Syariah

Beda Letak Kepala Jenazah Laki-laki dan Perempuan saat Dishalati

Sel, 16 Januari 2018 | 00:30 WIB

Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah ini hukumnya fardlu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang Muslim yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang menshalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka maka berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.

Pada praktiknya di beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Umumnya masyarakat Muslim Indonesia memposisikan mayit yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang. 

Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati mayit baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam. 

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:

وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ] 

Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” (lihat Sulaiman bin Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, (Beirut: Darul Fikr, tt.), jil. II, hal. 188).

Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua