Syariah

Alasan Memandikan Mayit

Kam, 13 Juni 2019 | 15:30 WIB

Mengapa mayit harus dimandikan? Karena pada dasarnya mayit tidak bisa mandi sendiri. Jawaban ini bukanlah jawaban kelakar. Tetapi jawaban dari kacamata fiqih. Karena sebenarnya memandikan mayit merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup dengan alasan ketidakmampuan mayit memandikan dirinya sendiri. Demikian diterangkan dalam Tuhaftul Habib, Juz 2.<>

ولايرد على الاكتفاء بتغسيل الميت نفسه كرامة ان المخاطب غيره بذلك لأنانقول إنماخوطب غيره لعجزه أى الميت فاذا اتى به خرقا للعادة اكتفى به اذ المدار على وجوده من جنس المكلف

Oleh karena itu jika seorang mayit mampu memandikan dirinya sendiri, maka gugurlah kewajiban sanak family yang masih hidup. Dan hal itu dianggap sahih. Seperti yang pernah terjadi pada karomah waliyullah Abdullah al-Manufi dan Al-Quthbus Syahir Sayyidil Ahmadil Badawi, qaddasallahu siraahuma.

Kejadian ini merupakan bukti kelebihan yang dimiliki oleh para auliyaullah yang terkenal dengan nama karomah. Demikianlah termaktub dalam Kasyifatus Saja:

ولو غسل نفسه كرامة كفى كما وقع لسيد أحمد البدوى أمدنا الله بمدده

Dan jikalau (mayit) memandikan dirinya sendiri maka dianggap cukup. Sebagaimana pernah terjadi pada karomah Sayyid Ahmad Al-Badawi amaddanallahu bimadadihi.

Akan tetapi bagi mayit yang tidak mampu mandi sendiri, maka bagi sanak keluarga yang ditinggalkan harus memandikannya, sebagaimana mengafani, meshalati dan mengkuburkannya. Hanya saja perlu difahami terlebih dahulu bahwasannya alasan memandikan mayit tidaklah sama dengan alasan mencuci piring atau pakaian yang bertujuan menghilangkan najis dan menyucikannya. Karena sesungguhnya mayit tidaklah mengandung hadats, dan mayit bukan pula barang najis.

Namun, alasan memandikan mayit lebih pada penghormatan. Sebagaimana termaktub dalam kitab Iqna' bahwa alasan bersuci itu ada tiga, untuk menghilangkan najis, menghilangkan hadats atau pun untuk penghormatan:

وجه الدلالة أن الطهارة اما لحدث اوخبث اوتكرمة ولاحدث على الإناء ولاتكرمة فتعينت طهارة الخبث

Demikianlah keterangan tentang alasan memandikan mayit, yang tentunya harus difahami bagi semua muslim baik yang nantinya akan dimandikan maupun yang hendak mandi sendiri. Wallau a'lam (red. Ulil H)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 07 Juni 2013 pukul 09:07. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua