Syariah

Reksadana Syari'ah*

Sab, 6 Januari 2007 | 10:28 WIB

MENGHADAPI globalisasi pada abad 21 umat Islam dihadapkan pada realita dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Namun bagi umat Islam, produk¬produk tersebut perlu dicemati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dari ajaran agama.

Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini di indonesia adalah reksadana, yang di luar negeri dikenal dengan "unit trust" atau "mutual fund”. Reksadana adalah sebuah wahana di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan pengurusnya atau fund manager dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kedl dan resiko yang sedikit.

<>

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

Namun bagi umat Islam reksadana merupakan hal yang perlu diteliti karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Is¬lam. Misalnya investasi rekasadana pada produk-produkyang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi dan jasa keuangan non-syariah. Di samping itu mekanisme transaksi antara investor dengan reksadana, dan antara reksadana dengan emiten (pemilik perusahaan) harus diklasifikasikan menurut hukum Islam.

Pandangan Syariah Terhadap Reksadana

Seperti telah dijelaskan di atas bahwa dalam reksadana terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariah baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi maupun pembagian keuntungan. Namun demikian dalam reksadana konvensional tersebut terdapat pula mu'amalah yang dibolehkan dalam Islam seperti jual beli dan bagi hasil (mudharabah/qirad). Dalam hubungan ini terdapat kemaslahatan seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya.

Atas dasar pandangan di atas maka Reksadana sepanjang produk-¬produk yang dihasilkan tidak menggunakan cara-cara yang diharamkan oleh Islam dapat dibenarkan oleh syariah sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh Islam yaitu: semua perjanjian atau transaksi yang dilakukan oleh umat Islam dibolehkan oleh syariah sepanjang tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal sebagairnana tertuang dalam hadis:

"Perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan vang haram. Dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuaIi s'yarat.vang mengharamkan yang haIal dan menghalalkan yang haram. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Turmudzi dari Amr bin Auf).

Berdasarkan hadis tersebut maka segala macam akad dapat disamakan dengan syarat sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Sebagairnana disebutkan dalam Al-fjqhul Islami wa AdiIlatuhu yang berbunyi:

Dan dikiaskan terhadap syarat-syarat yang sah semua akad yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar svariah. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 4 hlm. 200)

Dan atas dasar hadis tersebut maka jumhur ulama sepakat bahwa pada prinsipnya setiap muamalah dibolehkan oleh syara'selama tidak bertentangan dengan syariah, sebagaimana dituangkan dalam sebuah kaidah yang berbunyi:

Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaa dengannya boleh selama tidak dilarangoleh syariah atau bertentangan dengan syariah. (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 4 shohifah 199)

Masalah-masalah Pokok yang Berkaitan dengan Reksadana

Di antara masalah-masalah yang perlu memperoleh perhatian antara lain:

A. KELEMBAGAAN
Reksadana dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk Badan Hukum. Islam sendiri sejak lama telah mengenal Badan Hukum. Karena itu Badan Hukum tidak bebas taklif sebab Badan Hukum tersebut pada hakkikatnya merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Badan Hukum dinyatakan oleh para ulama sebagai syakhsiyyah hukmiyyah atau syakhsiyyah itibariyyah, sebagaimana dijelaskan:

Bahwa fiqih Islam mengakui adanya syakhsiyyah hukmiyyah atau i'tibariyyah (Badan Hukum). (Al-Madkhal Al-Fiqhul Aam, DR. Musthofa Ahmad Zarqa, juz III hlm 256).

"Fiqh Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positf syakhsiyyah i’bariyyah atau syakhsiyyah mujarrada melalui pengakuan terhadap lembaga-lembaga umum seperti yayasan perhimpunan perusahaan dan masjid. Dengan adanya sakhsiyah yang menyerupai keperibadian manusia dalam hal kelayakan memiliki dan mempunyai hak dan kewajiban serta mempunyai tanggung jawab tersendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab anggota." (Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, juz IV h1m 11).

B. HUBUNGAN INVESTOR DAN LEMBAGA

Hubungan investor dan lembaga dilakukan melalui akad qiradh mudharalbah tasarruf ini dibenarkansebagaimana dijelaskan:

"Seorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk dijadikan modal dagang dengan ketentuan keuntungan yangdiperoleh dibagi antara dua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui. Ahli iraq menyebutnya dengan mudharabah,sedang penduduk hijaz menyebutnya dengan qiradh. "(AI-Mughni juz V hlm 26).

C. SAHAM REKSADANA

Saham reksadana dapat dijualbelikan karena saham merupakan harta milik investor yang nilainya dapat diketahui secara jelas dan sudah menjadi kebiasaan di kalangan para pengusaha. Penjelasan hal tersebut dapat dilihat antara lain:

Kaidah fiqh "sesuatu yangtetap berdasarkan atas kebiasaan sama yang tetap menurut nash”: cukup untuk membuka pintu ta'aqut (transaksi) dan mut/ak bebas bagipihak-pihak yang berakad untuk menghindarkan kesulitan dan kesempitan dalam muamalah antar sesama manusia pada saat wilayah muamalah maliyah semakin meluas dan semakin berkembang bentuk dan macam kegiatannya, khususnya dalam hal kontrak atau akad (salah satunya serikat saham). (Aswaq Al-Auraq AI-Maliyah, hIm 258)

D. KEGIATAN INVESTASI

Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi yang tidak halal adalah perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain.

Dalam melakukan transaksi reksadana tidak dibolehkan melakukan tindakan sepekulasi yang didalamnya mengandung gharar atau ikhtisar atau tindakan sepekulasi lainya seperti najasy (penawaran palsu) seperti dalam riwayat berikut ini:

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari ibnu umar yang menyatakan bahwa NabiSaw: Melarang najasy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). Imam Bukhori dan Muslim juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan Nabi Saw. Melarang orang kota menghadang dan membeli barang orang kampong sebelum sampai ke kota dan janganlah kamu melakukan najasy. (Subulus Salam Juz III Hlm 18).

Manajer investasi dapat melakukan kegiatan investasi akad mudharabah apabila telah memperoleh izin dari investor pada waktu investor melakukan perjanjian investasi.

Ketahuilah bahwa amil dalam qiradh dilarang untuk melakukan muqarabah kepada orang lain denga harta/modal qiradh selama tidak ada izin dari pemilik modal dengan izin yang shahih dan jelas. (Al-Mudharabah Lil Mawardi, hlm 198-199).

Jika pemilik harta menyetujui/mengizinkan memberikan hartanya kepada orang lain sebagai mudharabah hukurnnya boleh. Demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. (AI Mughni juz V hlm 50-51).

Produk-produk reksadana seperti spot, forward, swap, option dan produk-produk lainya yang bisa dilakukan perlu memperoIeh penelitian dan pengkajian untuk menjadi bahan pertimbangan apakah produk-¬produk tersebut dibenarkan oleh syariah atau tidak.

Urgensi Reksadana Syariah

Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang tidak dapat dihindari karena akan menghimpun dana dari umat untuk berinvestasi di reksadana dan hal ini tidak mungkin dapat dicegah. Di sisi lain umat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam rangka mempersiapkan diri menyongsong era gIobalisasi.

Sementara itu kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam baik yang menyangkut akad, sasaran investasi, teknik transaksi, pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlu ditumbuhkan reksadana syariah yang kegiatannya mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.

Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi Umat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti disebutkan dalam Al-Quran:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan peniagaan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang ber/aku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS. An-Nisa' : 29).

Di samping merupakan ssesuatu kelaziman dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki harta seringkali tidak cakap untuk mengembangkannya dan sebaliknya orang yang kemampuan dalam berbisnis tidak memiliki modal sehingga antara kedua belah pihak dapat saling menunjang sebagaimana dijelaskan didalam kitab Al-Bajuri dalam kaitannya dengan Qiradh yang berbunyi:

Dalil atas qiradh adalah ijma' dan kebutuhan (hajat) karena kadang¬-kadang pemilik harta tidak cakap pengelolaannya dan ada orang yang tidak punya harta tapi pandai mengelola. Maka yang pertama membutuhkan pengelola dan yang kedua membutuhkan pekerjaan. (Hasyiah Fathul-Qorib Al-Bajuri, Juz II hlm 21).

Selain itu reksadana syariah juga diharapakan dapat menjadi sarana untuk ikut berpertisispasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariah khususnya bagi umat Islam. Organisasi NU diharapkan dapat merintis berdirinya reksadana syariah sebagai wahana bagi warga NU untuk melakukan investasi dan untuk membantu warga yang memerlukan permodalan.

*Keputusan Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1997 di Lombok Tengah NTB. (Anam)