Munculah pertanyaan, apa hukum mengakhirkan penguburan jenazah? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?
Rasulullah bersabda:
"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." (HR Bukhari)
Berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Maโrifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.
โ(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: โBersegeralah kalian dengan urusan jenazahโ. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya.โ (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Maโrifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51)
Dengan mengulas pendapat Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini lalu merinci bahwa ketika sebelum shalat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Beliau lalu melanjutkan:
โMeskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menshalati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi.
(Baca juga: Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur?)
Kasus tentang penundaan terhadap prosesi penguburan jenazah juga pernah muncul dalam bahtsul masail waqi'iyyah pada Muktamar Ke-10 Nahdlatul Ulama di Makassar pada tahun 2010. Dengan mengutip penjelasan Mughni al-Muhtaj ila Maโrifah Alfazh al-Minhaj di atas disimpulkan bahwa mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Hanya saja larangan tersebut terkecuali untuk kasus-kasus tertentu, di antaranya (1) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; (2) untuk keperluan otopsi dalam rangka penegakan hukum; (c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.
Dari sini terungkap bahwa di luar kasus-kasus khusus, hukum asal menunda-nunda penguburan jenazah adalah tidak boleh. Batas akhir jeda menanti hingga penguburan jenazah adalah sampai timbulnya khauf al-taghayyur (kehawatiran perubahan kondisi jenazah) atau sampai selesainya kebutuhan atas kasus-kasus khusus tersebut. Wallรขhu alam. (Mahbib)
Terpopuler
1
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
2
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
Terkini
Lihat Semua