููุบูููุง ุจูุฐููููู ุงููุจูููุงุกู. (ุฑูููุงูู ุงุจู ุฃุจู ุดูุจุฉ)
ย
โRasulullah SAW bersabda, โSungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebutโ (HR.Ibnu Abi Syaibah).
ย
Hadits ini memberi pemahaman bahwa di balik keterbatasan fisik terdapat derajat yang mulia di sisi Allah SWT. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadikan keterbatasan tersebut sebagai kekurangan, tapi justru sebagai tangga bagi ketercapaian derajat yang tinggi. Senada dengan itu, hadits berikut ini mengabarkan kemuliaan bagi penyandang disabilitas netra:
ย
ููููููู ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ู ููู ุฃูุฐูููุจูุชู ุญูุจููุจูุชููููู ููุตูุจูุฑู ููุงุญูุชูุณูุจู ููู ู ุฃูุฑูุถู ูููู ุซูููุงุจูุง ุฏูููู ุงููุฌููููุฉู. (ุฑูุงู ุงูุชุฑู ุฐู)
ย
Allah berfirman, โSiapa yang aku hilangkan kedua penglihatannya, kemudian dia bersabar dan meminta pahala, maka aku tidak rela kalau dia mendapat pahala selain surga.โ
ย
Hasil penjabaran berdasarkan Al-Qurโan dan Hadits menunjukkan bahwa Islam menghargai hak-hak penyandang disabilitas dalam beribadah. Islam menghargai hak penyandang disabilitas dengan pandangan penyetaraan seluruh umat manusia, sedangkan hal yang membedakan hanya tingkat ketakwaan.
ย
Dalam sudut pandang fiqhiyyah, penyandang disabilitas tetap dibebani kewajiban menjalankan kewajiban syariat (taklรฎf) selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik. Tentunya pelaksanaan kewajiban itu dengan mempertimbangkan kondisi. Penyandang disabilitas diperbolehkan menjalankan kewajiban sesuai dengan batas kemampuan dengan tanpa mengurangi nilai keutamaan ibadah sedikit pun. Lebih spesifik Al-Quran, Hadits, dan pendapat para ulama secara tegas menyampaikan pembelaan terhadap penyandang disabilitas:
ย
ููููุณู ุนูููู ุงููุฃูุนูู ูู ุญูุฑูุฌู ููููุง ุนูููู ุงููุฃูุนูุฑูุฌู ุญูุฑูุฌู ููููุง ุนูููู ุงููู ูุฑููุถู ุญูุฑูุฌู ููู ููู ููุทูุนู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฏูุฎููููู ุฌููููุงุชู ุชูุฌูุฑูู ู ููู ุชูุญูุชูููุง ุงููุฃูููููุงุฑู ููู ููู ููุชูููููู ููุนูุฐููุจููู ุนูุฐูุงุจูุง ุฃููููู ูุง
ย
"Tiada dosa atas penyandang disabilitas netra dan daksa dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang di bawahnya sungai-sungaimengalir dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih."ย (QS al-Fath: 17)
ย
Allah SWT. memberikan kemudahan bagi umat manusia dalam beribadah. Ketika dia tidak mampu melaksanakan dengan sempurna, dia bisa melaksanakan semampunya. Allah SWT. berfirman:
ย
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
ย
โBertaqwalah kepada Allah semampu kalian.โ (QS at-Taghabun: 16)
ย
Karena itu, Rasulullah ๏ทบ mengizinkan seseorang untuk salat semampunya. Sahabat Imran bin Hushain RA. terkena penyakit wasir, sehingga menyulitkan beliau untuk salat dengan sempurna. Rasulullah ๏ทบ berkata kepadanya:
ย
ุตูููู ููุงุฆูู ูุงุ ููุฅููู ููู ู ุชูุณูุชูุทูุนู ููููุงุนูุฏูุงุ ููุฅููู ููู ู ุชูุณูุชูุทูุนู ููุนูููู ุฌูููุจู
ย
โSalatlah sambil berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil berbaring miring.โ (HR. Bukhari).
ย
Ketika seseorang tidak mampu duduk dengan sempurna, baik iftirasy (duduk taแธฅiyyat awwal) maupun tawarruk (duduk tahแธฅiyyat akhir), ia bisa duduk semampunya, bahkan tidak boleh memaksakan fisik untuk melakukan gerakan yang membuat diri kesakitan. Beberapa dalil di atas dapat dijadikan dasar bahwa penyandang disabilitas dapat mengambil kemudahan-kemudahan dalam beribadah dengan cara melakukan gerakan sesuai dengan kemampuannya.
ย
===
Artikel ini dinukil dari buku "Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas"ย yang disusun dan diterbitkan oleh tim Lembaga Bahtsulย Masailย PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Unduh buku (PDF) ini di kanal Download NU Online.
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua