Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?
<>Bahtsul Masaโil Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah (pembahasan masalah keagamaan kontemporer) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 2-5 Rajab 1427 H / 27โ30 Juli 2006ย dan dilanjutkan di Gedeng PBNU Jakarta pada 21โ22 Rajab 1427 H / 15โ16 Agustus 2006ย lalu memutuskan bahwaย hukum kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah haram, karena di sana terdapat unsur judi atau "maisir" sebagaimana dalam Al-Qurโan surat Al-baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] 90 berikut ini:
ููุณูุฃูููููููู ุนููู ุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูููุณูุฑู ูููู ูููููู ูุง ุฅูุซูู ู ููุจููุฑู ููู ูููุงููุนู ููููููุงุณู ููุฅูุซูู ูููู ูุง ุฃูููุจูุฑู ู ููู ููููุนูููู ูุง
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุกูุงู ููููุง ุฅููููู ูุง ุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูููุณูุฑู ููุงููุฃูููุตูุงุจู ููุงููุฃูุฒูููุงู ู ุฑูุฌูุณู ู ููู ุนูู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงุฌูุชูููุจูููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW menegaskan kembali menegaskan larangan praktik "maisir" itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Sahabat Abdullah bin Umar.
Adapun definisi umum tentang "maisir" antara lain diperoleh dari Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi dalam Khasyiyah Bujairomi alal Iqnaโ Juz III hlm. 384 dan Syeikh Al-Bajuri dalam Syarh Fathul Qarib, yakni semua permainan yang berkutat antara memperoleh dan tidak memperoleh sama sekali. Dalam hal ini para peserta kuis SMS, sebagaimana dalam judi,ย mengharapkan kemenangan dari peserta lain dengan mengeluarkan biaya yang jelas-jelas tidak untuk kepentingan SMS namun untuk kepentingan perlombaan itu sendiri. Sementara pihak penyelenggara memperoleh keuntungan dari akumulasi tarif yang dikeluarkan peserta.
Sebelumnya, pada Bahtsul Masail Muktamar ke-30 NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri (21-27 Nopember 1999) diajukan pertanyaan serupa, apakah perlombaan dengan menarik uang pendaftaran termasuk maisir alias judi?
Ditegaskan bahwa itu termasuk judi jika uang pendaftaran yang dimaksud akan dipergunakan sebagai hadiah. Keluarnya uang atau taruhan dari pihak peserta atau dari kedua pihak (peserta dan penyelenggara) itulah yang disebut โmaisirโ. Alasan keharamannya sebagaimana dalam kitab Sulamut Taufiq adalah masing-masing pihak berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup keuntungan.
Ditegaskan juga bahwa syarat diperbolehkannya perlombaan berhadiah (musabaqah) adalah hadiah yang dikeluarkan bukan oleh pihak-pihak yang berlomba. Bisa jadi oleh pemerintah, lembaga tertentu yang menyelenggarakan lomba, atau pihak sponsor. Dan pihak penyelenggara tidak ikut berlomba. Satu lagi, perlombaan yang dimaksud tidak termasuk dalam larangan syariat.(A Khoirul Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
5
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
6
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
Terkini
Lihat Semua