Syariah

Cara Menghukum Begal

Kam, 5 Maret 2015 | 08:05 WIB

Dalam bahasa fiqih Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. <>Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib

وهم قوم يجتمعون لهم منعة بأنفسهم يحمى بعضهم بعضا ويتناصرون على ما قصدوا اليه ويتعاضدون عليه يترصدون الناس فى مكامن الطرق فاذا روأوهم برزوا قاصدين أموالهم وربما أزهقوا نفوسهم

Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.

Dalam rangka penerapan ayat al-Qur’an di atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib

وقطاع الطريق على أربعة أقسام ان قتلوا ولم يأخذو المال قتلوا, فان قتلوا وأخذو المال قتلوا وصلبوا وان اخذوا المال ولم يقتلوا تقطع ايديهم وارجلهم من خلاف فان اخافوا السبيل ولم يأخذوا مالا ولم يقتلوا حبسوا وعزروا 

Pembegal itu ada empat macam 1) apa bila begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh. 2) apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya di bunuh dan disalib . 3) apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua). Dan 4) apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.

Itulah beberapa macam hukuman untuk begal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karenanya tidak dibenarkan menghukum bekal dengan cara membakar. Karena hal itu sangat menyiksa dan bertentengan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hanya saja di Indonesia hukuman semacam ini hanya berlaku sebagai pengetahuan yang bersifat teoritis dan tidak boleh dipraktikkan, karena pemerintah sebagai pengatur kekuasaan memiliki undang-undang sendiri yang wajib dipatuhi oleh segenap individu yang merasa sebagai warga negara Indonesia. undang-undang yang mengatur tata kehidupan berbangsa demi kemaslahatan bersama lahir-batin dunia dan akhirat. Sesuai dengan kaedah fiqhiyyah yang berbunyi

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan mereka”(ulil)