Pajak Tanah di Masa Nabi dan di Masa Umar bin Khathab
Pada masa Rasulullah SAW, tanah Khaibar memang tidak dibagikan semua kepada umat Islam. Saat itu, Rasulullah mengambil kebijakan bahwa orang Yahudi Khaibar boleh kembali ke tanah milik mereka sendiri dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam di Madinah