Syariah

Apakah Pemilihan Nama Makanan Dapat Mempengaruhi Kehalalan Makanan?

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2026 | 15:32 WIB

Apakah Pemilihan Nama Makanan Dapat Mempengaruhi Kehalalan Makanan?

Kehalalan Makanan (Magnific)

Dalam dunia kuliner, penggunaan nama yang unik dan menarik telah menjadi salah satu strategi untuk memikat perhatian konsumen. Tidak jarang dijumpai produk makanan atau minuman yang secara komposisi memenuhi ketentuan halal, tetapi menggunakan nama yang identik dengan sesuatu yang diharamkan dalam Islam, seperti "Brandy", Beer", atau "Wine".

 

Selain itu, terdapat pula produk yang menggunakan nama-nama bernuansa seram, seperti Nasi Setan, Mie Kunti, atau Ceker Dajjal, bahkan ada yang mengusung nama-nama yang berkonotasi erotis, vulgar, maupun pornografis sebagai bagian dari strategi pemasaran.

 

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah penggunaan nama semacam itu dapat memengaruhi status kehalalan suatu produk?


 

Dalam menelaah hukum sebuah makanan, kita harus kembali pada prinsip dasar dalam hukum Islam bahwa segala sesuatu pada hakikatnya adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. 


Kaidah ini juga menjadi landasan dalam menentukan status hukum berbagai bentuk makanan, termasuk produk pangan yang belum dikenal pada masa sebelumnya.

 

Hal ini sebagaimana kaidah fiqih yang populer:

 

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

 

Artinya, “Hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya”. (as-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1983], halaman 60)

 

Secara spesifik, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa keharaman suatu benda atau makanan dapat disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu karena zat (substansi) benda atau makanan itu sendiri (li 'aynihi) maupun karena cara memperolehnya (li ghairihi). Ia menjelaskan:

 


وهو أن المال إنما يحرم إما لمعنى في عينه أو لخلل في جهة اكتسابه

 

Artinya, “Harta bisa dihukumi haram adakalanya karena sisi dzatiyahnya, adakalanya karena cara memperolehnya” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2010], juz II, halaman 92).

 

Merujuk pada penjelasan tersebut, bila sebuah produk makanan tidak mengandung bahan yang diharamkan secara zat dan tidak didapatkan melalui cara yang batil, maka secara fiqih, produk tersebut tetap halal untuk dikonsumsi, terlepas dari apa pun nama yang disematkan padanya.

 

Meskipun demikian, Islam juga memperhatikan penamaan suatu benda atau makanan. Pada dasarnya, nama tidak mengubah status kehalalan makanan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan nama hewan atau benda yang diharamkan pada makanan hukumnya makruh apabila dikhawatirkan dapat membangkitkan ingatan atau ketertarikan terhadap sesuatu yang diharamkan, atau menimbulkan kesan bahwa mengonsumsinya diperbolehkan.

 

Hal yang sama berlaku pada penggunaan nama atau simbol yang berkaitan dengan kekufuran, kemaksiatan, atau hal-hal yang berkonotasi negatif. Meski tidak memengaruhi kehalalan produk, penggunaan nama atau simbol tersebut sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru atau menormalisasi sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

 

Salah satu contohnya adalah kemakruhan menyebut anggur dengan istilah al-karm. Syariat memakruhkan penggunaan istilah tersebut karena dikhawatirkan dapat mengingatkan sebagian orang kepada khamr yang berasal dari buah anggur, sehingga mendorong munculnya keinginan untuk mengonsumsinya.

 

Imam an-Nawawi menjelaskan:

 

باب كراهة تسمية العنب كرما -  قَالَ الْعُلَمَاءُ سَبَبُ كَرَاهَةِ ذَلِكَ أَنْ لَفْظَةَ الْكَرْمِ كَانَتِ الْعَرَبُ تُطْلِقُهَا عَلَى شَجَرِ الْعِنَبِ وَعَلَى الْعِنَبِ - فَكَرِهَ الشَّرْعُ اطلاق هذه اللَّفْظَةِ عَلَى الْعِنَبِ وَشَجَرِهِ لِأَنَّهُمْ إِذَا سَمِعُوا اللَّفْظَةَ رُبَّمَا تَذَكَّرُوا بِهَا الْخَمْرَ وَهَيَّجَتْ نُفُوسَهُمْ إِلَيْهَا فَوَقَعُوا فِيهَا أَوْ قَارَبُوا ذَلِكَ


 

Artinya, “Syariat memakruhkan penyebutan istilah ini pada anggur karena ketika mereka mendengar kata tersebut, mereka mungkin teringat akan khamr, yang kemudian memicu hasrat mereka terhadapnya, sehingga mereka terjatuh ke dalamnya atau mendekatinya.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Syarah Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihyat at-Turots: 1392], jilid XV, halaman 4)

 

Selain itu, Islam juga menganjurkan kita untuk menggunakan nama atau istilah yang layak pada suatu benda atau makanan dan meninggalkan nama-nama yang dianggap buruk atau berkonotasi negatif sebagai bentuk etika dan kelayakan.

 

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzab menjelaskan:

 

الرابعة :( تكره الأسماء القبيحة والأسماء التي يتطير بنفيها في العادة لحديث سمرة الذي ذكره المصنف وجاءت أحاديث كثيرة في الصحيح بمعناه فمن الأسماء القبيحة حرب ومرة وكلب وكليب وجري وعاصية ومغرية بالغين المعجمة - وشيطان وشهاب وظالم وحمار واشباهها

 

Artinya, “Dimakruhkan memberi nama yang buruk, serta nama-nama yang menurut kebiasaan dianggap membawa kesialan apabila disebut dalam bentuk penafian. Hal ini berdasarkan hadis Samurah yang telah disebutkan oleh penulis. Terdapat pula banyak hadis sahih lain yang semakna dengannya.

 

Di antara nama-nama yang buruk adalah harb (perang), murrah (pahit), kalb (anjing), kulaib, jari, ‘ashiyah (pembangkang), mughriyah, syaitan (setan), syihab, dzhalim (zalim), himar (keledai), dan yang sejenisnya.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhadzab, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid VIII, halaman 436).

 

Berdasarkan uraian atas, dapat dipahami bahwa kehalalan dan keharaman suatu makanan didasarkan unsur zat dari makanan itu sendiri dan cara memperolehnya. Selama kedua aspek tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka makanan tersebut tetap berstatus halal, meskipun memiliki nama atau penyajian yang tidak lazim.

 

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan etika dalam pemberian nama. Syariat menganjurkan penggunaan nama yang baik dan pantas untuk makanan, serta memakruhkan penggunaan nama-nama berikut:

 

1. Nama atau simbol kemaksiatan, kekufuran, atau lambang yang berkonotasi negatif, karena dapat memberi kesan pembenaran atau menormalisasi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

 


2. Nama benda atau hewan yang diharamkan oleh syariat, kecuali apabila menurut pandangan umum ('urf) tidak menimbulkan kesan adanya kebolehan mengonsumsi yang haram dan bahan yang digunakan dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

 


3. Nama yang dalam pandangan masyarakat diasosiasikan dengan sesuatu yang buruk atau berkonotasi negatif.

 


Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah memberikan batasan penggunaan nama pada suatu makanan melalui Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

 

Berdasarkan fatwa tersebut, produk tidak dapat disertifikasi halal apabila menggunakan nama-nama berikut:

 


1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

 


2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:

 


a. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;


b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut.

 


c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

 

Perlu dipahami bahwa fatwa ini mengatur kriteria penggunaan nama dalam proses sertifikasi halal suatu produk, bukan menetapkan status halal atau haram makanan itu sendiri. Meskipun demikian, dengan adanya fatwa ini, para pelaku usaha patut menjadikannya pedoman dalam penggunaan nama pada suatu produk makanan atau minuman.

 

Demikian penjelasan mengenai penggunaan nama pada produk makanan dan minuman dalam Islam. Semoga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memahami perbedaan antara hukum halal suatu makanan dan etika dalam memberi nama, serta menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk menggunakan nama produk yang sesuai dengan ketentuan syariat. Waallahu alam


-----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan