Kisah PNS Jujur Mimpi Jumpa Nabi dan Naik Haji
Kisah ini adalah tentang tetangga yang saya kenal saat saya masih kuliah. Sebut saja namanya Pak Arif. Mungkin ia terlampau jujur, atau mungkin ia memang tak berbakat curang.
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Kisah ini adalah tentang tetangga yang saya kenal saat saya masih kuliah. Sebut saja namanya Pak Arif. Mungkin ia terlampau jujur, atau mungkin ia memang tak berbakat curang.
Cerita ini mengisahkan tentang perbedaan jawaban antara dua tokoh pendiri NU asal Jombang, yakni KH Bisri Syansuri dan KH Abdul Wahab Hasbullah ketika ditanya seseorang tentang bolehkah berkurban 1 sapi tapi untuk 8 orang.
Segala bentuk ibadah perlu persiapan untuk kesempurnaan. Ini penting agar ibadah itu tidak dibiarkan polos tanpa aksesori dan kemasan. Padahal aksesori dan kemasan sangat diperlukan terutama sekali perihal ibadah termasuk ibadah menyembelih.
Idul Fitri dan Idul Adha datang sekali dalam satu tahun. Keduanya adalah hari besar Islam dengan fadhilah yang berbeda. Masing-masing memiliki keutamaannya sendiri dan juga memeiliki kesunnahan yang berbeda.
Bertauhid, berkurban dan berhaji adalah tiga rangakaian ibadah yang angat bernilai bagi umat muslim. Ketiganya telah berhasil dipadukan oleh Nabi Ibrahim. Bagaimana proses beliau menemukan keyakianan akan keesaan Allah swt, kemudian meyakini dengan sepenuh hati deibuktikan dengan berkorban seorang anaknya. Dan melaksanakan perintahnya berhaji, sebuah ibadah yang mengandung hubungan fertikal dan horizontal.
Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji . Diantara motifasi para jama'ah adalah adanya fadhilah Kota Madinah yang diterangkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu. Diantara syarat-syarat sahnya tersebut.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Suatu hari, Khalifah Umar bin Khattab RA melakukan perjalanan dinas rahasia, sendiri tanpa pengawalan dan tanpa membawa staf.
Melaksanakan Ibadah Qurban Hukumnya Sunnah Hari raya yang kita peringati atau kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idul Adha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan atau kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT. Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat 'Id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzulhijjah (Terbenamnya matahari), dengan ketentuan seekor ternak kambing hanya cukup untuk qurbannya satu orang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْيَّةِ الْدَنَةَ عَنْ سَعَةٍ وَالْقَرَةَ عَنْ سَعَةٍ. رواه مسلم Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang". (HR. Muslim) Pelaksanaan ibadah ini hukumnya sunnah muakkadah (Sangat dianjurkan) bagi yang mampu untk melaksanakannya, bahkan sampai ada sebagian Ulama' Fiqih yang menghukuminya sebagai kewajiban, akan tetapi menurut jumhur ulama' (Mayoritas) berpendapat sebagai sunnah muakkadah, dikarenakan keutamaannya yang sungguh sangat besar menurut syara'.
Puasa sunnah dalam Islam dapat dikategorikan menjadi empat, pertama puasa sunnah tahunan seperti puasa enam hari dibulan Syawal, puasa di hari Arafah dan puasa 'asyura' (Hari kesepuluh) dibulan Muharram. Kedua, puasa sunnah bulanan seperti puasa Ayyamil Bhidh (Puasa tiga hari setiap bulannya, yaitu tanggal 13, 14 dan 15). Ketiga puasa sunnah mingguan seperti puasa hari Senin dan Kamis. Keempat, puasa sunnah harian seperti puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari tidak.