Ilmu Tauhid

Konflik Politik Para Sahabat tentang Pengganti Rasulullah 

NU Online  ·  Kamis, 2 April 2026 | 07:53 WIB

Konflik Politik Para Sahabat tentang Pengganti Rasulullah 

Konflik Politik Para Sahabat tentang Pengganti Rasulullah 

Sejarah Islam di masa-masa awal sering kali dipahami secara simplistis, sebagai masa yang sepenuhnya harmonis tanpa perbedaan berarti di antara para sahabat. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh dalam berbagai literatur klasik, baik dalam bidang ilmu sejarah maupun teologi, terlihat bahwa terdapat perbedaan di kalangan para sahabat yang terus berdinamika. 

 

Perbedaan itu mula-mula mencuat ke permukaan segera setelah wafatnya Rasulullah saw. Dalam situasi duka yang belum sepenuhnya reda, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan mendasar yang tak terelakkan: siapa yang berhak melanjutkan kepemimpinan? Dari sekian ragam perbedaan yang kemudian berkembang, isu kepemimpinan atau imamah, menjadi salah satu yang paling krusial, bahkan menentukan arah sejarah peradaban Islam.

 

Perdebatan mengenai imamah bukan sekadar persoalan teknis politik, melainkan menyentuh dimensi teologis yang mendalam. Ia berbicara tentang otoritas, legitimasi, dan cara memahami kesinambungan risalah kenabian dalam ruang sosial. Dalam konteks ini, perbedaan pandangan yang semula bersifat ijtihadi perlahan mengeras menjadi posisi teologis yang saling berhadapan.

 

Sejarawan dan teolog klasik,Muhammad bin Abul Karim as-Syahrastani, menempatkan persoalan imamah sebagai salah satu faktor paling signifikan dalam lahirnya fragmentasi di tubuh umat Islam. Baginya, tidak ada pedang yang lebih sering terhunus dalam sejarah Islam selain yang berkaitan dengan isu kepemimpinan. Pernyataan ini bukan hiperbola, melainkan cerminan betapa dalam dan luasnya dampak perdebatan tersebut dari konflik politik hingga pembentukan mazhab-mazhab teologi.

 

Apa yang menarik, perbedaan ini pada mulanya tidak berdiri di atas niat untuk memecah-belah. Ia lahir dari upaya tulus masing-masing kelompok dalam menjaga keberlanjutan umat sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ajaran Islam. Namun, seiring perjalanan waktu, perbedaan itu mengalami institusionalisasi, bahkan sakralisasi, sehingga sulit dipertemukan dalam satu titik temu.

 

Simak penjelasan as-Syahrastani berikut;

 

وأعظم خلاف بين الأمة خلاف الإمامة، إذ ما سل سيف في الإسلام على قاعدة دينية مثل ما سل على الإمامة في كل زمان


 

Artinya: “Perbedaan paling krusial yang terjadi antar umat adalah perbedaan seputar imamah (kepemimpinan). Pasalnya, di setiap zaman, tidak pernah ada pedang terhunus yang berdiri di atas asas keagamaan sebagaimana yang terjadi atas persoalan imamah (kepemimpinan).” (Muhammad bin Abdul Karim as-Syahrastani, Al-Milal wan Nihal, [t.t.: Muassasah al-Halabi, t.th.], juz I, hal. 22)

 

Dalam sejarah peradaban Islam, momentum paling awal yang sering kali dirujuk sebagai titik mula perbedaan interpretasi politik dalam tubuh umat Islam adalah peristiwa yang terjadi di Tsaqifah Bani Sa’idah.  Sebuah tempat perkumpulan semacam Bani Nadwah bagi orang-orang Quraisy yang berfungsi sebagai tempat untuk membicarakan hal-hal penting terkait problem keumatan dan politik.


Di tempat itulah, Sahabat dari kalangan Anshar mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas pengganti Rasulullah Saw dalam memimpin umat. Hal ini tentu menimbulkan reaksi dari sahabat dari kalangan Muhajirin.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog intens yang memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di kalangan sahabat mengenai siapa yang paling berhak memimpin umat Islam pasca Rasulullah Saw. Sebagian sahabat berargumen bahwa kepemimpinan sebaiknya dipegang oleh kaum Anshar sebagai tuan rumah Islam di Madinah. 


Sementara itu, Sahabat Muhajirin menekankan keutamaan kaum Quraisy sebagai representasi suku Nabi dan pusat legitimasi sosial Arab saat itu. Dalam Kitab Maqalatul Islamiyin, Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari menjelaskan;


وأول ما حدث من الإختلاف بين المسلمين بعد نبيهم صلى الله عليه وسلم اختلافهم في الإمامة وذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قبضه الله -عز وجل- ونقله إلى جنته ودار كرامته اجتمعت الأنصار في سقيفة بني ساعدة بمدينة الرسول وأرادوا عقد الإمامة لسعد بن عبادة وبلغ ذلك أبا بكر وعمر رضوان الله عليهما فقصدا نحو مجتمع الأنصار في رجال من المهاجرين فأعلمهم أبو بكر أن الإمامة لا تكون إلا في قريش

 

Artinya: “Perbedaan pertama yang terjadi di tengah kaum Muslimin setelah Nabi Muhammad saw. wafat, adalah perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan (imamah). Hal itu bermula ketika Rasulullah saw. telah dipanggil oleh Allah Swt, dipindahkan ke surga-Nya, saat itulah, kaum Anshar berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah yang berada di kota Madinah. Mereka bermaksud untuk menetapkan kepemimpinan untk Sa‘d bin ‘Ubadah.

 

Berita ini kemudian sampai kepada Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Keduanya pun bergegas menuju tempat pertemuan kaum Anshar bersama dengan beberapa orang sahabat dari kalangan Muhajirin.

 

Kemudian, Abu Bakar menjelaskan kepada mereka bahwa urusan kepemimpinan itu hanya berhak untuk kalangan Quraisy.” (Abul Hasan ‘Ali bin Ismail al-Asy’ari, Maqalatul islamiyyin, [Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyah, 1990], hal. 39-40).

 

Dalam Kitab Tarikh at-Thabari misalnya, diceritakan bagaimana alur perdebatan yang terjadi antara Sahabat Muhajirin dan Anshar. Ketika sahabat dari kalangan Anshar hampir mencapai kesepakatan untuk menunjuk Sa’ad bin Ubadah r.a. sebagai pemimpin pengganti Rasulullah saw., Abu Bakar r.a. yang ditemani oleh Umar bin Khattab r.a. dan Abu Ubaidah bin Jarah r.a. datang ke tempat pertemuan Sahabat Anshar.

 

Dalam situasi tersebut, Abu Bakar r.a. menjelaskan pandangannya secara detail terkait imamah (kepemimpinan) yang merupakan masalah yang sangat krusial. Menurutnya, kepemimpinan umat Islam saat itu harus dipegang oleh kelompok Quraisy sebagai kerabat dekat Nabi Muhammad saw. Dalam hal ini, beliau mengutip suatu hadis;


الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ


Artinya: Kepemimpinan itu dari Quraisy. H.R An-Nasa’i dan Abu Dawud.

 

Sahabat dari kalangan Muhajirin yang diwakili oleh Sa’ad bin Ubadah, al-Hubab bin Mundzir dan sahabat lain tetap teguh dengan pendapatnya. Bagi mereka, kaum Anshar adalah orang-orang yang telah menerima Nabi Muhammad saw dengan penuh penghormatan di saat Beliau saw diusir oleh kaumnya sendiri.


Bersama kaum Anshar juga, Nabi Muhammad saw. hidup harmonis bersama para sahabatnya dan setia membersamai Nabi bersama kaum muslim lainnya melawan musuh-musuh Islam. Karena itulah, bagi mereka tampuk kepemimpinan sebaiknya berasal dari kalangan Sahabat Anshar. (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tarikh at-Thabari, [Beirut: Darut Turats, 1387 H.], juz III, hal. 218-219)

 

Konsep Imamah sebagai Ranah Ijtihad

 

Secara epistemologi, munculnya perdebatan mengenai siapa yang berhak menggantikan Rasulullah untuk memimpin umat sejatinya tidak lepas dari persepsi tiap orang terkait konsep imamah dalam Islam. Perbedaan persepsi ini muncul karena tidak terdapat satu nash eksplisit yang secara tegas menjelaskan tentang mekanisme suksesi politik setelah Nabi.  

 

Karenanya, Abul Mudzaffar al-Isfirayini dalam kitab Al-Tabsirah fiddin, menjelaskan bahwa perdebatan seputar suksesi kepemimpinan terutama di era sahabat sejatinya tidak ada sangkut pautnya dengan akidah dan keimanan seseorang. Hal ini karena permasalahan itu merupakan ranah ijtihad yang kebenarannya bersifat relatif. 

 

Setelah memaparkan alur singkat perdebatan sahabat Muhajirin dan Anshar terkait kepemimpinan pasca wafatnya Rasulullah saw., Imam al-Isfirayini kemudian menjelaskan;


الْخلاف لَا يكون خطرا إِلَّا إِذا كَانَ فِي أصُول الدّين وَلم يكن اخْتِلَاف بَينهم فِي ذَلِك بل كَانَ اخْتِلَاف من يخْتَلف فِي فروع الدّين مثل مسَائِل الْفَرَائِض فَلم يَقع خلاف يُوجب التفسيق والتبري


Artinya: “Perbedaan tidak akan berdampak buruk kecuali jika perbedaan tersebut terjadi dalam ranah Ushuluddin. Sedangkan, perdebatan yang terjadi di antara mereka (para sahabat) bukan termasuk dalam perkara ushuluddin, melainkan terjadi dalam bidang furu’ agama (fiqih), seperti perdebatan seputar masalah faraid. Sehingga, tidak pernah terjadi perbedaan yang mengakibatkan kefasikan atau kekafiran.” (Abul Mudzaffar al-Isfirayini, Al-Tabsirah fiddin, [Lebanon: ‘Alamul Kutub, 1983], hal. 20)

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Syeikh Nuruddin al-Mulla al-Qari. Menurutnya, perbedaan seputar imamah dibangun di atas landasan yang bersifat dzanniyah. Karenanya, masalah tersebut sejatinya merupakan ranah kajian fiqih yang bersifat ijtihadiyah. Dalam kitab Syamul ‘Awaridh, ia menjelaskan;


لأن أصل هَذه المَسْألة مِن تَفضِيل الصحابة، بَل تَفضِيل الأنبياء [عَلى بَعضهِم] (1)، وَتَفضِيل الملائكة عَلى البَشر ونحوه، مِنْ بحث الإمَامَة والخلاَفة كلها مِنْ الظنيات الفَرعيات المُنَاسب ذكرها في المَسَائل الفقهياتِ، لأن مَدار الاعِتقاد عَلى الدلالاَتِ القَطعِيات


Artinya: Karena sesungguhnya asal permasalahan ini, berupa mengunggulkan sebagian sahabat atas sahabat lain, mengunggulkan sebagian nabi atas nabi lain, mengunggulkan malaikat atas manusia, termasuk pembahasan tentang imamah dan khilafah; sesungguhnya semua itu masuk dalam ranah dzanniyah-far’iyah (interpretatif-parsialistik), sehingga lebih tepat dijelaskan dalam pembahasan masalah-masalah fiqih. Pasalnya, yang menjadi pijakan dalam perkara akidah adalah dalil-dalil yang bersifat qath‘i (pasti dan tegas).” (Nuruddin al-Mulla al-Qari, Syammul ‘Awaridh fi Dzammir Rawafidh, [t.t.: Markazul Furqan, 2004], hal. 59).

 

Dengan demikian, adanya perbedaan interpretasi politik di kalangan sahabat bukanlah sebuah anomali, melainkan konsekuensi alami dari dinamika ijtihad yang dilakukan dalam menghadapi realitas baru pasca wafatnya Nabi. Sehingga, para ulama Ahlussunah mengajarkan kita untuk mengambil sikap moderat dengan meyakini bahwa para sahabat nabi adalah orang-orang mulia yang memiliki integritas, meskipun terdapat perbedaan interpretasi di antara mereka.


Dalam hal ini, Syeikh Ibnu Ruslan dalam Kitab Zubad memberikan sebuah prinsip penting terkait hal ini.

 

وما جَرَى بين الصِّحَابِ نَسْكُتُ # عنه وأجرَ الاجتِهَادِ نُثْبِتُ


Artinya: “Kita harus menahan diri untuk berkomentar (no comment) atas segala yang terjadi di kalangan para sahabat. (Sebaliknya) Kita harus menetapkan adanya pahala ijtihad bagi mereka."


Ala kulli hal, Perbedaan tersebut justru mengindikasikan bahwa Islam memberikan ruang bagi penalaran, dialog, dan pencarian solusi terbaik dalam urusan publik. Dari sini, umat Islam dapat belajar bahwa perbedaan tidak selamanya berdampak negatif. Jika disikapi dengan ilmu dan etika, ia bisa menjadi rahmat yang dapat mengakomodir keberagaman yang menjadi keniscayaan umat. Wallahu a’lam.


----------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma'had Aly Situbondo, kini mengabdi di Ponpes Manhalul Ma'arif Lombok Tengah