Asuransi, Sifat, Macam dan Hukumnya
(Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, 1992) 1. Definisi Asuransi Menurut KUHP Pasal 246: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu."