Tak terasa sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Dzul Hijjah, yang sering disebut dengan bulan kurban atau bulan haji, sebab di dalam bulan ini terjadi beberapa peristiwa penting bagi kaum muslimin, sebut saja salah satunya adalah memotong hewan kurban.
Hukum memotong kurban sendiri adalah sunnah muakkad, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazzi:
ููุงูุฃูุถูุญููุฉู ุณููููุฉู ู
ูุคููููุฏูุฉู ุนูููู ุงููููููุงููุฉูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูุชูู ุจูููุง ููุงุญูุฏู ู
ููู ุฃููููู ุจูููุชู ููููู ุนููู ุฌูู
ูููุนูููู
ู. ููููุง ุชูุฌูุจู ุงููุฃูุถูุญููุฉู ุฅููููุง ุจูุงููููุฐูุฑู
โBerkurban hukumnya sunnah muakkad kifayah; apabila satu orang berkurban untuk keluarganya maka sudah mencukupi semuanya, dan tidak wajib berkurban kecuali jika ia bernadzar. (Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarรฎb al-Mujรฎb fรฎ Syarh Alfรขdhit Taqrรฎb, Beirut, Daar Ibn Hazm, 2005, halaman 311)
Proses penyembelihan hewan sangat penting, karena hal ini menyangkut juga dengan diterima atau tidaknya pahala kurban kita. Beberapa anjuran dalam pelaksanaan kurban penting diperhatikan, seperti menyembelih hewan kurban mesti dilakukan setelah selesai shalat Id (tidak boleh sebelum shalat Id), dan menggunakan pisau yang tajam agar tidak terlalu menyakiti hewan sembelihan.
Namun, bagaimana dengan hukum membaca basmalah atau menyebut nama Allah bagi tukang jagal ketika proses penyembelihan?
Di sini ada dua pendapat yang masyhur, yaitu Jumhur (mayoritas ulama, dalam hal ini Malikiyah, Syafiโiyah, dan Hanabilah) dan Hanafiyah. Jumhur berpendapat bahwa hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi:
ููููุณูุชูุญูุจูู ุนูููุฏู ุงูุฐููุจูุญู ุฎูู
ูุณูุฉู ุฃูุดูููุงุกู: ุฃูุญูุฏูููุง (ุงูุชููุณูู
ูููุฉู) ูููููููููู ุงูุฐููุงุจูุญู ยซุจูุณูู
ู ุงููููยป. ููุงููุฃูููู
ููู ยซุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ูยปุ ูููููู ููู
ู ููุณูู
ูู ุญูููู ุงููู
ูุฐูุจูููุญู.
โLima perkara yang disunnahkan ketika menyembelih. Pertama, menyebut nama Allah. Artinya, si penyembelih menyebut โbismillahโ, dan paling sempurnanya adalah 'bismilLahirrahmanirrahim'; seandainya dia tidak menyebut nama Allah maka tetap halal sembelihannya. (Syekh Muhammad bin Qasim, Fathul Qarรฎb al-Mujรฎb fรฎ Syarh Alfรขdhit Taqrรฎb, Beirut, Daar Ibn Hazm, 2005, halaman 313)
Berbeda dari Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa menyebut nama Allah dalam sembelihan hukumnya wajib. Hal ini mereka dasarkan pada Surat al-Anโam ayat 121:
ููููุง ุชูุฃููููููุง ู
ูู
ููุง ููู
ู ููุฐูููุฑู ุงุณูู
ู ุงูููููู ุนููููููู ููุฅูููููู ููููุณูููย
Artinya: โDan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.โ (Q:S Al-Anโam: 121)
Hanafiyah tidak men-takhsish (merinci penjelasan) ayat di atas dengan hadits ahad, yaitu:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: ุฐูุจููุญูุฉู ุงููู
ูุณูููู
ู ุญูููุงูู ุฐูููุฑู ุงุณูู
ู ุงูููู ุฃููู ููู
ู ููุฐูููุฑู
Rasulullah Saw bersabda: โSembelihan Muslim halal, dengan menyebut nama Allah (ketika menyembelih) maupun tidak.โ (Sunan al-Baihaqi)
Jumhur ulama memperbolehkan menyembelih tanpa mengucap basmalah karena men-takhsish ayat dalam Surat Al-Anโam itu dengan hadits tersebut. Dasar perbedaanya berakar dari boleh tidaknya men-takhsish dalil qathโi seperti Al-Qurโan dengan dalil dhannรฎ seperti hadits ahad yang belum mencapai derajat mutawatir. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushรปl al-Fiqh al-Islรขmy:
ุฑูุฃูู ุงููุญููููููููุฉู ุฃูููููู ููุง ููุฌูููุฒู ุชูุฎูุตูููุตู ุงููุนูุงู
ู ุงููููุทูุนูููู ุจูุงูุธูููููููู: ููุฃูููู ุฏูููุงููุฉู ุงูุนูุงู
ู ุนูููู ุฃูููุฑูุงุฏููู ููุทูุนููููุฉุ ููููุทูุนูููู ุงููููุชูุงุจู ููุงูุณูููููุฉู ุงููู
ูุชูููุงุชูุฑูุฉู ููุง ููุตูุญูู ุชูุฎูุตูููุตููู ุจูุงูุธููููููู ููุฎูุจูุฑู ุงูููุงุญูุฏู ููุงููููููุงุณูุ ููุฃูููู ุงูุชููุฎูุตูููุตู ุนูููุฏูููู
ู ุงูุชููุบูููููุฑูุ ููู
ูุบููููุฑู ุงููููุทูุนูููู ููุงูููููููู ุธูููููููุง
โHanafiyah berpendapat bahwa tidak boleh men-takhsish dalil โรขm yang qathโรฎ (bersifat pasti) dengan yang dhannรฎ (kurang pasti), sebab dalil โรขm bersifat pasti secara individunya, dan sifat pasti pada Al-Qurโan dan hadits mutawatir tak dapat di-takhsish dengan dalil dhannรฎ seperti khabar wahid dan qiyas, karena takhsish menurut mereka adalah perubahan, dan sesuatu yang dhannรฎ (kurang pasti) tak dapat mengubah sesuatu yang qathโรฎ (pasti).โ (Syekh Wahbah Zuhaili, Ushรปl al-Fiqh al-Islรขmy, Daarul Fikr, Damaskus, cetakan pertama tahun 1986, juz pertama halaman 252)
Baca juga:
โข Ini Tiga Ilmu Bantu untuk Memahami Hadits Rasulullah
โข Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits
Oleh karena itu ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sembelihan yang tidak disertai asma Allah tidak halal. Adapun dalam permasalahan takhsishย dalil qathโรฎ dengan dhannรฎ, ulama Jumhur membolehkannya, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushรปl al-Fiqh al-Islรขmy:
ููุฃูุฌูุงุฒู ุงููุฌูู
ูููููุฑู ููุฐูุง ุงูุชููุฎูุตูููุตู: ููุฃูููู ุฏูููุงููุฉู ุงููุนูุงู
ูู ุนูููู ุฃูููุฑูุงุฏููู ุธูููููููุฉูุ ููููุฌูููุฒู ุชูุฎูุตูููุตููู ุจูุงูุฏูููููููู ุงูุธูููููููู ู
ููู ุฎูุจูุฑู ุงููููุงุญูุฏู ุฃููู ุงููููููุงุณู.
Ulama Jumhur membolehkan takhsish ini (qathaโรฎ dengan dhannรฎ), sebab dalil โam bersifat dhannรฎ secara individunya, maka boleh men-takhsishย dalil qathaโรฎ dengan dalil dhannรฎ berupa khobar wahid dan qiyas. (Syekh Wahbah Zuhaili, Ushรปl al-Fiqh al-Islรขmy, Daarul Fikr, Damaskus, cetakan pertama tahun 1986, juz pertama halaman 252)
Begitulah penjelasan seputar perbedaan ulama dalam sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika penyembelihannya. Ulama Jumhur berpendapat boleh dimakan, dan Hanafiyah tidak.ย
Kita sebagai warga Indonesia yang kebanyakan menganut mazhab Syafiโi tentunya tak masalah memakannya. Namun diusahakan bagi para jagal hewan kurban untuk tetap menyebut nama Allah ๏ทป karena itu merupakan bagian dari sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah ๏ทบ. Wallahu aโlam. (Amien Nurhakim)