NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Keislaman

Kumpulan artikel kategori Keislaman

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1029 dari 1030)
Puasa Tasu’a dan ‘Asyura
Syariah

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura

Tasu’a berasal dari bahasa arab tis’a artinya sembilan, sementara ‘asyura berasal dari ‘asyara artinya sepuluh. Puasa Tasu’a dan ‘Asyura dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram pada Kalender Hijriyah. Tahun ini (1428 H) puasa Tasu’a dan Asyura dikerjakan pada hari Ahad dan Senin (28 dan 29 Januari 2007 M). Hukum puasa ini adalah sunnah; dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Rasulullah SAW berdabda: “Puasa itu bisa menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin.” –(HR Muslim) Puasa ‘Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah.

Reksadana Syari'ah*
Syariah

Reksadana Syari'ah*

MENGHADAPI globalisasi pada abad 21 umat Islam dihadapkan pada realita dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Namun bagi umat Islam, produk¬produk tersebut perlu dicemati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dari ajaran agama. Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini di indonesia adalah reksadana, yang di luar negeri dikenal dengan "unit trust" atau "mutual fund”. Reksadana adalah sebuah wahana di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan pengurusnya atau fund manager dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kedl dan resiko yang sedikit.

Meneladani Ketaqwaan Nabi Ibrahim
Khutbah

Meneladani Ketaqwaan Nabi Ibrahim

Taqwa dalam arti dinamis adalah proses penelusuran keyakinan sedalam-dalamnya hakekat kepercayaan terhadap kekuasaan Allah secara terus menerus melalui berbagai macam peribadatan. Ibadah bukan saja pengertian terbatas menyangkut hubungan perorangan dengan Tuhan secara langsung. Tetapi meliputi segala kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan individu (perorangan) dan bersama dalam bentuk masyarakat, bangsa bahkan pergaulan internasional. Ibadah dalam pengertian yang luas itu meliputi ibadah ritual dan ibadah social. Tentu sejauh tak bertentangan dengan prinsip-prinsip peribadatan dan ketauhidan kepada Nya Bertitik tolak pada pandangan itu, tak keliru bila kita memandang dengan mata hati kita peristiwa penyembelihan nabi Ismail yang masih remaja, oleh nabi Ibrahim sang ayah. Peristiwa itu adalah peristiwa sejarah yang kemudian melahirkan syari’ah dalam peribadatan haji umat islam sekarang ini.

Mengamalkan Ajaran Thariqah*
Syariah

Mengamalkan Ajaran Thariqah*

THORIQOH atau tarekat berarti “jalan”. Sahabat Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan (thariqoh) terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambanya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah SAW bersabda: “Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan lafadz “Allah”.” (dalam kitab Al-Ma’arif Al-Muhammadiyah). Para ulama menjelaskan arti kata thariqah dalam kalimat aktif, yakni melaksanakan kewajiban dan kesunatan atau keutamaan, meninggalkan larangan, menghindari perbuatan mubah (yang diperbolehkan) namun tidak bermanfaat, sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari hal-hal yang tidak disenangi Allah dan yang meragukan (syubhat), sebagaimana orang-orang yang mengasingkan diri dari persoalan dunia dengan memperbanyak ibadah sunat pada malam hari, berpuasa sunat, dan tidak mengucapkan kata-kata yang tidak beguna. [dalam kitab Muroqil Ubudiyah fi Syarhi Bidayatil Hidayah Imam Ghazali]

Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
Syariah

Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat

Mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat maal) ada delapan asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, 'amil (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak –zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang), orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin. Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan.

Kontroversi Lebaran Hari Senin
Syariah

Kontroversi Lebaran Hari Senin

Oleh KH. Maimun Zubair Baru-baru ini, umat Islam Indonesia berbeda pendapat mengenai hari raya idul fitri 1427 H sebagaimana yang pernah terjadi berulangkali pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagian dari mereka  melaksanakan ‘id pada hari Senin, dan sebagian lagi  pada hari Selasa. Sebagian Ormas menetapkan ‘id jatuh pada hari Senin; dengan demikian puasanya adalah 29 hari karena berpedoman pada anggapan mereka yang salah bahwa hilal telah wujud pada malam Senin atas dasar ketentuan hisab mereka, meskipun melihat hilal tidak mungkin dilakukan. Sebagian kelompok juga berlebaran pada hari Senin karena berangapan bahwa pada malam Senin hilal dapat dilihat. Mereka pun menyebarkan ikhbar ke beberapa daerah dan propinsi dengan menggunakan peralatan modern. Mereka juga menjelaskan—menurut anggapan mereka—kebenaran hujjah yang mereka gunakan dan menyerukan kepada umat agar mengikuti mereka dalam menentukan hari ’idul fitri. Lebih dari itu, mereka merasa benar walaupun ru’yah-nya tidak diterima oleh Departemen Agama. Meskipun demikian, mayoritas kaum muslimin menyempurnakan puasanya genap 30 hari dan melaksanakan ‘id pada hari Selasa karena mengikuti keputusan Departemen Agama yang menolak kesaksian orang yang mengaku telah melihat hilal dan karena berpegang pada ketentuan hisab qat’i yang sudah disepakati oleh para ahlinya perihal tidak adanya kemungkinan ru’yah pada malam Senin.

Persoalan Hisab dan Rukyat
Syariah

Persoalan Hisab dan Rukyat

Kami dari Lajnah Falakiyah Majlis Taklim Muroqobatillah, Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang-Jawa Barat, ingin mempertanyakan tentang hal yang berhubungan dengan penentuan Hari Raya Idul Fithri, bahwasanya di dalam almanak NU, tercatat waktu ijtima’ menjelang Hari Raya Idul Fithri, jatuh pada hari Ahad, 22 Oktober 2006 jam 12:07:30 WIB, sedangkan waktu Ghurub, ketinggian hilal 00 54’, sehingga Hari Raya jatuh pada Hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang akan kami pertanyakan, mengenai ketinggian hilal yang tidak sesuai dengan keterangan kitab Sullam al Nayyirain karangan Muhammad Manshur bin Abdul Hamid, Jakarta. Menurut kitab tersebut peredaran bulan pada tiap-tiap satu jam, sama dengan 30 daqiqoh atau 1/20, sehingga apabila ijtima’ jam 12:07:30 WIB, maka sampai ghurub 6 jam x 1/20 = 30. Artinya hilal pasti bisa di-rukyah pada hari Ahad sore, dan hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006, kenapa almanak NU tercatat ketinggian hilal 00 54’, dan Hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang sangat tidak bisa dimengerti dan tidak mendasar.

Lailatul Qadr
Syariah

Lailatul Qadr

Pada malam bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari yang terakhir, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal yang baik karena pada waktu itu terdapat satu malam yang sangat mulia. Malam yang melebihi seribu bulan. Satu malam dimana ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba pahalanya akan dilipatgandakan berpuluh-puluh, atau bahkan beratus-ratus kali lipat. Nama satu malam  itu yaitu Lailatul Qadr. Apa sebenarnya lailiatul qadr itu? apa saja keistimewaan yang terdapat di dalamnya? Kapan terjadi dan apakah tanda-tandanya kemunculannya?

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan
Syariah

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT. Bagaimana  hukum melakukan tadarus tersebut ?

Qadha Puasa untuk Orang Mati
Syariah

Qadha Puasa untuk Orang Mati

Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang telah memenuhi syarat, wajib melaksanakannya. Jika pada satu saat orang tersebut tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada lain hari. Persoalannya adalah bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia ? bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu?

Rukyatul Hilal
Syariah

Rukyatul Hilal

Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari." Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah (ASWAJA) yang berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li, yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umat Islam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa.