Hukum Pencantuman Nama Suami di Belakang Nama Istri
Kami ingin menanyakan tentang hukum pencantuman nama suami di belakang nama istri. Sementara saya pernah mendengar ustadz tidak memperbolehkan pencantuman suami setelah nama istri. Mohon keterangannya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.