Berdzikir merupakan hal yang dianjurkan agama. Di dalam Al-Qurโan seruan berdzikir dijelaskan berulang kali. Bahkan di sebagian ayat, berdzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun: berdiri, duduk atau sambil tiduran.ย
ย
Namun di sisi lain, saat khutbah berlangsung, agama menganjurkan jamaah untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Bagi sebagian orang, berdzikir bisa jadi sudah menjadi kebiasaan, sehingga saat mendengarkan khutbah, mulutnya senantiasa melantunkan dzikir, mungkin juga karena menyelesaikan jumlah wiridan rutinitasnya. Seperti kebiasaan orang berdzikir, tangan pun digerakan untuk menggeser butiran tasbih untuk menghitung jumlah dzikir yang terucap. Bagaimana hukum kebiasaan tersebut menurut pandangan fiqih?
ย
Anjuran diam saat khutbah berlangsung berlaku umum, termasuk diam dari melafalkan dzikir. Demikian pula dianjurkan untuk tidak menggerak-gerakan tangan, kaki atau anggota tubu lain selama khutbah berlangsung, sebab hal tersebut dapat melalaikan konsentrasi jamaah dalam mendengarkan khutbah. Bila anjuran tersebut dilanggar, maka hukumnya makruh.
ย
Anjuran tersebut berlandaskan pada ayat:
ย
ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฆู ุงููููุฑูุขูู ููุงุณูุชูู
ูุนููุง ูููู ููุฃูููุตูุชููุง ููุนููููููู
ู ุชูุฑูุญูู
ูููู
ย
Artinya, โApabila dibacakan Al-Qurโan (baca: khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.โ (Surat Al-Aโraf, ayat 204).
ย
Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menjelaskan sebagai berikut:
ย
ูููุฑู ููุญุงุถุฑูู ุงูููุงู
ย ูููุง ูุธุงูุฑ ุงูุขูุฉ ุงูุณุงุจูุฉ ูุฎุจุฑ ู
ุณูู
ุฅุฐุง ููุช ูุตุงุญุจู ุฃูุตุช ููู
ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงูุฅู
ุงู
ูุฎุทุจ ููุฏ ูุบูุช
ย
โMakruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena bunyi eksplisit ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim. Jika kamu katakan kepada temanmu, โDiamlah!โ di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).โ (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138).
ย
Syekh Sulaiman Al-Jamal mengatakan:
ย
ูููุฑู ุงูู
ุดู ุจูู ุงูุตููู ููุณุคุงู ูุฏูุฑุงู ุงูุฅุจุฑูู ูุงููุฑุจ ูุณูู ุงูู
ุงุก ูุชูุฑูุฉ ุงูุฃูุฑุงู ูุงูุชุตุฏู ุนูููู
ุ ูุฃูู ูููู ุงููุงุณ ุนู ุงูุฐูุฑ ูุงุณุชู
ุงุน ุงูุฎุทุจุฉ ุง ูู . ุจุฑู
ุงูู .
ย
Artinya, โMakruh berjalan di antara shaf untuk meminta-minta, mengedarkan kendi atau geriba untuk memberi minuman, membagikan kertas dan bersedekah kepada jamaah, sebab hal tersebut dapat melalaikan manusia dari zikir dan mendengarkan khutbah,โ (Syekh Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, juz II, halaman 36).
ย
Yang dianjurkan saat khutbah berlangsung adalah membaca doa dalam hati, tanpa dilafalkan dan tanpa menggerakan anggota tubuh. Hal tersebut dilakukan dengan harapan mendapat waktu mustajabah yang menurut mayoritas ulama Syafiiyyah terhitung saat khatib duduk di mimbar sampai selesai shalat Jumat.
ย
Al-Imam An-Nawawi mengatakan:
ย
ุณุงุนุฉ ุงูุฅุฌุงุจุฉ ูู ู
ุง ุจูู ุฃู ูุฌูุณ ุงูุฅู
ุงู
ุนูู ุงูู
ูุจุฑ ุฃูู ุตุนูุฏู ุฅูู ุฃู ููุถู ุงูุฅู
ุงู
ุงูุตูุงุฉ ุซุจุช ูุฐุง ูู ุตุญูุญ ู
ุณูู
ู
ู ููุงู
ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ู
ู ุฑูุงูุฉ ุฃุจู ู
ูุณู ุงูุฃุดุนุฑู ูููู ูููุง ุงููุงู ูุซูุฑุฉ ู
ุดููุฑุฉ ุบูุฑ ูุฐุง ุงุดูุฑูุง ุฃููุง ุจุนุฏ ุงูุนุตุฑ ูุงูุตูุงุจ ุงูุฃูู
ย
Artinya, โWaktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik, hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayatnya Sahabat Abi Musa Al-Asyโari. Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,โ (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).
ย
Syekh Jalaluddin Al-Bulqini sebagaimana dikutip Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjelaskan bahwa anjuran berdoa sepanjang mendengarkan khutbah tidak bertentangan dengan anjuran diam dan mendengarkan khutbah secara seksama, sebab berdoa dalam kondisi tersebut cukup dihadirkan dalam hati.ย ย ย
ย
Berikut ini penegasan referensinya:
ย
ูุณุฆู ุงูุจููููู ููู ูุณุชุญุจ ุงูุฏุนุงุก ูู ุญุงู ุงูุฎุทุจุฉ ููู ู
ุฃู
ูุฑ ุจุงูุฅูุตุงุช ูุฃุฌุงุจ ุจุฃูู ููุณ ู
ู ุดุฑุท ุงูุฏุนุงุก ุงูุชููุธ ุจู ุงุณุชุญุถุงุฑ ุฐูู ุจุงูููุจ ูุงู ูู ุฐูู
ย
Artinya, โImam Al-Bulqini ditanya. โBagaimana mungkin jamaah Jumat disunahkan berdoa saat berlangsungnya khutbah sementara ia diperintahkan diam?โ Ia menjawab, โDoa tidak disyaratkan untuk diucapkan. Menghadirkan doa di dalam hati saat khutbah berlangsung sudah cukup,โโ (Lihat Syekh Mahfuzh Termas, Hasyiyatut Tarmasi โalal Minhajil Qawim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M], cetakan pertama, juz 4, halaman 344).
ย
Namun demikian, bagi jamaah Jumat yang tidak dapat mendengarkan khutbah dengan jelas semisal karena jauh dengan khatib, dianjurkan baginya untuk berdzikir dan membaca Al-Qurโan dengan suara pelan sekiranya tidak mengganggu jamaah lain. Dalam kondisi demikian, menurut Syekh Ali Syibramalisi, yang lebih utama adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad.
ย
Disebutkan dalam kitab Iโanah al-Thalibin sebagai berikut:
ย
ูุณู ุฅูุตุงุช ุฃู ุณููุช ู
ุน ุฅุตุบุงุก ูุฎุทุจุฉ ููุณู ุฐูู ูุฅู ูู
ูุณู
ุน ุงูุฎุทุจุฉ ูุนู
ุงูุฃููู ูุบูุฑ ุงูุณุงู
ุน ุฃู ูุดุชุบู ุจุงูุชูุงูุฉ ูุงูุฐูุฑ ุณุฑุง.
ย
โSunah diam besertaan mendengarkan seksama kepada khutbah. Yang demikian tersebut disunahkan meski jamaah tidak mendengarkan khutbah. Namun demikian, yang lebih utama bagi jamaah yang tidak dapat mendengarkan khutbah adalah menyibukan diri dengan membaca Al-Qurโan dan berdzikir secara samar.โ
ย
ู )ูููู: ุฃู ูุดุชุบู ุจุงูุชูุงูุฉ ูุงูุฐูุฑ) ูุงู ุน ุด: ุจู ููุจุบู ุฃู ููุงู ุฃู ุงูุฃูุถู ูู ุงุดุชุบุงูู ุจุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงููุจู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ู
ูุฏู
ุง ุนูู ุงูุชูุงูุฉุ ูุบูุฑ ุณูุฑุฉ ุงููููุ ูุงูุฐูุฑุ ูุฃููุง ุดุนุงุฑ ุงูููู
. ุงู. (ูููู: ุณุฑุง) ุฃู ุจุญูุซ ูุง ูุดูุด ุนูู ุงูุญุงุถุฑูู
ย
โTentang ucapan Syekh Zainuddin โmenyibukan diri dengan membaca Al-Qurโan dan berdzikirโ, Syekh Ali Syibramalisi mengatakan, seyogiayanya yang lebih utama dibaca adalah shalawat kepada Nabi yang lebih didahulukan atas membaca Al-Qurโan dan dzikir selain Surat al-Kahfi, sebab yang demikian adalah syiar di hari Jumat. Ucapan Syekh Zainuddin, secara samar, maksudnya sekiranya tidak mengganggu hadirin yang lain.โ (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Iโanah al-Thalibin, juz 2, hal. 99).
ย
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum melafalkan dzikir dan menggerakkan tasbih saat khutbah berlangsung adalah makruh, kecuali bagi jamaah yang tidak dapat mendengarkan khutbah, maka dianjurkan baginya untuk membaca dzikir dengan suara pelan. Bila terpaksa harus berdzikir, hendaknya cukup dibaca di hati, tanpa perlu diucapkan. Lebih baik lagi menghadirkan doa di dalam hati sepanjang khutbah berlangsung. Demikian semoga bermanfaat.
ย
ย
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qurโan, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.
ย