Cara seseorang dalam melakukan penghayatan saat ziarah kubur berbeda-beda. Ada yang cukup dengan membacakan Surat Yasin dan Tahlil. Ada yang merasa kurang puas jika tidak mendekati makam, bahkan ada pula yang cukup berlebihan dalam berziarah sampai mencium nisan, mengusap tanah sekitar makam pada wajah dan aneka ekspresi lain yang biasanya kita lihat ketika ziarah.
Sebenarnya bagaimana hukum mencium batu nisan saat ziarah?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya dipahami bahwa bersikap berlebihan dalam urusan agama adalah hal yang terlarang, termasuk berlebihan dalam melaksanakan ritual ziarah kubur ini. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุฅููููุงููู
ู ููุงููุบูููููู ุ ููุฅููููู
ูุง ูููููู ู
ููู ููุงูู ููุจูููููู
ู ุจูุงููุบูููููู ููู ุงูุฏูููููย
โWaspadalah kalian pada sikap berlebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama.โ (HR. Ahmad)
Salah satu contoh bentuk sikap yang berlebihan dalam konteks kuburan adalah hal yang dilakukan oleh kaum yahudi dan nasrani di masa silam, mereka menjadikan makam nabi mereka sebagai masjid. Padahal melakukan ritual shalat di sekitar kuburan adalah hal yang tidak dianjurkan sebab dikhawatirkan mengikis makna shalat yang berupa menyembah hanya pada Allah ๏ทป.ย
Hal demikian dijelaskan dalam hadits:
ููุนูููุฉู ุงูููู ุนูููู ุงูููููููุฏู ููุงููููุตูุงุฑูู ุงุชููุฎูุฐููุง ููุจููุฑู ุฃูููุจูููุงุฆูููู
ู ู
ูุณูุงุฌูุฏูย
โSemoga laknat Allah tertuju pada kaum yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat peribadatan).โ (HR. An-Nasaโi)
Berdasarkan penjelasan di atas, para ulamaโ berpendapat bahwa mencium nisan kuburan saat ziarah merupakan termasuk bentuk berlebih-lebihan dalam melaksanakan ritual ziarah, sehingga merupakan hal yang tidak dianjurkan untuk dilakukan saat ziarah. Bahkan menurut Imam Abu al-Hasan al-Marzuki, tindakan mencium nisan kuburan ini tergolong sebagai bidโah munkarah (bidโah yang terlarang) yang harus dijauhi dan melarang orang yang melakukan tindakan ini.ย
ูุงู ุฃุจู ุงูุญุณู ูุงุณุชูุงู
ุงููุจูุฑ ูุชูุจูููุง ุงูุฐู ููุนูู ุงูุนูุงู
ุงูุขู ู
ู ุงูู
ุจุชุฏุนุงุช ุงูู
ููุฑุฉ ุดุฑุนุง ููุจุบู ุชุฌูุจ ูุนูู ููููู ูุงุนูู
โImam Abu al-Hasan berkata โmengusap dan mencium kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awam saat ini adalah tergolong bidโah munkarah secara syaraโ, hendaknya untuk dihindari dan dicegah orang yang melakukan hal ini.โ (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).
ููุงููู
ูุณูุชูุญูุจูู ููู ุฒูููุงุฑูุฉู ุงููููุจููุฑู ุฃููู ูููููู ู
ูุณูุชูุฏูุจูุฑู ุงููููุจูููุฉู ู
ูุณูุชูููุจูููุง ููููุฌููู ุงููู
ููููุชู ุ ููุฃููู ููุณููููู
ู ููููุง ููู
ูุณูุญู ุงููููุจูุฑู ููููุง ููู
ูุณูููู ููููุง ููููุจูููููู ุ ููุฅูููู ุฐููููู ู
ููู ุนูุงุฏูุฉู ุงููููุตูุงุฑูู
โHal yang disunnahkan dalam ziarah kubur adalah berpaling dari arah kiblat dengan menghadap pada wajah mayit, mengucapkan salam pada mayit, tidak mengusap, menyentuh dan mencium kuburan, karena hal tersebut adalah sebagian tradisi dari kaum nasraniโ (Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim al-Hallaq, Mauidzah al-Muโminin, hal. 324)
Berbagai larangan yang terdapat dalam referensi di atas belum memandang ketika mencium batu nisan ada niatan tabarruk (mengharap berkah) dari peziarah pada mayit yang terdapat dalam kuburan, dikarenakan mayit termasuk orang-orang yang saleh, ketika ada niatan demikian maka mencium kuburan dianggap sebagai hal yang diperbolehkan.ย
Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Ilal wa Maโrifat ar-Rijal:
ุณุฃูุชู ุนู ุงูุฑุฌู ูู
ุณ ู
ูุจุฑ ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ููุชุจุฑู ุจู
ุณู ูููุจูู ูููุนู ุจุงููุจุฑ ู
ุซู ุฐูู ุฃู ูุญู ูุฐุง ูุฑูุฏ ุจุฐูู ุงูุชูุฑุจ ุฅูู ุงููู ุฌู ูุนุฒ ููุงู ูุง ุจุฃุณ ุจุฐููย
โAku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad ๏ทบ, dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah ๏ทป. Ia pun menjawab โhal tersebut tidak masalahโ (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Maโrifat ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492)
Hal yang perlu diperhatikan dalam referensi di atas bahwa bolehnya mencium nisan ini hanya ketika ada tujuan tabarruk, sedangkan kuburan yang dapat diniati tabarrukย hanya terbatas pada makam-makam orang saleh. Sehingga hukum ini tidak bersifat menyeluruh pada semua nisan kuburan.
Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa mencium nisan kuburan adalah termasuk bidโah munkarah yang terlarang secara syaraโ. Larangan ini dikecualikan dalam satu kasus yaitu ketika peziarah mencium nisan kuburan karena ada tujuan tabarruk pada mayit yang bersemayam di kuburan dikarenakan mayit termasuk orang-orang yang saleh. Wallahu aโlam.ย
(Ali Zainal Abidin)