NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Hikmah

Kisah Pengusaha yang Menolak Praktik Monopoli Pangan

NU Online·
Kisah Pengusaha yang Menolak Praktik Monopoli Pangan
Ilustrasi monopoli. (Foto: NU Online/Canva)
Bagikan:

Wasith, sebuah kota tua di tepi sungai Tigris, Irak. Sepanjang kota, bangunan-bangunan bata merah berdiri di tanah datar yang luas, sisa peninggalan Gubernur Al-Hajjaj bin Yusuf. Orang menyebutnya Wasith al-Qasab, karena di sekeliling kota itu tumbuh qasab, rumput tinggi mirip tebu. Dari kota ini, sebuah kisah lama berangkat. Kisah tentang monopoli perniagaan dan godaan untung besar dari “memainkan” harga.

Alkisah, suatu pagi, di dermaga kecil Wasith, seorang pengusaha berdiri memandang kapalnya. Lambung kapal itu sarat dengan karung-karung gandum, hasil panen terbaik dari ladangnya. Di tangannya, tergenggam selembar surat yang ditulis dengan hati-hati.

“Juallah makanan ini pada hari ketika ia tiba di Bashrah,” tulis pengusaha itu kepada anak buahnya, yang akan menjual dagangannya ke kota Basrah. 

“Jangan engkau tunda hingga besok,” tegasnya.

Instruksi itu diucapkan saudagar, si bos besar. Jual cepat, ambil keuntungan secukupnya. Tak perlu menunggu harga naik. Bagi sang saudagar, keberkahan datang dari kejujuran, bukan dari strategi menahan barang.

Kapal pun berlayar menyusuri sungai, membawa muatan ke Bashrah, kota pelabuhan yang ramai. Tapi setibanya di sana, keadaan tak bersahabat. Harga gandum jatuh. Pasar penuh sesak dengan stok dari berbagai penjuru.

Beberapa pedagang lokal mendekati wakil sang saudagar. Mereka berbisik,

“Tahan saja barangmu. Seminggu, paling lama. Kau akan dapat keuntungan berlipat,” bisiknya.

Wakil yang diutus tuannya itu terdiam. Tidak lama kemudian Saudagar lain menimpali, 

“Tahanlah dulu. Seminggu saja. Kami dengar kafilah dari Kufah telat datang. Harga akan meledak.”

Mendengar itu, sang wakil yang diutus makin terdiam. Perintah tuannya jelas: jual hari itu juga. Tapi godaan begitu manis. Ia pun menimbang, lalu akhirnya tergoda. Gandum ditahan selama tujuh hari.

“Baik, akan saya tahan seminggu, gandum akan langka, otomatis harga naik, dan mendapatkan keuntungan,” batinnya. 

Benar saja, saat dijual kembali, harga sudah melambung gila-gilaan. Wakil itu menjual seluruh muatan, meraup untung berlipat. Dengan dada membusung, ia menulis surat kembali ke Wasith.

“Kabar gembira! Engkau mendapat keuntungan berkat kesabaranku. Gandummu kini berlipat nilainya!”

Ia tersenyum puas ketika menyegel surat itu. Ia yakin, majikannya akan bangga.

Namun, setelah surat sampai, si tuan, mengirim surat balasan. Isi surat itu tajam dan menampar kesadarannya.

“Wahai saudaraku,” tulis sang saudagar, 

“Sesungguhnya kami merasa cukup dengan keuntungan sedikit asalkan agama kami selamat. Namun engkau menyelisihi perintah kami. Kami tidak suka mendapatkan keuntungan berlipat jika harus kehilangan sebagian agama kami. Sungguh engkau telah mencelakai kami dengan sebuah kecelakaan besar.”

Sang wakil menelan ludah. Ia membaca ulang kalimat itu, seolah tiap huruf adalah cambuk.

Surat itu ditutup dengan perintah yang mengejutkan.

“Apabila suratku ini sampai kepadamu, ambillah seluruh uang itu dan sedekahkanlah semuanya kepada orang-orang fakir dari penduduk Bashrah. Andai aku bisa selamat dari dosa penimbunan dalam keadaan impas, tidak rugi dan tidak untung, itu sudah cukup bagiku; tidak ada dosa atasku dan tidak ada pahala bagiku.”

***

Kisah monopoli pangan ini dicatat oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Lebih jauh, Al-Ghazali menulis tentang pengertian ihtikar, atau yang dalam bahasa ekonominya dikenal dengan monopoli. Kata Al-Ghazali, dalam Ihya Ulumiddin, ihtikar (monopoli) adalah ketika seorang penjual menimbun makanan sambil menunggu harga naik. Itu bentuk kezaliman umum, dan pelakunya tercela dalam syariat.

النوع الأول : الاحتكار  فبائع الطعام يدخر الطعام ينتظر به غلاء الأسعار وهو ظلم عام وصاحبه مذموم في الشرع 

Artinya: “Pembagian pertama, ihtikar (monopoli), yaitu seorang penjual menimbun makanan dan menyimpannya sambil menunggu harga naik. Ini adalah bentuk kezaliman yang bersifat umum, dan pelakunya tercela dalam syariat." (Imam Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Lebanon: Darul Arqam, tt], Jilid II, hlm, 52) 

Dalam bahasa hari ini, ihtikar bisa kita sebut sebagai kartel pangan, panic buying, atau praktik spekulasi harga. Intinya sama: mengunci akses publik atas kebutuhan pokok, demi menggelembungkan keuntungan segelintir orang.

Menariknya, Al-Ghazali menyebut, perbuatan monopoli ini dengan zhulmun ‘am, kezaliman umum. Pasalnya, tindakan ini, secara sosial merugikan banyak orang. Saat segelintir orang menahan beras di gudang menunggu harga naik, yang lain harus menambah ongkos belanja harian. Saat sebagian orang menimbun minyak goreng atau gula, para buruh kecil di pasar harus mengurangi jatah makan keluarganya

Ibnu Umar meriwayatkan tentang dosa dari perilaku biadab ini;

من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله وبرئ الله منه 

Artinya: “Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh malam, maka ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya.” (HR. Imam Hakim)

Pertanyaan besar lalu muncul: mengapa sebagian dari kita tetap tergoda? Padahal sudah ada ancaman dosa? Jawabannya mungkin sederhana: keuntungan materi dari hasil monopoli terbilang besar, bahkan sampai miliaran dan triliunan, sementara dosa sosial, efeknya tak kasat mata. Sulit membayangkan lapar orang lain ketika dapur kita sendiri penuh.

Hari ini, kisah saudagar dari Wasith, Irak itu terasa amat relevan. Kita melihat bagaimana harga pangan sering berfluktuasi tak wajar, terutama jelang hari-hari besar keagamaan. Narasi yang muncul selalu sama: pasokan terganggu, distribusi macet, permintaan melonjak. Namun di balik itu, sering ada praktik segelintir orang yang sengaja menahan stok, mengatur suplai, dan menunggu saat tepat untuk menjual.

Meskipun secara hukum positif, praktik monopoli diatur dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi mandat mengawasi. Regulasi ini jelas, sanksinya tegas, bahkan bisa menjerat perusahaan besar yang terbukti melakukan kartel harga atau menguasai pasar secara tidak wajar.

Namun pengalaman sehari-hari menunjukkan, pengawasan hukum saja tidak cukup. Pasar selalu menemukan celah, sementara aparat penegak hukum tak jarang terlambat merespons. Di titik ini, yang menentukan arah justru bukan pasal-pasal undang-undang, melainkan kesadaran moral pelaku usaha itu sendiri.

Di sinilah pelajaran menemukan pelengkapnya,  praktik monopoli merusak martabat manusia sebagai sesama penanggung beban hidup. Jika negara membuat batas hukum, maka agama — atau jika mau lebih universal, nurani, membuat batas malu. Seorang pelaku usaha modern boleh saja lolos dari jeratan hukum, tetapi selama ia meraup laba dengan membiarkan orang lain menderita, ia sesungguhnya telah gagal sebagai bagian dari masyarakat beradab.

Mungkin kita tidak hidup di Baghdad abad ke-11. Kita tidak lagi mengirim gandum dengan kapal menyusuri Tigris. Tetapi pertanyaan yang sama masih relevan ditanyakan, apakah kita berdagang untuk hidup berkah dan jujur,  atau sebaliknya hidup dari penderitaan orang lain?

Ustadz Zainuddin Lubis, Pengkaji keislaman, tinggal di Parung.

Artikel Terkait

Kisah Pengusaha yang Menolak Praktik Monopoli Pangan | NU Online