Masalah Donor Asi (1)
Mentri kesehatan menganjurkan untuk mendonorkan ASI (Air Susu Ibu) untuk bayi yang tidak memiliki ibu. Pertanyaannya: 1) Bolehkah menganjurkanuntuk mendonor ASI bagi orang yang tidak dikenal dan tidak diketahui nasabnya? 2) Sampai batas manakah susuan itu bisa menyebabkan mahrom dari sisi kualitas dan kuantitas air susu dan dari batas-batas individu yang menjadi mahrom?