NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1030 dari 1032)
Mentalqin Mayit
Syariah

Mentalqin Mayit

Dalam kitab مخنى المحتاج  juz I, disebutkan bahwa menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, hukum membaca Talqin bagi mayit yang sudah mukallaf setelah selesai dikubur itu hukumnya disunahkan. Orang yang membaca talqin itu duduk di arah kepala kuburan mayit, kemudian berkata kepada mayit: ياَعَبْدَاللهِ ابْنَ أَمَةِ اللهِ اُذْكُرْمَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدَّارالدُنْياَ شَهَادَةَ اَنْ  لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ ُمحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ وَاَنَّ اْلجَنَّةَ حَقٌّ وَاَنَّ النَّارَ حَقٌّ وَاَنَّ اْلبَعْثَ حَقٌّ وَاَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ  لاَرَيْبَ فِيْهَا وَاَنَّ اللهَ َيبْعَثُ مَنْ فِى اْلقُبُوْرِ وَاَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنَا وَِبمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَبِالقُرْآنِ اِمَامً وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً وَبِاْلمُؤْمِنِينَ اِخْوَاناً. رواه الطبر انى فى الكبير

73 Golongan Umat Islam
Syariah

73 Golongan Umat Islam

Imam Turmudzi, Abu Dawud dan Ibn Majah, masing-masing dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin ‘Amr, Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.

Haramnya Kuis SMS
Syariah

Haramnya Kuis SMS

Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service). Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati
Syariah

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut: وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى “Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Indahnya Akhlak Nabi SAW
Khutbah

Indahnya Akhlak Nabi SAW

Oleh H. Muhammad Sholeh Qosim, MSi Wkl Ketua LTMI PWNU Jawa Timur اَلْحَمْدُ لِلّهِ، اَلذِي بَعَثَ رَسُـوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتْمـِيْمِ مَكَارِمَ الْاَخْـلاَقِ، اَشْـهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللَّهُ ، وَحْدَهُ لاَشَـرِيْكَ لَهُ، وَاَشْـهَدُ اَنَّ سَـيِّدَنَامُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُـوْلُهُ، شَـهَادَةً تُنْجِى قَائِلَهَامِنْ عَذَابِ يَوْمِ التَّلاَقِ، اَللَّهُمَّ صَـلِّ وَسَـلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَىآلِهِ وَصَـحْبِهِ وَمَنْ آمَنَ بِهِ وَاَحَـبَّهُ وَاشْـتَاقْ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : اَعُوْذُبِااللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَنْ يُطِيْعِ الرَّسُولََ فَقَدْ اَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ تَوَلَّىفَمَاآرْسَلْناَكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظَا.  اَمَّابَعْدُ : فَيَااَيُّهَالْمُسْلِمُوْنَ رَحِمَكُمُ اللَّهُ، اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَاللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. Ma`asyiral Muslimin Rahimakumullah Dari mimbar yang mulya ini kami berwasiat taqwa kepada jamaah jum`ah, dengan penuh kesadaran mari kita laksanakan perintah-perintah Allah, kita tinggalkan larangan-laranganNya. Dengan begitu InsyaAllah kita selamat fidunya wal akhirah amin..

Menggali Sumber Dana Umat Melalui Wakaf Uang
Syariah

Menggali Sumber Dana Umat Melalui Wakaf Uang

Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit). Namun, nampaknya mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan, seperti masjid, musalla, makam dan sebagainya. Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting. Selain itu, para wakif biasanya hanya menyumbangkan tanah atau bangunan sekolah kepada nazhir, namun menutup mata terhadap biaya operasionalnya dan pengembangan ekonominya. Akibatnya, banyak yayasan pendidikan Islam, yang berbasis wakaf, gulung tikar atau telantar.

Memperingati Maulid Nabi
Syariah

Memperingati Maulid Nabi

Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris. Kita mengenal musim itu sebagai Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual.

Soal Penetapan Harga oleh Pemerintah
Syariah

Soal Penetapan Harga oleh Pemerintah

Diriwayatkan dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, harga-harga barang naik di kota Madinah, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga. Maka Rasululah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang Maha Menetapkan harga, yang Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Memberikan rezeki. Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan tuduhan kedzaliman dalam darah dan harta. (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan shahih oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Hibban). Hadits tersebut mengandung pengertian mengenai keharaman penetapan harga (termasuk upah dalam transaksi persewaan atau perburuhan) walau dalam keadaan harga-harga sedang naik, karena jika harga ditentukan murah akan dapat menyulitkan pihak penjual. Sebaliknya, menyulitkan pihak pembeli jika harga ditentukan mahal. Sementara penyebutan darah dan harta pada hadis tersebut di atas hanya merupakan kiasan. &nbsp

Shalat Ghaib
Syariah

Shalat Ghaib

”Ghaib” artinya tidak ada. Shalat Ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit sudah dimakamkan, atau shalat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si mayit. Shalat Ghaib ini termasuk shalat yang unik. Pada Muktamar ke-11 NU di Banjarmasin tahun 1936, telah diambil keputusan lewat pendapat Imam Ibnu Hajar yang menyatakan: "Tak perlu Shalat Ghaib bagi seorang yang meniggal di dalam satu negeri." Sementara fakta yang berlaku di masyarakat NU, biasanya pada hari Jum'at sebelum khotbah ada pengumuman untuk mengerjakannya secara bersama-sama; seorang imam berdiri dan diikuti jama'ah untuk mengerjakan Shalat Ghaib.

Koperasi Simpan Pinjam ataukah Syirkah?
Syariah

Koperasi Simpan Pinjam ataukah Syirkah?

Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap, 23-26 Rabi’ul Awwal 1408 H / 15-18 Nopember 1987 membahas pertanyaan seputar apakah uang administrasi dalam koperasi simpan pinjam (Kosipa) termasuk riba? Bagaimana solusinya? Apakah Ada zakatnya? Bahtsul Masa’il memutuskan bahwa modal yang dikumpulkan dalam Kosipa dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:

Fasal tentang Bid'ah (2)
Syariah

Fasal tentang Bid'ah (2)

Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya : وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79) “Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79). Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة . Selain