Syariah

Dalil Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Ahad, 13 Oktober 2013 | 00:00 WIB

Dalil Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Ilustrasi (islamicity.org)

Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji . Diantara motifasi para jamaah adalah adanya fadhilah Kota Madinah yang diterangkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya.

Shalat di Masjid Nabawi tidaklah seperti shalat di masjid lain, Allah telah menyematkan padanya keutamaan yang besar, sebagaimana Allah telah melebihkan sebagian amalan di atas sebagian yang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadits riwayat dari Sahabat Abu Hurairah,

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ المَسْجِدَ الحَرَامَ

Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. (HR. al-Bukhari).

Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti satu kali shalat fardhu di Masjid Nabawi lebih baik dari shalat fardhu yang kita lakukan dalam dua ratus hari di Masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram. Maka sungguh merugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Karena ada tiga Masjid di dunia ini yang memiliki keutamaan lebih dari pada Masjid-masjid yang lain, Pertama, Masjidil Haram di kota Mekah. Kedua, Masjid Nabawi di kota Madinah. Ketiga, Masjidil Aqsha di Palestina.

Arba'in atau arba'un dalam bahasa Arab berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba'in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba'in.

Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad)

Dengan demikian, melaksanakan Jama'ah Shalat Arba'in di Masjid Nabawi bagi orang yang telah selesai menunaikan rangkaian amalah ibadah haji, atau sebelum melaksanakan ibadah haji adalah termasuk ibadah yang sangat mulia, pahalanya sebagaimana disebutkan, di jauhkan dari api neraka dan sifat kemunafikan, akan tetapi ini bukanlah sebagai syarat maupun rukun haji, melainkan menjadi rentetan kegiatan dari jamaah haji semisal dari Indonesia atapun dari Negara lain.

(Pen. Fuad H Basya/Red. Ulil H)