Fiqih Bencana: Sengketa Sewa-Menyewa akibat Wanprestasi dan Overmacht
Ada dua istilah yang sering disematkan kepada para pelaku sewa-menyewa dalam kasus normal. Pertama, ia disebut sebagai pelaku wanprestasi, yaitu pihak yang memiliki prestasi buruk diakibatkan kealpaannya atau kelalaiannya dalam memenuhi janji yang sudah diikrarkannya atau melaksanakan sesuatu tidak sebagaimana yang dijanjikannya.