NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Keislaman

Kumpulan artikel kategori Keislaman

Menampilkan 12 artikel (Halaman 685 dari 1034)
Pandangan Syariat terhadap Praktik Kartel
Syariah

Pandangan Syariat terhadap Praktik Kartel

Semua ulama sepakat bahwa setiap praktik jual beli hukum asalnya adalah boleh, kecuali apabila ditemui adanya illat (alasan dasar) yang menyebabkan keharamannya. Contoh illat keharaman adalah disebabkan adanya unsur yang membahayakan (dlarar), menipu, curang, adanya unsur fâkhisy (tidak pantas dilakukan/tabu) dan jual belinya orang yang dipaksa (mukrah). Semua illat hukum ini dalam tahapan berikutnya mengalami diferensiasi menyesuaikan konteks zaman.