Sirah NabawiyahPeristiwa di Balik Hijrah Rasulullah
Hijrah pengertiannya secara etimologis adalah meninggalkan suatu perbuatan, menjauhkan diri dari pergaulan, pindah dari satu tempat ke tempat lain atau meninggalkan suatu daerah menuju daerah lain, misalnya berpindahnya orang Badui (penduduk padang pasir) menuju ke kota-kota (Lisanul Arab, hal. Vo. 15, hal. 121-122). Secara terminologis yang dikaitkan dengan syari’at agama, hijrah itu pada hakikatnya terdiri dari empat macam.