Syariah

Mengganti Nama Diri Sepulang Haji Menurut Hukum Islam

Sel, 2 Oktober 2012 | 11:00 WIB

Mengganti Nama Diri Sepulang Haji Menurut Hukum Islam

ilustrasi (setkab.go)

Di antara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang "didapat" dari Tanah Suci. Nama baru ini biasanya dipilih yang bernuansa islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.

Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah, dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila nama yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan), Abdul Ka’bah (hamba Ka'bah), atau sejenisnya. Hukumnya juga bisa sunnah apabila nama yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, atau Pencor.  Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi, dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri:

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar Ke-8 di Jakarta 12 Muharram 1352 H.


(Redaktur: Ulil Hadrawy)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua