Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah
Telah disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fii Adillati Matni al Ghayati wa al Taqriib, bahwa terdapat 4 syarat dalam mudharabah: (1) modal yang diberikan berupa uang, (2) adanya izin dari pemilik modal terhadap yang menjalankan guna mentasharrufkan modal secara muthlak atau mengambil tindakan memutar modal sekira modal tersebut tidak rusak, (3) disyaratkan adanya pembagian nisbah rasio keuntungan yang ma’lum (diketahui bersama), dan (4) tidak dibatasi oleh masa/waktu.