Internasional

Francesca Albanese: Penjara Israel Jadi Alat Represi Sistematis terhadap Rakyat Palestina

NU Online  ·  Selasa, 24 Maret 2026 | 14:00 WIB

Francesca Albanese: Penjara Israel Jadi Alat Represi Sistematis terhadap Rakyat Palestina

Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 1967, Francesca Albanese. (Foto: WAFA)

Jenewa, NU Online

Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 1967, Francesca Albanese, memperingatkan bahwa penggunaan penyiksaan secara sistematis oleh Israel terhadap warga Palestina telah menjadi alat utama dalam pelanggaran serius yang terus berlangsung, di tengah apa yang ia sebut sebagai impunitas berkepanjangan dan perlindungan politik.


Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dilansir WAFA, Albanese menyatakan bahwa sejak eskalasi terbaru, sistem penjara Israel pada praktiknya telah berubah menjadi “laboratorium” bagi praktik-praktik kekerasan yang berat dan disengaja.


Ia menambahkan, praktik yang sebelumnya tersembunyi kini dilakukan secara terbuka, menggambarkan sebuah sistem yang dibangun di atas penghinaan, rasa sakit, dan penyiksaan sistematis yang mendapat legitimasi hingga tingkat politik tertinggi.


Albanese juga menyoroti bahwa kebijakan yang dijalankan pejabat Israel, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, telah memperkuat praktik penyiksaan dan hukuman kolektif, disertai kondisi penahanan yang ia sebut tidak manusiawi.


Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk saat perang, serta menyerukan pertanggungjawaban para pelaku, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional.


Menurut laporan tersebut, sejak Oktober 2023, lebih dari 18.500 warga Palestina telah ditahan di wilayah pendudukan, termasuk sedikitnya 1.500 anak. Ribuan lainnya ditahan tanpa dakwaan atau proses peradilan, dengan sejumlah kasus penghilangan paksa serta sekitar 100 tahanan dilaporkan meninggal dunia selama masa penahanan.


Laporan itu juga mendokumentasikan berbagai perlakuan keras terhadap tahanan, termasuk pemukulan berat, kelaparan, penghinaan, serta bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya.


Pada 2025, Komite PBB Menentang Penyiksaan menyampaikan kekhawatiran atas apa yang disebut sebagai “kebijakan de facto negara berupa penyiksaan yang terorganisir dan meluas,” seraya mencatat bahwa praktik tersebut meningkat sejak Oktober 2023.


Albanese memperingatkan bahwa sistem yang lama digunakan untuk menundukkan dan merendahkan warga Palestina kini telah berkembang menjadi doktrin negara yang mengakar. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dibela oleh aktor politik, dibenarkan oleh lembaga hukum, dan diabaikan oleh negara-negara yang terus mendukung Israel.


Laporan tersebut juga menegaskan bahwa praktik kekerasan ini tidak terbatas pada penjara, tetapi meluas ke lingkungan yang penuh tekanan dan paksaan, termasuk pemboman, pengungsian paksa, serta penghancuran rumah dan infrastruktur di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.


Ia menutup laporannya dengan menegaskan bahwa hukum internasional secara tegas melarang penyiksaan dalam kondisi apa pun, serta menyerukan penghentian segera praktik tersebut, penegakan akuntabilitas penuh, dan akses bagi pemantau internasional serta organisasi hak asasi manusia.