Hukum Wanita Ihram Berkacamata
Diantara hal yang dilarang dalam Ihram bagi wanita adalah menutup wajah dan memakai kaos tangan. Jika keduanya dilanggar dengan disengaja tanpa ada alasan kuwat, maka menyebabkan wajibnya membayar fidyah. Akan tetapi jika menutup muka karena khawatir timbulnya fitnah maka tidak mengapa. Seperti ketika berjumpa atau berkomunikasi dengan lelaki bukan muhrimnya dengan dekak.