Hukum Kopi Luwak
Ketenaran kopi luwak sudah diketahui sejak lama. Namun kopi luwak ternyata dibuat dari biji kopi yang sebelumnya dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak kemudian keluar melalui duburnya. Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan terutama dari sisi hukum fikih.