Bahtsul MasailHukum Meminum Air Kencing Unta
Sebelum masuk jauh ke inti persoalan, perlu disinggung di awal bahwa
para ulama membagi dua kategori najis. Pertama, benda yang disepakati
ulama status najisnya, yaitu daging babi, darah, air kencing manusia,
muntah dan kotoran manusia, khamar, nanah, madzi, dan lain sebagainya. Kedua,
benda yang diperdebatkan ulama perihal status najisnya, yaitu anjing,
kulit bangkai, air kencing anak kecil yang belum makan apapun selain
ASI, mani, cairan pada nanah, dan lain sebagainya. Air kencing unta
termasuk kategori kedua ini.