Syariah

Mencium Batu Nisan saat Ziarah, Bolehkah?

Jum, 16 November 2018 | 08:30 WIB

Mencium Batu Nisan saat Ziarah, Bolehkah?

Ilustrasi (muftinews.com)

Cara seseorang dalam melakukan penghayatan saat ziarah kubur berbeda-beda. Ada yang cukup dengan membacakan Surat Yasin dan Tahlil. Ada yang merasa kurang puas jika tidak mendekati makam, bahkan ada pula yang cukup berlebihan dalam berziarah sampai mencium nisan, mengusap tanah sekitar makam pada wajah dan aneka ekspresi lain yang biasanya kita lihat ketika ziarah.

Sebenarnya bagaimana hukum mencium batu nisan saat ziarah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya dipahami bahwa bersikap berlebihan dalam urusan agama adalah hal yang terlarang, termasuk berlebihan dalam melaksanakan ritual ziarah kubur ini. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ ؛ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّينِ 

“Waspadalah kalian pada sikap berlebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama.” (HR. Ahmad)

Salah satu contoh bentuk sikap yang berlebihan dalam konteks kuburan adalah hal yang dilakukan oleh kaum yahudi dan nasrani di masa silam, mereka menjadikan makam nabi mereka sebagai masjid. Padahal melakukan ritual shalat di sekitar kuburan adalah hal yang tidak dianjurkan sebab dikhawatirkan mengikis makna shalat yang berupa menyembah hanya pada Allah ﷻ. 

Hal demikian dijelaskan dalam hadits:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ 

“Semoga laknat Allah tertuju pada kaum yahudi dan nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat peribadatan).” (HR. An-Nasa’i)

Berdasarkan penjelasan di atas, para ulama’ berpendapat bahwa mencium nisan kuburan saat ziarah merupakan termasuk bentuk berlebih-lebihan dalam melaksanakan ritual ziarah, sehingga merupakan hal yang tidak dianjurkan untuk dilakukan saat ziarah. Bahkan menurut Imam Abu al-Hasan al-Marzuki, tindakan mencium nisan kuburan ini tergolong sebagai bid’ah munkarah (bid’ah yang terlarang) yang harus dijauhi dan melarang orang yang melakukan tindakan ini. 

قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله وينهي فاعله

“Imam Abu al-Hasan berkata “mengusap dan mencium kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awam saat ini adalah tergolong bid’ah munkarah secara syara’, hendaknya untuk dihindari dan dicegah orang yang melakukan hal ini.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).

Baca juga:
Adab-adab dalam Berziarah Kubur
Hukum Melangkahi Kuburan
Hukum Menandai Makam dengan Papan atau Batu Nisan
Selain tergolong sebagai bid’ah munkarah yang terlarang, mencium nisan kuburan ini juga tergolong sebagai perilaku yang biasa dilakukan oleh kaum nasrani, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mauidzah al-Mu’minin:

وَالْمُسْتَحَبُّ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَنْ يَقِفَ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبَلًا لِوَجْهِ الْمَيِّتِ ، وَأَنْ يُسَلِّمَ وَلَا يَمْسَحَ الْقَبْرَ وَلَا يَمَسَّهُ وَلَا يُقَبِّلَهُ ، فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ النَّصَارَى

“Hal yang disunnahkan dalam ziarah kubur adalah berpaling dari arah kiblat dengan menghadap pada wajah mayit, mengucapkan salam pada mayit, tidak mengusap, menyentuh dan mencium kuburan, karena hal tersebut adalah sebagian tradisi dari kaum nasrani” (Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim al-Hallaq, Mauidzah al-Mu’minin, hal. 324)

Berbagai larangan yang terdapat dalam referensi di atas belum memandang ketika mencium batu nisan ada niatan tabarruk (mengharap berkah) dari peziarah pada mayit yang terdapat dalam kuburan, dikarenakan mayit termasuk orang-orang yang saleh, ketika ada niatan demikian maka mencium kuburan dianggap sebagai hal yang diperbolehkan. 

Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal:

سألته عن الرجل يمس منبر النبي صلى الله عليه و سلم ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله جل وعز فقال لا بأس بذلك 

“Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad ﷺ, dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah ﷻ. Ia pun menjawab “hal tersebut tidak masalah” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492)

Hal yang perlu diperhatikan dalam referensi di atas bahwa bolehnya mencium nisan ini hanya ketika ada tujuan tabarruk, sedangkan kuburan yang dapat diniati tabarruk  hanya terbatas pada makam-makam orang saleh. Sehingga hukum ini tidak bersifat menyeluruh pada semua nisan kuburan.

Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa mencium nisan kuburan adalah termasuk bid’ah munkarah yang terlarang secara syara’. Larangan ini dikecualikan dalam satu kasus yaitu ketika peziarah mencium nisan kuburan karena ada tujuan tabarruk pada mayit yang bersemayam di kuburan dikarenakan mayit termasuk orang-orang yang saleh. Wallahu a’lam

(Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua