Internasional

Israel Larang Pejabat Pemilu Palestina Masuk Gaza dan Yerusalem Timur, Pemilu 28 November Terancam

NU Online  ยท  Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Israel Larang Pejabat Pemilu Palestina Masuk Gaza dan Yerusalem Timur, Pemilu 28 November Terancam

Israel menolak memberikan izin kepada perwakilan Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina untuk memasuki Gaza dan Yerusalem Timur yang diduduki menjelang pemilu legislatif yang dijadwalkan pada 28 November. (Foto: Anadolu)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Israel menolak memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) Palestina untuk memasuki Jalur Gaza dan Yerusalem menjelang pemilihan legislatif Palestina yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2026.


Penolakan tersebut dilaporkan kantor berita resmi Palestina, WAFA, pada Selasa (6/10/2026), dengan mengutip sumber resmi Palestina. CEC membutuhkan akses ke kedua wilayah tersebut untuk memantau persiapan pelaksanaan pemilu.


โ€œPemerintah Israel mencegah Komisi Pemilihan Pusat (CEC) memasuki Jalur Gaza dan Yerusalem untuk mengawasi persiapan pemilihan legislatif yang dijadwalkan pada 28 November,โ€ demikian laporan WAFA.


Hingga laporan tersebut diterbitkan, tidak disebutkan alasan dari pemerintah Israel terkait penolakan izin masuk bagi CEC.


Pemilu legislatif 28 November 2026 dijadwalkan mencakup Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. Komisi Pemilihan Umum Palestina sebelumnya menyatakan tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Pemilu Dijadwalkan 28 November

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekret pada 9 Juli 2026 yang menetapkan Sabtu, 28 November 2026, sebagai tanggal pemilihan legislatif.


Dekret tersebut menyerukan kepada warga Palestina di Yerusalem, Tepi Barat, dan Jalur Gaza untuk mengikuti pemilu legislatif secara langsung guna memilih anggota Dewan Legislatif Palestina.


CEC kemudian menyusun tahapan penyelenggaraan pemilu. Pendaftaran daftar calon dimulai pada 26 September 2026.


Masa pendaftaran yang semula berakhir 7 Oktober diperpanjang hingga 13 Oktober setelah adanya perubahan ketentuan hukum terkait masa pencalonan. CEC menegaskan perubahan tersebut tidak mengubah jadwal pemungutan suara pada 28 November.


Pemilu tersebut akan menjadi pemilihan legislatif pertama Palestina dalam sekitar dua dekade. Pemilihan legislatif terakhir digelar pada 2006.


Hampir 3 Juta Warga Memiliki Hak Pilih

CEC mencatat sekitar 2,97 juta warga Palestina memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu legislatif mendatang.


Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 1,59 juta pemilih di Tepi Barat, 1,24 juta di Jalur Gaza, dan 140.000 pemegang kartu identitas Yerusalem di Kota Yerusalem.


Data CEC menunjukkan pemilih berusia di bawah 38 tahun mencapai sekitar 1,57 juta orang atau 53 persen dari total pemilih. Kelompok tersebut dinilai penting karena sebagian besar belum pernah mengikuti pemilu legislatif sebelumnya.


Opsi Alternatif jika Pemilu Terhambat

Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh sebelumnya mengatakan bahwa kepemimpinan Palestina telah menyiapkan rencana alternatif apabila pemilu tidak dapat dilaksanakan di Gaza atau wilayah Palestina lainnya.


Dalam pernyataan pada 2 Agustus 2026 dikutip dari Anadolu, al-Sheikh mengatakan alternatif tersebut adalah membentuk Dewan Nasional Palestina melalui konsensus. Menurutnya, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) merupakan satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina.


Sementara itu, secara historis pemilu legislatif Palestina terakhir digelar pada 2006 dan dimenangi Hamas dengan memperoleh mayoritas kursi.


Hasil pemilu tersebut kemudian diikuti perpecahan politik antara Hamas dan Fatah. Hamas mengambil alih kendali Jalur Gaza pada 2007, sedangkan Otoritas Palestina yang dipimpin Fatah tetap mengendalikan Tepi Barat.


Dewan Legislatif Palestina kemudian tidak aktif sejak 2007 dan Mahkamah Konstitusi Agung Palestina memerintahkan pembubarannya pada 2018.


Penolakan akses terhadap CEC menjadi hambatan baru dalam persiapan pemilu. Namun, berdasarkan keterangan terbaru CEC, tanggal pemungutan suara 28 November 2026 masih tetap menjadi jadwal resmi pelaksanaan pemilu.