Menjalankan Shalat Jum'at di Luar Domisili
NU Online ยท Kamis, 5 Maret 2015 | 20:01 WIB
Assalamu alaikum, Bapak/Ibu Redaksi NU Online. Mohon jawaban dan penjelasan atas pertanyaan berikut: Apakah Shalat Jum'at harus dilaksanakan di wilayah sendiri, kecuali dalam kondisi safar?<>
Bagaimana hukumnya melaksanakan Shalat Jum'at di luar wilayah namun tidak dalam kondisi safar? Misal: Si Pulan penduduk wilayah Kelurahan Kebon Sirih melaksanakan Shalat Jum'at di wilayah Kelurahan Gambir, dimana Kelurahan Kebon Sirih dan Gambir masih dalam 1 Kecamatan.
Demikian, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam.
Hadi Meidiyan
--
Waโalaikum salamย wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Hadi Meidiyan yang terhormat.
Bagi umat Islam, hari Jumโat merupakan hari teristimewa diantara hari-hari yang lain. Pada hari inilah umat Islam melaksanakan rutinitas mingguan serta berusaha menyatukan visi dan misi keagamaan melalui pelaksanaan shalat Jumโat danย tausiyah (khutbah) dari sang khatib. Momentum yang baik tersebut tentunya harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaksana shalat Jumโat.
Dalam kitab klasik madzhab Syafiโi, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, ada dua istilah mengenai persyaratan pelaksanaan shalat Jumโat. Ada syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, pria,ย dalam kondisi sehat, dan berdomisili tetap (istithan). Dalam bahasa fiqih orang yang telah memenuhi syarat wajib ini disebut ahli jumโat.
Sementara syarat sah pelaksanaan shalat Jumโat adalah dilaksanakan di sebuah desa/kelurahan atau pemukiman warga, diikuti minimal empat puluh ahli jumโat, serta adanya waktu yang mencukupi untuk pelaksanaan shalat Jumโat.
Ketika menjelaskan syarat sah shalat Jumโat yang kedua, yakni diikuti minimal empat puluh ahli jumโat,ย Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Qut al-Habib al-Gharib atau yang sering dikenal dikalangan pesantren dengan nama Tausyih mengatakan bahwa jumlah empat puluh ahli jumโat dapat memasukkan pula orang sakit yang tetap melaksanakannya, meskipun sebagian warga ada yang melaksanakan jumโatan di daerah lain.
ย ู ุงูุซุงูู ุฃู ูููู ุงูุนุฏุฏ ูู ุฌู ุงุนุฉ ุงูุฌู ุนุฉ ุฃุฑุจุนูู ุฑุฌูุง-- ููู ู ุฑุถู ููู ู ููู ุงูุงู ุงู ูุฅู ูุงู ุจุนุถูู ุตูุงูุง ูู ูุฑูุฉ ุฃุฎุฑู ู ู ุฃูู ุงูุฌู ุนุฉ
Dari rujukan diatas, dapat kita fahami bahwa melaksanakan shalat Jumโat di daerah yang bukan tempat domisili asli (bukan wilayahnya sendiri) hukumnya adalah boleh dan sah, meskipun ia (si pelaksana) tidak sedang dalam kondisi safar. Meskipun demikian, hukum diperbolehkannya seseorang melaksanakan shalat Jumโat di luar wilayahnya sendiri ini tidak bersifat mutlak artinya ada hal-hal yang menjadikan ia harus (wajib) melaksanakan shalat Jumโat di wilayahnya sendiri seperti ketika ketidakhadirannyaย menyebabkan jumlah peserta shalat Jumโat di wilayahnya kurang dari empat puluh orang, atau kehadirannya di wilayah lain dapat berakibatย perpecahan umat yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah.
Sekali lagi, menurut hemat kami, bagi mereka yang tidak memiliki rutinitas maupun aktifitas yang mengharuskannya berada di luar wilayah ketika hari Jumโat, diusahakan agar melaksanakan shalat Jumโat di wilayah masing-masing agar kekompakan sesama warga kian terjaga dan bahkan semakin solid sehingga syiโar Islam yang sering didengang dengungkan betul-betul nampak dalam realita. Wallahu aโlam.
Maftukhan
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua