Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
NU Online ยท Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Hari raya Idul Fitri adalah momen yang sangat ditunggu umat Islam. Setelah sebulan penuh menjalani puasa Ramadhan, datangnya 1 Syawal disambut dengan penuh kebahagiaan. Sejak malam hari, gema takbir berkumandang di berbagai tempat sebagai tanda rasa syukur dan kemenangan.
ย
Pagi harinya, masyarakat berbondong-bondong menuju masjid atau lapangan untuk melaksanakan shalat Id. Bahkan ada orang yang mungkin sebelumnya jarang terlihat di masjid, tetapi pada hari istimewa ini mereka ikut datang untuk melaksanakan shalat Id bersama kaum Kuslimin yang lainya.
ย
Namun kadang ada orang yang semalam suntuk terlalu lelah ikut mengumandangkan takbir. Akibatnya, mereka tertidur hingga pagi dan baru terbangun ketika shalat Id sudah selesai. Lalu bagaimana jika hal itu terjadi? Apakah shalat Id masih bisa dikerjakan, atau sudah tidak ada kesempatan lagi? Berikut penjelasan ulama tentang hal ini.
ย
Hukum Shalat Id Lintas Mazhabย
Berkaitan dengan hukum shalat id ulama beberapa pendapat:ย Menurut ulama mazhab Hanafi, shalat Id hukumnya wajib. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan menjadi fatwa dalam mazhab. Namun yang dimaksud wajib menurut mazhab ini tidak sama dengan shalat fardhu, melainkan kedudukannya berada di antara shalat fardhu dan shalat sunah.
ย
Salah satu alasan mereka adalah karena Nabi saw selalu melaksanakan shalat Id dan tidak pernah meninggalkannya meski satu kali saja. Selain itu, Nabi tidak melaksanakan shalat sunah secara berjamaah, kecuali qiyamu ramadhan (shalat tarawih), shalat gerhana, dan shalat Id. Seandainya shalat Id hanya sunah dan bukan wajib, tentu syariat akan mengecualikannya sebagaimana pengecualian pada shalat tarawih dan shalat gerhana.
ย
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafiโi dan Maliki berpendapat bahwa shalat Id hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.Mereka berdalil dengan
hadits shahih ketika Nabi menjelaskan kepada seorang Arab Badui tentang kewajiban shalat lima waktu. Orang tersebut kemudian bertanya kepada Nabi :
ย
ูููู ุนูููููู ุบูููุฑููููููุ
ย
Artinya: โApakah ada kewajiban lain selain itu?โ Nabi saw menjawab:
ย
ูุงูุ ุฅููุงูู ุฃููู ุชูุทููููุนู
ย
Artinya: โTidak ada, kecuali jika engkau mau shalat sunah.โ
ย
Dari hadits mereka memahami bahwa kewajiban shalat hanyalah lima waktu, sedangkan shalat Id termasuk ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Selain itu, mereka beralasan bahwa shalat Id adalah shalat yang memiliki rukuโ dan sujud tetapi tidak disyariatkan azan. Karena itu, mereka menilai hukumnya tidak wajib, sebagaimana shalat dhuha yang tidak ada anjuran azannya.
ย
Sementara mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda lagi. Mereka menyatakan bahwa shalat Id hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Jika sudah ada yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Mereka berdalil dengan firman Allah Taโala:
ย
ููุตูููู ููุฑูุจูููู ููุงููุญูุฑู
ย
Artinya: โMaka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.โ (QS Al-Kautsar: 2).
ย
Selain itu, Nabi selalu melaksanakan shalat Id secara terus-menerus. (Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXVIII, halaman 240).ย
ย
Qadha' Shalat Id dan Tata Caranyaย
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asal shalat Id, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, juga berdampak pada perbedaan pendapat tentang hukum mengqadha' shalat Id ketika terlewat.
ย
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafiโi, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat Id dianjurkan untuk diqadha apabila terlewat. Hanya saja, ulama mazhab Malikiyah memberi batasan bahwa qadha tersebut dilakukan sebelum matahari tergelincir dari tengah hari (zawal).
ย
Dalam pembahasan poin ini, kita hanya akan memfokuskan penjelasan pada mazhab Syafiโi, karena mazhab ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
ย
Menurut mazhab Syafiโi, shalat Id yang terlewat tetap dianjurkan untuk diqadha, baik masih pada hari Id maupun pada hari-hari setelahnya.
ย
Adapun mengenai takbir-takbir dalam shalat Id, yaitu tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua selain takbir berdiri, ulama Syafiโiyah perbedaan pendapat apabila qadha shalat Id dilakukan di luar hari Id.
ย
Pendapat muโtamad menyatakan bahwa takbir-takbir tersebut tetap dilakukan, karena takbir tersebut termasuk sunhah haiat shalat Id, sehingga tetap disunahkan meskipun shalat Id tersebut dikerjakan dengan qa'dha seperti disunahkannya membaca doa qunut dalam qadha,ย shalat subuh. Sementara menurut Imam Abulย Futuhย al-'Ijliย (wafat 600 H), Mufti Syafiiyahย asal Asfahan, Iran sekarang, takbir tersebut tidak perlu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli dalam keterangannya berikut.
ย
ูููููู ููุงุชูุชููู ุตูููุงุฉู ุงููุนููุฏู ููููุถูุงููุง ููุจููุฑู ูููููุง ุณูููุงุกู ุฃูููุถูุงููุง ููู ููููู
ู ุงููุนููุฏู ุฃูู
ู ููู ุบูููุฑููู ููู
ูุง ุงููุชูุถูุงูู ููููุงู
ู ุงููู
ูุฌูู
ููุนูุ ููุฃูููููู ู
ููู ููููุฆูุงุชูููุงุ ููุฌูุฒูู
ู ุจููู ุงููุจููููููููููู ููู ุชูุฏูุฑููุจูููุ ููููุงูู: ููุชูููุถูู ุฅุฐูุง ููุงุชูุชู ุนูููู ุตููุฑูุชูููุงุ ููููููุงููู
ูุนูุชูู
ูุฏู ุฎูููุงููุง ููู
ูุง ูููููููู ุงุจููู ุงูุฑููููุนูุฉู ุนููู ุงููุนูุฌูููููุ ููุชูุจูุนููู ุงุจููู ุงููู
ูููุฑูู ููููุคููููุฏู ู
ูุง ููููููุงูู ู
ูุง ุฃูููุชูู ุจููู ุงููู
ูุตูููููู ู
ููู ุงุณูุชูุญูุจูุงุจู ุงูููููููุชู ููู ููุถูุงุกู ุงูุตููุจูุญูย
ย
Artinya: โJika seseorang terlewat shalat Id lalu ia mengqadhanya, maka ia tetap melakukan takbir-takbir dalam shalat tersebut, baik ia mengqadhanya pada hari Id itu juga maupun pada hari yang lain, sebagaimana dipahami dari penjelasan dalam kitab Al-Majmลซโ. Hal ini karena takbir-takbir tersebut termasuk sunah haiatnya shalat Id.
ย
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Al-Bulqini dalam kitab Tadrฤซb-nya. Ia mengatakan: โShalat Id ย di qadha dengan bentuk aslinya.โ Inilah pendapat yang muโtamad, berbeda dengan pendapat yang dinukil oleh Ibnu Ar-Rifโah dari Al-โIjli, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al-Muqri.
ย
Pendapat yang kami sebutkan ini juga diperkuat oleh fatwa mushanif yang menyatakan disunahkan membaca qunut ketika mengqadha shalat Subuh.โ (Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984 H] juz II, halaman 390).
ย
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan alasan pendapat Imam Al-โIjli yang menyatakan bahwa qadha' shalat Id yang dikerjakan di luar hari Id tidak disertai takbir-takbir tambahan. Menurutnya, takbir-takbir tersebut merupakan hak khusus yang berkaitan dengan waktunya, yaitu hari raya Idul Fitri. Karena itu, apabila shalat Id dikerjakan di luar waktunya, maka takbir-takbir tersebut tidak lagi disunahkan, karena waktunya telah berlalu.ย
ย
ููููู ุงููููููุงููุฉู ุนููู ุงููุนูุฌููููู ููุง ููููุจููุฑู ููู ุงููู
ูููุถููููุฉูุ ููุฃูููููู ุญูููู ููููููููุชู
ย
Artinya:โDalam kitab Al-Kifayah, dinukil dari Al-โIjli bahwa shalat Id yang di qadha tidak dilakukan takbir-takbir tambahan, karena takbir-takbir tersebut merupakan kekhususan yang berkaitan dengan waktunya.โย (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut,ย Dar Ihya' At-Turats: t.t], juz III halaman 43).
ย
Berdasarkan penjelasan, apabila seseorang ketiduran sehingga tidak sempat melaksanakan shalat Id, maka ia masih dapat mengqadha'nya pada waktu lain, meskipun sudah tidak lagi berada di hari raya Idul Fitri.
ย
Adapun tata cara pelaksanaannya, menurut pendapat muโtamad dalam mazhab Syafiโi, tetap sama seperti pelaksanaan shalat Id pada umumnya, yaitu tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan lima kali takbir setelah takbir berdiri dari sujud (takbir intiqal) pada rakaat kedua. Wallahu a'lam.ย
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
4
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
5
Rais Aam PBNU Apresiasi Hasil Pembahasan Munas-Konbes NU 2026
6
Berikut 5 Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 Terkait Pendidikan
Terkini
Lihat Semua