Syariah

Fasal tentang Bid'ah (2)

NU Online  ยท  Kamis, 1 Maret 2007 | 13:15 WIB

Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qurโ€™an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :

ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽู„ููƒูŒ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ูƒูู„ู‘ูŽ ุณูŽูููŠู’ู†ูŽุฉู ุบูŽุตู’ุจูŽุง (ุงู„ูƒู‡ู: 79)
โ€œDi belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksaโ€. (Al-Kahfi : 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh ูƒู„ ุณููŠู†ุฉ sama dengan ูƒู„ ุจุฏ ุนุฉ tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik ูƒู„ ุณููŠู†ุฉ ุญุณู†ุฉ .

Selain<> itu, ada pendapat lain tentang bidโ€™ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asyโ€™ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bidโ€™ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syariโ€™at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bidโ€™ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bidโ€™ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furuโ€™ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syaraโ€™ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bidโ€™ah.

Syeikh Zaruq membagi bidโ€™ah dalam tiga macam; pertama, bidโ€™ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bidโ€™ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syarโ€™i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bidโ€™ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bidโ€™ah ini merupakan bidโ€™ah paling jelek. Meski bidโ€™ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furuโ€™, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bidโ€™ah idlafiyah (relasional), yakni bidโ€™ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bidโ€™ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bidโ€™ah.

Ketiga, bidโ€™ah khilafi (bidโ€™ah yang diperselisihkan), yaitu bidโ€™ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bidโ€™ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bidโ€™ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjamaโ€™ah atau soal administrasi.

Hukum bidโ€™ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljamaโ€™ah, ada lima macam: pertama, bidโ€™ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syariโ€™ah.

Kedua, bidโ€™ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bidโ€™ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bidโ€™ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bidโ€™ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bidโ€™ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bidโ€™ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bidโ€™ah yang tidak baik.

--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)