Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qurโan, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
ููููุงูู ููุฑูุงุกูููู
ู ู
ููููู ููุฃูุฎูุฐู ููููู ุณูููููููุฉู ุบูุตูุจูุง (ุงูููู: 79)
โDi belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksaโ. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh ูู ุณูููุฉ sama dengan ูู ุจุฏ ุนุฉ tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik ูู ุณูููุฉ ุญุณูุฉ .
Selain<> itu, ada pendapat lain tentang bidโah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asyโari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bidโah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syariโat dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bidโah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bidโah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furuโ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syaraโ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bidโah.
Syeikh Zaruq membagi bidโah dalam tiga macam; pertama, bidโah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bidโah yang dipastikan tidak memiliki dasar syarโi, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bidโah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bidโah ini merupakan bidโah paling jelek. Meski bidโah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furuโ, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bidโah idlafiyah (relasional), yakni bidโah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bidโah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bidโah.
Ketiga, bidโah khilafi (bidโah yang diperselisihkan), yaitu bidโah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bidโah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bidโah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjamaโah atau soal administrasi.
Hukum bidโah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljamaโah, ada lima macam: pertama, bidโah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syariโah.
Kedua, bidโah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bidโah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bidโah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bidโah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bidโah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bidโah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bidโah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Terpopuler
1
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Kemenhaj Kaji Biaya Haji 2027, Pertimbangkan Faktor Pelemahan Rupiah dan Harga Avtur
4
Mesir Temani Maroko ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
5
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
6
Kajian Islam dan Jawa Dinilai Penting sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia
Terkini
Lihat Semua