Hengki Ferdiansyah
Kolumnis
Ada ulama yang mengatakan, adzan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.
Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa adzan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir. Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir. Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu aโlam.ย (Hengki Ferdiansyah)
ย
ย
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
5
Innalillah, Sesepuh Buntet Pesantren KH Hasanuddin Kriyani Wafat
6
Gus Yahya Lepas Jenazah KH Hasanuddin Kriyani di RSPAD, Kenang sebagai Panutan Umat
Terkini
Lihat Semua