Haruskah Niat Kurban Dilakukan saat Penyembelihan?
NU Online ยท Rabu, 31 Juli 2019 | 02:00 WIB
Pelaku kurban yang diwakilkan kadang cukup kerepotan bila harus hadir di lokasi penyembelihan. (Ilustrasi: Al Arabiya)
Ahmad Mundzir
Kolumnis
Di sebagian tempat, terdapat sebagian orang yang berkurban atau aqiqah melalui panitia di luar daerahnya sendiri dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut. Ada yang melarang, ada pula yang memperbolehkan.
Baca juga:ย
โข Hukum Mewakilkan Penyembelihan kepada Panitia Kurban
โข Hukum Berkurban lewat Transfer Uang ke Lembaga atau Panitia Kurban
โข Hukum Berkurban di Luar Daerah Domisiliย
Para ulama Syafiโiiyah memang berbeda pendapat cukup tajam soal berkurban di luar daerah yang cukup jauh. Ulama yang tidak memperbolehkan, seperti Syekh Ali Syibromalisi misalnya, menganalogikannya dengan zakat yang dibatasi wilayah tertentu.ย
Analogi ulama yang memperbolehkan lain lagi, dan ini dinyatakan dalam kitab Al-Muhimmat sebagai pendapat yang shahih. Logikanya mengikuti sedekah nazar yang tidak ada batas wilayahnyaโbebas diberikan kepada siapa saja. Walaupun, pendapat yang menyatakan shahih ini dianggap lemah oleh Ibnul โImad. Artinya memang terjadi perbedaan yang kemudian memberikan kebebasan masyarakat untuk memilih pendapat ulama yang mana.
Bagi yang mengikuti pendapat boleh, bisa datang sendiri membawakan hewan kurbannya ke lokasi tertentu atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban di lokasi target.
ูุฃู ุง ููู ุฏุฑุงูู ู ู ุจูุฏ ุฅูู ุจูุฏ ุฃุฎุฑู ููุดุชุฑู ุจูุง ุฃุถุญูุฉ ูููุง ููู ุฌุงุฆุฒ
Artinya: โAdapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh,โ (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Iโรขnatuth Thรขlibรฎn, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 380).
Jika proses penyembelihannya diwakilkan, lantas kapan orang yang hendak berkurban itu memulai niatnya?ย
Pada dasarnya niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus. Bahkan seandainya penyembelih hewan kurban tidak tahu sekalipun, kurbannya tetap sah.
ูุฅุฐุง ููู ุจู ููุช ููุฉ ุงูู ูููุ ููุง ุญุงุฌุฉ ูููุฉ ุงูููููุ ุจู ูู ูู ูุนูู ุฃูู ู ุถุญ ูู ูุถุฑ
Artinya: โApabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,โ (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Iโanatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
Sebagian ulama ada yang berpandangan lain. Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan. Ada sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan saja.ย
Kemudian ada ulama yang menengahi perbedaan pandangan tersebut dengan memberikan batasan: apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dijalankan oleh pelaksana penyembelihan hewan kurban.ย
(ููุฅููู ููููููู ุจูุงูุฐููุจูุญู ููููู ุนูููุฏู ุฅุนูุทูุงุกู ุงููููููููู) ู ูุง ููุถูุญููู ุจููู (ุฃููู) ุนูููุฏู (ุฐูุจูุญููู) ุงูุชููุถูุญูููุฉู ุจูููุ ููููููู: ููุง ุชูููููู ุงูููููููุฉู ุนูููุฏู ุฅุนูุทูุงุฆููู ูููููู ุชููููููุถูููุง ุฅูููููู ุฃูููุถูุง ููููู ุงูุฑููููุถูุฉู ููุฃูุตูููููุง ููุฌููุฒู ุชูููุฏููู ู ุงูููููููุฉู ุนูููู ุงูุฐููุจูุญู ููู ุงููุฃูุตูุญูู ุงููู ูุจูููููู ุนููููููู ุฌูููุงุฒูููุง ุนูููุฏู ุฅุนูุทูุงุกู ุงููููููููู ูููููููููุฏู ุงุดูุชูุฑูุงุทูููุง ุนูููุฏู ุงูุฐููุจูุญู ุจูู ูุง ุฅุฐูุง ููู ู ุชูุชูููุฏููู ูููย
Artinya: โApabila ada orang mewakilkan penyembelihan kurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berkurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian.ย
Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia. Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.โ (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).ย
Jika melihat realitas masyarakat Indonesia yang sekarang ini, tampaknya sangat jarang terjadi orang saat menyerahkan uangโbaik melalui transfer maupun tunaiโatau menyerahkan hewan secara langsung, tidak terbersit sama sekali dalam hatinya ย untuk berkurban. Bila demikian, ketika panitia penerima kemudian mengirimkan hewan tersebut ke daerah tertentu dengan berpijak pada ulama yang memperbolehkan dan di sana penerima kedua tidak mengetahui secara detail ini kurban dari A, B, C dan lain sebagainya, maka hukum penyembelihan tetap sah. Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja.
Masyarakat yang hidup di lingkungan dengan jatah hewan kurban melimpah tentu perlu juga memikirkan masyarakat lain yang bisa jadi dalam satu desa hanya terdapat satu kambing kurban saja. Hal ini sangat baik untuk diperhatikan. Lebih bagus lagi, tidak hanya hewan kurbannya yang sampai ke sana, tapi sekaligus orangnya turut menyaksikan. Hal ini mendapatkan kesunnahan tersendiri.
ูุฃูู ูุณุชุญุจ ุญุถูุฑ ุงูู ุถุญู ุฃุถุญูุชู ููุง ูุฌุจ
Artinya: โOrang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,โ (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Iโรขnatuth Thรขlibรฎn, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 381). Wallahu aโlam.ย
ย
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
3
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
5
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
6
Hery Haryanto Azumi Siap Maju Calon Ketua Umum PBNU, Tawarkan Transformasi NU
Terkini
Lihat Semua