Syariah

Ini Penjelasan Lengkap Seputar Tawaf

Sel, 29 Agustus 2017 | 11:03 WIB

Saudara-saudara seiman, di bulan Zulhijjah ini kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji bagi mereka yang melaksanakan. Sebagaimana kita maklumi bersama, tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka‘bah sebanyak 7 kali putaran sebagaimana tertuang dalam ayat Al-Qur’an.

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ [الحج: 29

Artinya, “Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).

Syarat Tawaf
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika melakukan tawaf, Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Diyeb Al-Bugha dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman 396 menjelaskan syarat-syarat tersebut.

1. Melaksanakan semua syarat sah shalat, yaitu suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain, kecuali dalam tawaf, kita masih diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain, sebagaimana hadits Nabi.

الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام

Artinya, “Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf.”

2. Pundak kiri lurus terus ke arah kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i (Damaskus: Darul Qalam, 1992), juz I, halaman 403.

وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة

Artinya, “Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, ‘Wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka‘bah dalam shalat.’”

3. Putaran berlawanan arah jarum jam, dan dimulai dari titik hajar aswad

4. Putaran dilakukan sebanyak 7 kali.

Jenis Tawaf
Selanjutnya, dalam tawaf, kita mengenal ada jenis tawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya berbeda-beda, yakni,

1. Tawaf Qudum (tawaf kedatangan), yakni tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.

2. Tawaf Ifadhah. Tawaf ini merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

3. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan). Tawaf ini dilaksanakan sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya wajib.

Selebihnya, bagi siapa saja yang menginginkan untuk melaksanakan tawaf, maka hukumnya adalah sunah sepanjang waktu.

Kesunahan dalam Tawaf
Pada saat melaksanakan tawaf, kita disunahkan melakukan hal-hal berikut.

1. Sebaiknya tawaf dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah.

2. Mencium hajar aswad, atau isyarat mencium hajar aswad setiap kali melintasinya.

3. Berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa saat putaran 4-7.

4. Shalat sunah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim.

Demikian penjelasan singkat tawaf pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua