Hukum Menunda Penguburan Jenazah
Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah dalam hal ini adalah menyegerakannya. Namun, kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan, misalnya kepentingan studi, penyelidikan hukum, atau adat. Beberapa praktik tersebut kerap menunda pelaksanaan pemandian jenazah yang secara otomatis menunda pula prosesi pemakaman.