Alhafiz Kurniawan
Penulis
Umrah merupakan ibadah istimewa. Umrah berbeda tipis dengan ibadah haji. Umrah merupakan ibadah yang memiliki rukun yang kurang lebih sama dengan ibadah haji tanpa wukuf.
Adapun ibadah umrah mengandung keutamaan penghapusan dosa sebagaimana keterangan hadits berikut ini.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).
Kecuali itu, jamaah umrah sebagaimana jamaah haji merupakan tamu Allah. Keinginan mereka akan dikabulkan. Permohonan ampunan mereka akan diterima oleh Allah swt.
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Adapun amalan wajib yang harus ditunaikan dalam ibadah umrah adalah ihram dari miqat zamani dan makani yang telah ditentukan. Miqat makani dalam umrah adalah tanah halal sehingga jamaah yang ingin melaksanakan umrah harus mengambil miqat dari tanah halal.
Baca Juga
4 Perbedaan Haji dan Umrah
Dengan demikian, seseorang yang ingin mengambil miqat umrah harus keluar dari tanah haram ke tanah halal meski hanya berjarak sejengkal dari tanah haram. Tanah halal yang utama sebagai tempat mengambil miqat umrah adalah Ji’ranah, Tan’im, atau bisa dari Hudaibiyah.
Adapun orang yang mengambil miqat umrah di tanah haram, maka ibadah umrahnya tetap sah tanpa dikenakan dam. Hanya saja jamaah umrah yang mengambil miqat di tanah haram harus keluar menuju tanah halal dalam keadaan ihram lalu masuk kembali ke tanah haram untuk mengerjakan rukun-rukun umrah, yaitu tawaf, sa‘i, dan tahalul (cukur).
Miqat zamani dalam umrah adalah waktu sepanjang tahun. Berbeda dengan miqat zamani pada haji yang terdapat pada bulan-bulan tertentu seperti Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, miqat zamani dalam umrah tidak terbatas waktu.
Imam An-Nawawi mengatakan, miqat zamani mencakup waktu sepanjang tahun pada ibadah ibadah umrah. Siapa saja boleh melaksanakan umrah pada setiap waktu tanpa makruh, pada hari nahar dan hari tasyriq bagi selain pelaksana ibadah haji karena ihram umrah tidak sah selama seorang jamaah itu dalam keadaan ihram haji.
وواجباتها التقييد بالإحرام من الميقات
Artinya, “Kewajiban dalam ibadah umrah adalah taqyid ihram dari miqat,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 191).
Adapun Sayid Utsman bin Yahya memasukkan tindakan “menjauhkan yang haram” ke dalam wajib umrah. “Wajib-wajib dalam ibadah umrah: ihram dari miqat dan menjauhkan yang haram,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaidrus: tanpa tahun], halaman 15). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua